PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP SUAMI
SEBAGAI
KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi
Kasus di Desa Banuaju
Barat Kecamatan Batang-Batang
Kabupaten
Sumenep)
PROPOSAL SKRIPSI
Disusun Oleh:
JURUSAN HUKUM
KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI MADURA
2022
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP SUAMI
SEBAGAI
KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi
Kasus di Desa Banuaju
Barat Kecamatan Batang-Batang
Kabupaten
Sumenep)
PROPOSAL SKRIPSI
Disusun Oleh:
JURUSAN HUKUM
KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI MADURA
2022
HALAMAN PERSETUJUAN
Proposal
Skripsi Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa
Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep) yang disusun oleh Syaiful Bahri telah diperiksa
dan disetujui untuk diuji.
Pamekasan, 24 Februari
2022
Pembimbing
Dr.
Hj. Siti Musawwamah,
M,Hum
NIP.
196508151998032001
HALAMAN PENGESAHAN
Proposal
Skripsi Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Banuaju Barat
Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep) yang ditulis oleh Syaiful Bahri
telah diuji pada selasa tanggal 08 maret
2022 dan telah direvisi serta dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke penelitian
skripsi.
Mengetahui;
|
Dewan
Penguji |
Dosen Pembimbing |
|
Akhmad Farid Mawardi Sufyan, M.HI NIP. 198507172019031007 |
Dr. Hj. Siti Musawwamah,
M,Hum NIP. 196508151998032001 |
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL......................................................................................... i
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii
HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iv
A. JUDUL PENELITIAN.................................................................................. 1
B. KONTEKS PENELITIAN........................................................................... 1
C. FOKUS PENELITIAN.................................................................................. 5
D. TUJUAN PENELITIAN............................................................................... 5
E. KEGUNAAN PENELITIAN....................................................................... 6
F. DEFINISI OPERASIONAL......................................................................... 7
G.
PENELITIAN
TERDAHULU .................................................................... 8
H. KERANGKA TEORI.................................................................................... 13
1. Kajian Teoritik........................................................................................... 13
a.
Tinjauan
tentang pernikahan.............................................................. 13
1)
Pengertian tentang Pernikahan........................................................... 13
2)
Hak dan kewajiban suami istri............................................................ 15
a)
Kewajiban suami terhadap istri...................................................... 15
b)
Hak suami terhadap istri................................................................ 17
c)
Kewajiban istri terhadap suami...................................................... 17
d)
Hak istri terhadap suami................................................................ 18
e)
Hak dan kewajiban bersama suami
istri......................................... 18
b.
Tinjauan
Tentang Perlindungan Hukum........................................... 19
1)
Macam-Macam Perlindungan Hukum................................................ 19
2)
Bentuk Pelindungan Hukum.............................................................. 20
c.
Tinjauan
Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)....... 21
d.
Tinjauan
Tentang Hukum Islam......................................................... 23
1)
Al-Qur’an........................................................................................... 25
2)
Al-Hadist............................................................................................ 25
3)
Ijma’................................................................................................... 26
4)
Qiyas................................................................................................... 26
I. METODE PENELITIAN.............................................................................. 26
1.
Jenis dan Pendekatan penelitian................................................................ 26
2.
Kehadiran Peneliti..................................................................................... 28
3.
Lokasi Penelitian....................................................................................... 29
4.
Sumber Data.............................................................................................. 29
5.
Prosedur Pengumpulan Data..................................................................... 31
6.
Analisis Data............................................................................................. 34
7.
Pengecekan Keabsahan Data..................................................................... 36
8.
Tahap-Tahap Penelitian............................................................................. 38
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN
A. JUDUL PENELITIAN
Perlindungan Hukum Terhadap Suami
Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi kasus
di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep)
B. KONTEKS PENELITIAN
Pernikahan Merupakan suatu akad yang untuk mengikat antara laki-laki dan
perempuan dalam ikatan keluarga, pernikahan juga sebagain bentuk awal dari
terbentuknya kelompok sosial kecil yang terhimpun dalam kata rumah tangga, dan
juga akad yang menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan dalam
menciptakan rasa aman, nyaman tentram yang penuh dengan kasih sayang yang di
ridhoi Allah.[1] Menikah juga sebagai langkah awal untuk menjadi sebuah keluarga
yang sah, baik menurut agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia, yang
tentunya mendambakan sebuah keluarga yang bahagia dan mempunyai keturunan yang
dirasa cukup bagi setiap pasangan.[2]
Dalam pernikahan pasti mempunyai tujuan untuk mempertahankan tali pernikahannya sebagai mana dijalaskan dalam surah
Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi;
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.
Namun tidak
dapat dipungkiri dalam sebuah tatanan rumah tangga, tujuan pernikahan yang telah dijelaskan
diberbagai referensi tidak berjalan dengan semestinya. Perselisihan,
pertengkaran dan kesalahfahaman antar pasangan pasti terjadi, hanya saja
bedanya bagaimana kita menyikapi persolan tersebut sehingga tidak timbul
konflik yang membuat salah satu dari pasangan kita melakukan tindakan
kekerasan. Menurut undang-undang nomor 23
tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[3]
Seperti yang diungkapkan oleh respoden dalam study kasus kekerasan dalam
rumah tangga pada saat wawancara sederhana yaitu boy, andre dan bagus sebagai korban
kekerasan yang dilakukan oleh istri Di Desa Banuaju Barat Kecamatan
Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
“Kehidupan
rumah tangga saya sudah lama goncang dikarenakan ada masalah dalam keluarga
saya, bahkan terkadang saya mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan
seorang isteri, yang menurut saya tindakan tersebut merupakan tindak kekerasan
yang terjadi dalam rumah tangga saya pernah sesekali saya mendapatkan pukulan
karena saya salah dalam melakukan pekerjaan rumah.[4]
Sebetulnya konsep dasar dalam pernikahan adalah kedewasaan kita dalam menyikapi
keluarga, terutama istri, tidak jarang istri saya memarahi serta melontarkan
kata-kata yang tidak pantas di dengar oleh telinga sering terucap kepada saya
selaku suami.[5]
Perselisihan dalam rumah tangga tentunya pasti ada dalam setiap keluarga, namun
apa yang terjadi kepada saya merupakan tindakan yang jarang dilakukan oleh
seorang isteri, saya sering kali mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya
dilakukan kepada saya, isteri saya sering kali mencaci-caci saya hanya karena saya
yang di PHK bahkan pernah sampai menyiramkan air ke muka saya hanya karena uang
yang saya berikan tidak cukup untuk kebutuhan keluarga.”[6]
Dari hasil miniriset di atas, maka peneliti akan membuat penelitian
tentang perlindungan terhadap suami. Perlindungan hukumnya terhadap suami
sebagai korban KDRT secara hukum islam menggunakan dalil al-quran dan hadist
dan sumber hukum islam lainya yang mencakup hak suami kepada istri yang melanggar
kewajibannya, maka seorang suami berhak melaksaksanakan haknya sebagai bentuk
perlindungan hukum yang sudah tertera dalam hukum islam. Diantara yang
dijelaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 34:
ااَلرِّجَالُ
قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَأِ بِماَفَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلىَ بَعْضٍ
وَّبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ فَالصَّلِحَتٌ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَاحَفِظَ اللهُ وَالَّتِىى تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْ
هُنَّ وَهْجُرُوهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ اَطَعْنَكُمْ
فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً اِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّاكَبِيْرًا
“Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan Karena
mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanitann-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar”.[7]
Dalam ayat diatas menjelaskan begitu
rinci bagaimana sikap seorang suami terhadap istri yang tidak menjalankan
kewajibanya, pertama dengan cara menasehati atau memperingati istrinya dengan
cara yang makruf.[8]
Selanjutnya seandainya tetap tidak berubah Imam As-Syafie menjelaskan seorang
suami dapat meninggalkannya untuk memberikan pelajaran terhadap istri.[9]
Setelah melaksanakan cara yang kedua namun istri tidak berubah maka boleh
dilakukan cara yang ketiga yaitu memukulnya, namun banyak para ulama, fuqaha,
ahli tafsir menafsirkan ayat yang secara harfiyah mempunyai makna memukul.[10]
Dijelaskan juga dalam ayat lain
يَا
أَيُّهَاالَّذِىنَ اَمَنُوْا لاَيَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَأَ كَرْهًا
وَلاَتَعْضُلُوْا هُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَااَتَيْتُمُوْاهُنَّ اِلاَّاَنْ
يَأْتِينَ بِفَحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْا هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ّفَاِنْ
كَرِهْتُمُواهُنَّ فَعَسَ اَنْ تَكْرَهُواشَيْأً وَيَجْعَلَ اللهُ فِىهِ خَيْرًا
كَثِىرًا
“Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa,
dan janganlah kamu menyusahkan
mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”(an-nisa’: 19).[11]
Dalam hal ini peneliti ingin
meneliti tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam, karena penelitian tentang
kekerasan yag terjadi terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga
sangat jarang sekali terjadi. Oleh karena itu perlu sekali untuk diadakan
penelitian lebih lanjut dan inten untuk mengetahui tindak kekerasan seperti apa
yang dilakukan istri terhadap suaminya di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang
kabupaten Sumenep.
C. FOKUS PENELITIAN
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, permasalahan yang teridentifikasi
dalam penulisan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif hukum islam sebagai berikut:
1.
Apa saja bentuk kekerasan terdahap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan
Batang-Batang Kabupaten Sumenep ?
2.
Bagaimana perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT di Desa
Banuaju Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep?
D. TUJUAN PENELITIAN
Berdasar kan fokus penelitian
diatas maka ada beberapa tujuan yang ingin dicapai tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender
antara lain yaitu:
1. Untuk
mengetahui Apa saja bentuk kekerasan terhadap
suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang
Kabupaten Sumenep.
2. Untuk
mengetahui Bagaimana perlindungan hukum
terhadap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang
Kabupaten Sumenep.
E. KEGUNAAN PENELITIAN
Berdasarkan tujuan penelitian
diatas terdapat beberapa kegunaan penelitian
tentang penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum
Islam yang bersifat teoritis dan praktis.
1.
Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan rujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta dapat memberikan informasi.[12] dan kehati-hatian terhadap suami atau istri dalam menjalani kehidupan
rumah tangga nya agar terhindar dari sikap dan sifat yang mengandung Kekerasan
Dalam Rumah Tangganya.
2.
Kegunaan Praktis
a.
Bagi Peneliti sendiri diharapkan
bisa memberikan pengalaman dan nilai plus dari materi yang belum didapat
sewaktu masih dibangku perkuliahan serta menjadikan bahan ajar sebelum
menghadapi pernikahan. Dan penelitian ini disusun untuk menyumbangkan karya
ilmiah sebagai sarjana hukum untuk kemudian bisa diaktualisasikan dalam
kehidupan nyata tentang, bagaimana menghindari keluarga dari sikap dan sifat yang
mengandung kekerasan dalam rumah tangga.
b.
Bagi peneliti selanjutnya
penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan teori
mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga
khususnya suami.
c.
Bagi
Institut Agama Islam Negeri Madura penelitian ini diharapkan dapat menjadi
bahan rujukan dan penelitian ini disusun untuk menyumbangkan karya ilmiah
sebagai sarjana hukum.
F. DEFINISI OPERASIONAL
1.
Perlindungan
Hukum
Perlindungan Hukum secara garis
besar bermakna melindungi seseorang dari sikap dan perilaku yang membahayakan
dan bersifat negativ dari berbagai aspek yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
2.
Suami
Seseorang yang berikrar dalam
pelaksanaan pernikahan yang mempunyai peran penting dalam kehidupan berumah
tangga, yang mempunyai tanggungan besar terhadap wanita yang di persunting dan
mempunyai kedudukan sebagai kepala rumah tangga.
3.
Korban
Secara harfiah, makna korban adalah
seseorang yang menderita akibat suatu kejadian atau perbuatan dan tindakan yang melawan hukum dan
kesalahan yang bersifat merugikan lainnya.
4.
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga
Menurut undang-undang nomor 23
tahun 2004 pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
5. Hukum Islam
Hukum syari’at yang di buat oleh Allah yang di bawa oleh Nabi Muhammad
kepada ummatnya secara global, baik berbentuk akidah, maupun amaliyah.
G. PENELITIAN TERDAHULU
1. Penelitian yang ditulis
oleh Gilang Kusuma Hadi dengan judul
penelitiannya “Perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban kekerasan
dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri”, peneliti adalah mahasiswa
Fakultas Hukum UNS Surakarta 2015.[13]
Persamaan penelitian terdahulu
dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:
a.
Sama-sama membahas tentang
perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baik peneliti terdahulu dan peneliti saat ini sama-sama berfokus dalam
menjelaskan seperti apa bentuk perlidungan yang akan didapatkan oleh seorang
suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
b.
Sama-sama menggunanakan metode
penelitan kualitatif dalam membahas kajian teori yang akan ditelitinya.
Adapun perbedaan penelitian saat
ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:
a.
Kajian terdahulu hanya menfokuskan
perlindugannya pada hukum pidana yang dilakukan di indonesia. Sedangkan
penelitian saat ini akan menjelaskan lebih luas, baik menurut hukum positif,
hukum pidana, hukum islam dan lainnya.
b.
Berbeda jenis penelitiannya,
penelitian terdahule menggunakan penelitain normatif (library reseach), sedangkan
penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild reseach) dalam
tehknik pengumpulan datanya.
Dalam penelitian terdahulu di atas
yang mengambil atau membahas pada hukuman pidana terhadap pelaku kekerasan
dalam rumah tangga. Sebagaimana yang dijelaskan dan diuraikan dibawah dalam
bentuk undang-undang;[14]
a.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
b.
Undang-Undang nomor 31 tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan
saksi dan korban
c.
Peraturan pemerintah nomor 04 tahun
2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalm
rumah tangga
Penelitian ini dengan hirarki
proses pidana terhadap pelaku dan perlindangan terhadap korban, dalam hal ini
adalah suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
2.
Penelitian yang ditulis oleh Doni
Eko Satiawan dengan judul penelitian “Pertanggung Jawaban Istri Sebagai
Pelaku Kekerasan dalam Rumah
Tangga (studi kasus upaya mediasi dan pencabutan di kepolisian resor di surabaya selatan), peneliti adalah mahasiswa Fakultas Hukum program studi ilmu hukum
Universitas pembangunan nasional veteran 2010.[15]
Persamaan penelitian terdahulu
dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:
a.
Sama-sama membahas tentang
kekerasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suamianya. Penelitian
terdahulu menggunakan undang-undang dalam proses melakukan perlindungan
terhadap suami, begitupun penelitian saat ini.
b.
Sama-sama menggunanakan metode
penelitan kualitatif dalam membahas kajian teori yang akan ditelitinya.
Adapun perbedaan penelitian saat
ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:
a. Kajian terdahulu membahas
proses dalam penanganan aduan kekerasan yang dilakukan seorang istri terhadap
suaminya, sedangkan peneliti saat ini membahas perlindungannya dan gambaran
yang terjadi dalam masyarakat mengenai kekarasan yang dilakukan oleh seorang
istri terhadap suaminya.s
b. Berbeda jenis
penelitiannya, penelitian terdahulu menggunakan penelitain normatif (library
reseach), sedangkan penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild
reseach) dalam tehknik pengumpulan datanya.[16]
Tindak pidana KDRT antara suami
istri yang tidak menimbulkan halangan atau penyakit termasuk dalam delik aduan,
delik aduan terjadi apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi
korban tindak pidana. Dalam hal ini korban berhak melaporkan secara langsung
KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian
perkara atau korban memberikan kuasa kepada keluarga atau yang lain untuk
melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban berada maupun
ditempat kejadian perkara. Kekerasan rumah tangga antara suami istri yang tidak
menyebabkan luka halangan untuk menjalankan pekerjaannya atau luka berat
termasuk delik aduan. Delik aduan adalah suatu penanganan kasus oleh pihak yang
berwajib berdasarkan pada pengaduan korban. Delik aduan bisa ditarik kembali
apabila si pelapor menarik laporannya, misalnya karena ada perdamaian atau
perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat
penyidikan. Penarikan aduan atau laporan yang terjadi dalam kasus KDRT
didasarkan pada keadaan korban yang merasa ingin menyelamatkan rumah tangganya
dari perceraian. Salah satu kasus yang terjadi di wilayah Polres Surabaya
Selatan. Subagiyo, seorang kepala rumah tangga melaporkan kepada polisi menjadi
korban KDRT yang dilakukan oleh istrinya sendiri yang bernama Poniyem, sehingga
menyebabkan luka ringan akibat pukulan benda tumpul berupa tongkat pramuka yang
dipukulkan ke kepala korban. Berdasarkan dari laporan Bapak Subagiyo, maka
polisi sebagai aparat Negara berhak diwajibkan memberikan perlindungan dan
penindakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu yang tertuang
dalam : Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.[17]
3.
Penelitian yang ditulis oleh Renaldo CH Makawata dengan judul penelitian “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Th 2004” peneliti
adalah mahasiswa Universitas sintuwu
Maroso 2020.[18]
Penelitian tersebut mengguanakan
penelitian Normativ dengan cara meneliti kepustakaan dengan penndekatan
perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konsepuan (Conseptual
Aproach)
Persamaan penelitian terdahulu
dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:
a.
Sama-sama membahas tentang
kekerasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suamianya. Penelitian
terdahulu menggunakan undang-undang dalam proses melakukan perlindungan
terhadap suami, begitupun penelitian saat ini.
Adapun perbedaan penelitian saat
ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:
a.
Kajian terdahulu membahas proses dalam penanganan aduan kekerasan yang
dilakukan seorang istri terhadap suaminya, sedangkan peneliti saat ini membahas
perlindungannya dan gambaran yang terjadi dalam masyarakat mengenai kekarasan
yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.s
Berbeda jenis penelitiannya, penelitian
terdahulu menggunakan penelitain normatif (library reseach), sedangkan
penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild reseach) dalam
tehknik pengumpulan datanya.[19]
H. KERANGKA TEORI
1. Kajian Teoritik
a.
Tinjauan Tentang
Pernikahan
1)
Pengertian tentang Pernikahan
Dalam undang-undang perkawinan dan
kompilasi hukum islam pernikahan disebut dengan perkawinan, perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[20]
Dalam kitab fathul muin dijelaskan
bahwa menurut bahasa nikah berarti berkumpul menjadi satu, menurut syara’
adalah suatu akad yang berisi perbolehan melakukan persetubuhan dengan
menggunakan lafad “inkaha”, kata nikah itu sendiri secara hakiki bermakna akad,
dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang lebih shaheh.[21] Sebagian
ulama Syafi’iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan
suami menyetubuhi istrinya.[22] Abu Zahrah
mengemukakan definisi nikah yaitu akad yang menjadikan halalnya hubungan
seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong di
antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.[23] Definisi
diatas walaupun banyak perbedaan namun mempunyai maksud yang sama dalam
memaknai pernikahan dengan sudut pandang mereka masing-masing.
Seseorang yang sudah mempunyai
bekal baik lahir maupun batin sangat dianjurkan oleh ajaran agama islam sebagimana
yang dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW, sebagaiama yang disampaikan
dalam haditsnya;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَأٌ
“Wahai para
pemuda, barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan memjaga kemaluan,
dan barang siapa yang masih belum mampu maka hendaklah mereka berpuasa, karena
puasa dapat menjadi benting diri”
Perintah atau anjuran untuk
melaksanakan pernikahan sangat ditekankan oleh rosulullah sebagai bentuk
pencegahan seseorang melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama termasuk
didalamnya melakukan perkara munkar seperti khalwat, onani dan lebih-lebih zina
yang jelas sangat diharamkan dalam agama islam. Selanjutnya juga disampaikan
oleh Allah SWT dalam firmannya;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga
orang-orang yang layak menikah dari hamba sahayamu baik laki-laki maupun
perempuan, jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada
mereka dengan karunianya, dan allah maha luas pemberiannya, maha mengetahi”
(an-nur: 32) [24]
Dalam ayat diatas juga allah memerintah
yang masih bujang untuk segera melaksanakan pernikahan. Karena Allah mengetahui
bahwa dalam wilayah pernikahan seseorang akan terjaga oleh berbuatan munkar
yang disebut zina. Dan Allah juga menjamin rejeki mereka ya ng sudah menikah
jika sebelumnya mereka miskin, maka allah akan mencukupinya dengan karunianya.
2)
Hak dan kewajiban suami istri
a)
Kewajiban suami terhadap istri
Dalam literature kajian yang membahas tentang
pernikahan terdapat beberapa kajian yang lebih ditujukan terhadap hak dan
kewajiban dalam berumah tangga yang tentunya kajian
tersebut merujuk pada kajian secara umum maupun secara khusus melalui al-Qur’an
dan al-Hadis sebagai pedoman dalam memberikan dalil yang di dalamnya mencakup
dua katagori yaitu:
1.
Materi yaitu pemenuhan nafkah yang
di berikan oleh suami berupa sandang, pangan dan papan yang tentunya hal
demikian harus terpenuhi secara lahiriah dalam hubungan berkeluarga.[25]
2. Non materi, yaitu
pemenuhan nafkah yang harus di berikan oleh suami terhadap istri adalah nafkah
bathin yang tentunya hal tersebut menjadi kebutuhan biologis seoranng istri
dari seorang suami begitupun sebaliknya, cinta dan kasih sayang, bimbingan dan
lain sebagainya guna menciptakan keluarga yang sakinah seperti tujuan
pernikahan pada umumnya.
Dalam kompilasi hukum islam,
secara rinci kewajiban-keawajiban suami terhadap istri sebegaimana berikut:
1.
Suami adalah
pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal
urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Perlindungan
terhadap istri sangat diutamakan oleh suami untuk selalu menjaga dan memberikan
totalitas perhatian terhadap istrinya.
3. Suami wajib
memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4.
Sesuai dengan penghasilannya, suami
menanggung , Nafkah, kiswaah dan tempat kediaman bagi istri, Biaya rumah
tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.[26]
b) Hak suami terhadap istri
Hak hak suami yang harus
dilaksankan oleh seorang istri yang harus didapatkan oleh seorang adalah;
1.
Ditaati dalam
hal-hal yang tidak maksiat.
2.
Istri menjaga
dirinya sendiri dan harta suami
3.
Menjauhkan diri
dari mencampuri sesuatu yang dapat meyusahkan suami.
4.
Tidak bermuka
masam pada suami.
5.
Tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.[27]
c) Kewajiban istri terhadap suami
Semua hal-hal yang
termasuk pada hak suami terhadap istri juga termasuk kewajian yang harus
ditunaikan oleh seorang istri, termasuk juga akan dijelaskan disebawah sebagai
berikut;
1.
Taat dan patuh pada suami
2.
Pandai mengambil hati suami melalui
makanan dan minuman
3.
Mengatur rumah dengan baik
4.
Menghormati keluarga suami
5.
Bersikap sopan dan penuh senyum
dengan suami
6.
Tidak mempersulit suami dan selalu
mendorong suami untuk maju.
7.
Ridha dan syukur terhadap apa yang
diberikan suami.
8.
Selalu berhemat dan suka menabung
9.
Selalu berhias, bersolek untuk atau
dihadapan suami.
10.
Jangan selalu cemburu buta. [28]
d)
Hak istri
terhadap suami
Sebebagimana sebelunya kewajiban termasuk hak
seorang istri, dan juga termasuk dibawah ini hak-hak istri terhadap suaminya
sebagaimana dijelaskan;
1.
Mahar
2.
Nafkah
3.
Pendidikan dan pengajaran
4.
Adil dalam berinteraksi.[29]
5.
Kesenangan yang bebas.
6.
Tidak cemburu berlebihan.
7.
Berprasangka baik pada istri. [30]
e)
Hak dan kewajiban
bersama suami istri
Hak bersama suami istri, maksud dari hak
bersama suami istri adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami
istri, sebagai berikut:[31]
1.
Bolehnya bergaul dan
bersenang-senang diantara keduanya.
2.
Timbulnya hubungan suami dengan keluarga
istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya.
3.
Hubungan saling mewarisi diantara
suami istri.
Sedangkan kewajibannya keduanya secara bersama
dengan telah terjadi perkawinan itu adalah sebagai berikut:
1.
Memelihara dan mendidik anak
keturunannya yang lahir dari perkawinan tersebut.
2.
Memelihara kehidupan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah, warahmah. [32]
b.
Tinjauan
Tentang Perlindungan Hukum
Indonesia merupakan suatu negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dan peradaban yang ada di lingkungan kemasyarakatan, memberikan pelayanan serta
keamanan yang menjamin dalam sektor kehidupan, bukan hanya itu saja, sikap yang
di beeriikan oleh pemerintah dalam bentuk kemanan berwarga negara yang di
namakan Perlindungan Hukum. Perlindungan Hukum di berikan kepada masyarakat
agar supaya tidak ada kesewenang wenangna oleh suatu kelompok terhadap
seseorang yang kemudian menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan
seseorang tersebut.
1)
Macam-Macam Perlindungan Hukum
Dalam dengan judul “Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Indonesia” yang di tulis oleh Philipus.M. Hardjo,
perlindungan bukum di bagi menjadi dua yaitu:
a)
Perlindungan Hukum Preventiv, yaitu
memberikan kesempatan rakyat dalam memberikan pendapatnya sebelum pemerintah
memberikan keputusan yang sifatnya definitif untuk mencegah terjadinya
sengketa.
b)
Perlindungan Hukum Refrensin yang bertujuan untuk penyelesaian suatu
sengketa.[33]
Sedangkan menurut setiono, perlindungan Hukum adalah suatu upaya untuk
melindungi masyarakat dari sifat sewenang-wenang suatu penguasa yang bertolak
belakang dengan aturan Hukum[34]
2)
Bentuk Pelindungan Hukum
Dalam situasi yang dapat kita lihat di negara Indoonesia adalah bentuk-bentuk
perlindungan hukum untuk memberikan pelayanan dengan rasa aman yang menjamin
kelangsungan hidup di masyarakat Ada dua bentuk perlindungan Hukum;
a)
Perlindungan Hukum yang sifatnya
pencegahan (Prohibited)
b)
Perlindungan Hukum yang sifatnya Hukuman (Sanction)[35]
Dari kedua bentuk perlindungan hukum yang di atas yang paling jelas kita
lihat adalah adanya intuisi penegak hukum seperti kejeksaan, pengadilan dan
kepolisian maupun lembaga lembaga penyelesaiain sengketa di luar (Non litigasi)
lainnya.
c.
Tinjauan Tentang
Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT)
Seperti yang
telah kita ketahui sebelumbya adalah bahwa dalam kehidupan berumah tangga tiak
selamanya berjalan mulus seerti yang kita inginkan sebelumnya, ada banyak
godaan dan rintangan yang perlu kita selesaikan dan apabila kita tidak mamapu
untuk membendung suatu permasalahan yang ada di dalam keluarga maka akan timbul
percekcokan yang akhirnya terjadi kekerasan yang akan di alami oleh salah satu
pasangan suami istri tersebut.
Kekerasan
merupakan perbuatan yang terjadi dalam relasi antar manusia baik individu
maupun kelompok yang membebani, memberatkan, tidak menyenangkan, sehingga
menimbulkan pihak lain menjadi sakit baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan
dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah sesuatu yang asing yang kita dengar
akhir-akhir ini. Pemberitaan mengenai KDRT hampir setiap hari selalu menjadi
bahasan berita yang menarik ditanah air.
Menurut
undang-undang nomor 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.[36]
Terdapat empat
bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Yang pertama yaitu kekerasan secara fisik.
Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang melibatkankontak fisik antara pelaku
dan korban yang menimbulkan perasaan intimidasi adanya cidera, atau kerusakan
fisik. Di dalamnya termasuk memukul, menampar, meninju, mendorong, pembakaran
dan jenis kontak fisik lainnya. Kekerasan fisik juga bisa termasuk dalam
larangan pada korban ketika korban membutuhkan penanganan medis, tidak
memberikan istirahat kepada korban, ataupun memaksa korban untuk mengkonsumsi
obat ataupun alkohol.
Kedua yaitu
kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah situasi di mana kekerasan atau
ancaman digunakan untuk memperoleh partisipasi dalam aktivitas seksual yang
tidak diinginkan. Ketika korban tidak memberikan aktivitas seksual yang
diinginkan maka pelaku tidak segan menyakiti korban bahkan memberikan perilaku
agresi kepada korban.
Ketiga yaitu kekerasan emosional atau
psikologi. Kekerasan emosi juga disebut kekerasan mental dimana seseorang
mempermalukan korban secara pribadi maupun di depan umum, mengontrol apapun
yang dilakukan oleh korban, tidak memberitahukan informasi penting apapun
secara sengaja kepada korban, sengaja melakukan sesuatu untuk membuat korban
merasa kurang dan malu, mengisolasi korban dari teman-teman dan keluarganya,
serta memberikan ketidak amanan pada korban. Kekerasan emosional mencakup
tindakan atau pernyataan yang dirancang untuk membingungkan dan membuat ketidak
amanan pada korban. Perilaku tersebut membuat korban percaya bahwa mereka
sedang melakukan kesalahan. Kekerasan emosional juga dapat berupa verbal yang
mana bahasa yang diucapkan berisi ancaman kepada korban atau pun pelecehan
secara verbal. Dan semua itu kerap sekali terjadi di Desa Banuaju Barat
Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Pada intinya
perbuatan KDRT itu adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh pasangan, baik
laki-laki maupun perempuan untuk mengambil alih posisi dominan dalam sebuah
keluarga. Pelaku berupaya untuk mengambil control dalam rumah tangga baik itu
berbentuk hak, kebebasan, atau lain nya. Ini tentunya tidak dalam bentuk fisik
saja melainkan bisa juga dengan cara yang lain.[37]
d.
Tinjauan
Tentang Hukum Islam
Literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam
sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah,
fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam
merupakan terjemahan dari islamic law dalam literatur Barat.
Istilah ini kemudian menjadi populer. Untuk lebih memberikan kejelasan tentang
makna hukum Islam maka perlu diketahui lebih dulu arti masing-masing kata. Kata
hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu حَكَمَ-يَحْكُمُ hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya
menjadi حُكْمًا hukman.
Lafadz اَلْحُكْمُ al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak اَلْحْكَامُ al-ahkâm. [38] Adapun
defenisi secara umum Hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama islam,
yaitu hukum yang diturunkan oleh allah untuk kemaslahatan hamba-hambanya di
dunia dan akherat. [39]
disebut juga bahwa hukum islam merupakan seperangkat norma
atau peraturan yang bersumber dari Allah Swt dan Nabi Muhammad saw. untuk
mengatur tingkah laku manusia di tengahtengah masyarakatnya. Dengan kalimat
yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagaihukumyangbersumber
dariajaran Islam.[40]
Pada prinsipnya
hukum islam bersumber dari wahyu llahi, yakni alquran, yang kemudian dijelaskan
leblh rind oleh nabi muhammad saw. Melaiui sunah dan hadisnya. Wahyu ini
menentukan norma-norma dan konsep-konsep dasar hukum islam yang
sekaligusmerombak aturan atau norma yang sudah mentradisi di tengah-tengah
masyarakat manusia. Namun demikian, hukum islam juga mengakomodasi berbagai
aturan dan tradisi yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam wahyu llahi tersebut.[41]
Hukum
Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk
diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui
permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat
pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada
perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu
sebagai berikut:[42]
1)
Al-Qur’an
Sumber hukum Islam
yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan
kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran
memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah
Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci
bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat
yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayatayat Al-Quran menjadi landasan
utama untuk menetapkan suatu syariat.
2)
Al-Hadist
Sumber hukum
Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada
Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam
Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global
dalam Alquran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan
dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan,
ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum Islam.
3)
Ijma’
Kesepakatan seluruh
ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara
dalam agama dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di
zaman sahabat, tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama
telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga
tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4)
Qiyas
Sumber hukum
Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits, ijma’ adalah qiyas, qiyas
berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun
hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak
diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum
mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu
metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya
yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka
hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.[43]
I. METODE PENELITIAN
1. Jenis dan Pendekatan penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
jenis pendekatan hukum empiris. Yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk
melihat hukum dalam artian nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.[44] Penelitian ini di sebut penelitian empiris di
karnakan penulis melakukan penelitian untuk melihat Pandangan Hukum Terhadap
Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif hukum islam
Studi Kasus Di Banuaju Barat Batang-Batang Sumenep.
Jenis
pendekatan ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian
kualitatif merupakan jenis penelitian yang temuannya tidak diperoleh melalui
kuantifikasi, perhitungan statistik, atau cara lainnya yang mengunakan
angka-angka. Dalam penelitian kualitatif berprinsip memahami objeknya secara
mendalam. Kemudian, Creswell menerangkan bahwa tujuan dari pendekatan
kualitatif ini umumnya meliputi tentang fenomena utama yang akan di eksplorasi
di dalam penelitian, partisipan, dan lokasi yang akan di teliti.[45]
Pendekatan kualitatif seringkali digunakan
dengan beberapa istilah diantaranya adalah inkuiri naturalistik atau alamiah,
fenomenologis, studi kasus dll. Pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian. Misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain
secara holistik dan dengan cara diskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa
pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan sebagai metode
alamiah.[46] Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif
karena sesuai dengan kriteria judul ini, memungkinkan untuk diadakan pemaparan data secara deskriptif
tanpa melalui pendekatan statistik. Apa yang peneliti temukan dalam penelitian
lapangan merupakan informasi fakta yang akan dianalisis dengan metode
pengelompokan, kategorisasi seluruh unsur-unsur yang menjadi persoalan.
Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan jenis
penelitian yang menggambarkan hasil penelitian dan mengedepankan pembahasan
secara deskriptif dan terperinci. Dalam penggunaan jenis penelitian deskriptif
masalah yang dirumuskan harus sesuai fakta dan bukan opini dan tidak bersifat
luas dan tujuannya pun tidak boleh terlalu luas.[47]
2.
Kehadiran
Peneliti
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menjadi sarana dan alat utama adalah
kehadiran dari peneliti untuk mempunyai kemampuan dalam bertanya, mencari,
memahami dan mengamati kajian penelitian ini. Peneliti sangat berperan dalam
mengumpulkan data-data kemudian dikumpulkan dalam bentuk laporan sebagai hasil
penelitian. Sebab jika cara pengumpulan datanya baik, akan menjadi penentu
hasil yang baik juga, dan minimal hasilnya akan sistematis.[48]
Dalam
penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengumpul data sekaligus pengamat
dalam mencari data dan fokus permasalahan ini. Sebagai pengamat peneliti juga
sebagai perencana, pengumpulan data, dan pelaksana, analisis data dan
melaporkan sebuah hasil penelitian. Sehingga validasi dan keabsahan data bisa
dipertanggung jawabkan.
3.
Lokasi
Penelitian
Sebelum melakukan penelitian,
langkah awal yang harus ditempuh Oleh peneliti adalah menentukan atau memilih
lokasi yang akan dijadikan objek dalam penelitiannya. Lokasi yang dipilih
sebagai objek penelitian dalam penelitian ini adalah Kecamatan Batang-Batang
Kabupaten Sumenep.
Alasan yang lebih kuat peneliti untuk memilih lokasi penelitiannya di Desa
Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep karena di daerah
tersebut masyarakat kurang memahami betul terhadap hak dan kewajiban suami
isteri sehingga menimbulkan konflik yang kemudian menimbulkan kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terhadap suami.
4.
Sumber Data
Sumber data menurut Lofland seperti
yang dikutip oleh Lexy J. Moleong bahwa sumber data utama dalam penelitian
kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah tambahan seperti
dokumen dan lainnya.[49]
Sumber Data dalam penelitian merupakan subjek dari mana data diperoleh. Adapun
sumber data dalam penelitian ini adalah:
a.
Sumber Data Primer merupakan data
atau informasi yang diperoleh langsung dari sumbemya, dalam penelitian ini
berupa hasil observasi dan wawancara dengan para pihak yang telah penulis samarkan nama aslinya guna menjaga nama baik serta
permintaan langsung dari para informen dan juga berkompeten dalam memberikan
informasi menegenai Pandangan Hukum Terhadap
Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif hukum islam
Studi Kasus Di Banuaju Barat Batang-Batang Sumenep. Diantaranya:
1)
Bunga dan Boy (samaran)
2)
Syerli dan Andre (samaran)
3)
Yasmin dan Bagus (samaran)
4)
Melati dan Angga (samaran)
5)
Anggrek dan William (samaran)
b.
Sumber
Data sekunder adalah data dan informasinya diperoleh dari pihak kedua. Baik
berupa dokumen, catatan atau media lainnya.[50] Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jurnal, buku, artikel,
internet dan sumber data lainnya yang menjadi penunjang dan pelengkap
penelitian ini. Sumber data sekunder yang dilakukan peneliti
bukunya Abdul Aziz
Al-Balibari Zainuddin Bin. “Fathul Mu’in”. Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3,
Al-Thabrani Sulaiman Bin Ahmad Abu Al-Qasim, Al-Mu’jam Al-Ausath Juz 7,
An Nawawi Al Banteni. Uqudhu Al Jain Fi Bayani Huquq Zaujain, Ahwab
arrad, At-Tirmiżi ʻ Atau. Al-Jāmiʻ Ul Kabir.Vol. 3. 468. No.
1174, Departemen Agama RI. Membangun Keluarga Harmonis, Abdul Rahman
Ghozali, Fiqh Munakahat, Khaleed Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT,
dan juralya Ahmad Atabik “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi,
Vol.5, Hadi Gilang Kusuma. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami
Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”.
Jurnal, Haq Shawqi Abdul. “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De
Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 7.
No 1, Nurhayati Agustina. “Pernikahan Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas,
Vol.03, dan dalam Undang-Undang RI. “Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum
Islam”. Cet. Kesembilan.
5.
Prosedur
Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data merupakan
hal yang paling penting dalam sebuah penelitian, karena tujuan utama dari
penelitian yaitu mendapatkan data. Adapun prosedur pengumpulan data yang akan
digunakan peneliti ada 3 (tiga) cara, yaitu: wawancara
(interview), observasi (pengamatan) dan dokumentasi.
a. Wawancara
Wawancara merupakan salah satu teknik yang dapat digunakan untuk
mengumpulkan data penelitian, secara sederhana wawancara yaitu suatu kejadian
atau suatu proses interaksi antara pewawancara dan sumber informasi atau orang
yang diwawancarai melalui komunikasi langsung. Dapat pula dikatakan bahwa
wawancara merupakan percakapan tatap muka antara pewawancara denagn sumber
informasi, dimana pewawancara bertanya langsung tentang suatu objek yang
diteliti dan telah dirancang sebelumnya.[51]
Wawancara dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
1)
Wawancara yaitu terstruktur,
wawancara yang pertanyaan-pertanyaannya telah disiapkan seperti menggunakan
pedoman wawancara. Ini berarti peneliti telah mengetahui data dan fokus serta
perumusan masalah.
2)
Wawancara semi terstruktur, yaitu
wawancara yang sudah cukup mendalam karena ada penggabungan antara wawancara
yang berpedoman pada pernyataan-pernyataan yang telah disiapkan dan pertanyaan
yang lebih luas dan mendalam dengan mengabaikan pedoman yang sudah ada.
3)
Wawancara tidak terstruktur, yaitu
wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedomam wawancara yang telah
tersusun secara sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data. Pedoman yang
digunakan wawancara ini hanyalah berupa garis-garis besar permasalahan yang
akan dinyatakan. Dalam wawancara tidak terstruktur, peneliti belum mengetahui
secara pasti data apa yang akan diperoleh sehingga peneliti lebih banyak
mendengarkan dari apa yang akan dipaparkan oleh informan.[52]
Wawancara yang digunakan penulis
adalah wawancara semi terstruktur, karena dengan menggunakan wawancara ini
peneliti lebih terarah dalam mengajukan pertanyaan kepada informan. Yang
menjadi informan dalam penelitian ini adalah Masyarakat Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep.
Dalam hal ini, penulis melakukan
wawancara secara langsung dengan mendatangi kediaman atau tempat tinggal
Masyarakat Masyarakat Desa Banuaju
Barat Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep, Namun dalam hal demikian, penulis
tidak dapat memberikan data diri
Informent secara terbuka dikarenakan masyarakat enggan untuk melampirkan nama
asli sehingga penulis memberikan inisial dalam memaparkan hasil wawancara.
b. Observasi
Menurut Purwanto, yang dikutip oleh
Buna’i, observasi adalah “Metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan
pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau
mengamati individu atau kelompok.”[53]
Dari segi proses pelaksanaan
pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi Participant Observation
(observasi berperan serta) dan non Participant Observation:
1)
Participant Observation, yaitu suatu
bentuk observasi dimana pengamat secara teratur berpartisipasi dan terlibat
dalam kegiatan yang diamati. Dalam hal ini pengamat mempunyai fungsi ganda,
sebagai peneliti yang tidak diketahui dan dirasakan oleh anggota yang lain, dan
kedua sebagian anggota kelompok, peneliti berperan aktif sesuai dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya.
2)
Non-participant observation, yaitu suatu
bentuk observasi di mana pengamat tidak terlibat langsung dalam kegiatan
kelompok, atau dapat juga dikatakan pengamat tidak ikut serta dalam kegiatan
yang diamatinya.[54]
Observasi yang akan dilakukan oleh
peneliti untuk mengumpulkan data yang sesuai dengan sifat penelitian yakni
dengan menggunakan observasi non partisipant.
c.
Metode Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan atau
karya seseorang tentang sesuatu yang sudah berlalu. Dokumen tentang orang atau
sekelompok orang, peristiwa, atau kejadian dalam situasi sosial yang sesuai dan
terkait dengan fokus penelitian adalah sumber informasi yang sangat berguna
dalam penelitian kualitatif. Dokumen itu dapat berbentuk teks tertulis, artefacts,
gambar, maupun foto. Dokumen tertulis dapat pula berupa sejarah kehidupan,
biografi, karya tulis, dan cerita.[55]
Dalam hal ini penulis mengguanakan
dokumentasi berbentuk foto tentang informen yang di wawancara langsung oleh penulis namun dengan membelakangi atau
sensor kamera sehingga wajah informen
tidak dapat di lihat dengan jelas oleh pembaca guna memberikan rasa aman
terhadap identitas informent.
6.
Analisis Data
Analisis data merupakan upaya yang
dilakukan melalui jalan bekerja dengan data mengorganisasikan data, memilah dan
memilihnya menjadi satuan yang dapat dikelola, memastikannya, mencari,
menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan
memutuskan apa yang diceritakan kepada orang lain.[56]
Dari pengertian diatas dapat
diasumsikan bahwa yang dikatakan analisis data adalah suatu kegiatan yang
dilakukan peneliti untuk mengklafikasikan data, mengelompokkan data, memilah
dan memilih data, dengan tujuan mempermudah penelitian dalam memperoleh
kesimpulan.
Analisis data dalam penelitian
kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan, dan
setelah selesai dilapangan. Sugiono mengutip pendapat Miles dan Huberman yang
mengemukakan bahwa aktivis dalam analisis data kualitatif dilakukan secara
interaktif dan berlangsung terus-menerus sampai tuntas.[57]
Analisis data juga merupakan salah
satu tahapan dalam sebuah penelitian. Analisis data dilakukan selama dan
setelah seperangkat data dan informasi serta dokumentasi diperoleh melalui
beberapa teknik pengumpulan data. Kesimpulannya, data yang diperoleh tersebut
diolah (dianalisis) dengan menggunakan deskripsi analisis eksploratif untuk menggambarkan
keadaan atau status fenomena, yaitu dengan cara mendeskripsikan suatu gejala,
peristiwa, atau kejadian yang terjadi.
Sedangkan tahapan analisis adalah
cheking dan organizing. Cheking digunakan untuk memeriksa serta mengetahui
kelengkapan data-data yang diberikan dalam penyajian suatu data yang
diberlakukan dalam penelitian. Sedangkan organizing, digunakan untuk
mengetahui apakah data yang diperoleh dari lokasi penelitian sudah sesuai atau
tidak dengan fokus dan tujuan peneliti.
Adapun tahapan-tahapan dalam analisis
data adalah sebagai berikut:[58]
a. Checking (pengecekan)
Pengecekan data dilakukan dengan
memeriksa kembali lembar transkip wawancara, dan observasi yang ada. Hal ini
bertujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan data yang diperlukan. Checking
atau editing ini dilakukan setelah semua data yang kita kumpulkan sudah lengkap
dengan memeriksa kembali data-data tersebut secara teliti.
b. Organizing (pengelompokan)
Pengelompokan data ini dilakukan
dengan memilah-milah data sesuai dengan arah fokus penelitian dengan lembar
klasifikasi data sendiri, agar mudah dalam penyusunan analisis data yang sesuai
dengan fokus penelitian.
7.
Pengecekan
Keabsahan Data
Sebelum masing-masing teknik
pemeriksaan diuraikan, terlebih dahulu iktisarnya dikemukakan. Iktisar itu
sendiri dari krtiteria yang diperiksa dengan satu atau beberapa teknik
pemeriksaan tertentu. Untuk mengetahui keabsahan data-data yang diperoleh di
lapangan dalam memperoleh data yang benar dan akurat, maka dilakukan pengecekan
ulang agar penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan kebenaran.
Langkah-langkah yang digunakan peneliti adalah sebagai berikut:[59]
a.
Perpanjang Keikutsertaan
Peneliti selanjutnya menggunakan
perpanjangan kehadiran peneliti, hal ini bertujuan agar informasi yang di dapat
oleh peneliti sesuai dengan fakta dan kebenarannya sehingga peneliti dapat
mengetahui keabsahan yang di dapat dengan melalui perpanjangan kehadiran
peneliti ini. Dalam perpanjang keikutsertaan peneliti membutuhkan waktu dua
bulan berada dalam lokasi penelitian.
Perpanjangan keikutsertaan berarti
peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan pengumpulan data
tercapai. Jika hal itu dilakukan maka akan membatasi.
1)
Membatasi
penggunaan dari dampak peneliti pada konteks.
2)
Membatasi
kekeliruan (Biases) peneliti.
3)
Mengkompensasi
pengaruh dari kejadian-kejadian yang tidak bisa atau pengaruh sesaat. [60]
Yang dilakukan oleh peneliti dengan
perpanjang keikutsertaannya yaitu akan banyak mempelajari kebudayaan dan dapat
menguji ketidak benaran informasi yang diutarakan oleh informan. Dengan
demikian, penting sekali arti perpanjang keikutsertaan peneliti guna
berorientasi dengan situasi, juga memastikan apakah konteks itu dipahami dan
dihayati.
b.
Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan berarti
mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitannya
dengan proses analisis. Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan
unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang
sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
c. Triangulasi
Tringulasi adalah teknik
pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain. Di luar itu
untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.Teknik
triangulasi yang paling banyak digunakan ialah
pemeriksaan melalui sumber lainnya.[61]
Istilah
dalam kehidupan sehari-hari triangulasi bisa disebut dengan cek dan ricek.
Teknik ini adalah pemeriksaan kembali data bisa dengan tiga cara yaitu
triangulasi sumber, triangulasi metode kemudian triangulasi waktu.
1)
Triangulasi
sumber adalah triangulasi yang mengharuskan peenliti mencari sumber lebih dari
satu untuk memahami data.
2)
Triangulasi
metode adalah menggunakan lebih dari satu metode untuk melakukan cek dan ricek
jika sebelumnya peneliti menggunakan metode wawancara maka juga menggunakan
observasi atau pengamatan.
3)
Triangulasi
waktu adalah triangulasi atau pengumpulan data yang dilakukan dalam waktu yang
berbeda.[62]
Adapun triangulasi yang digunakan
dalam penelitian ini adalah memanfaatkan sumber lainnya yaitu peneliti berusaha
membandingkan hasil pengamatan lapangan dengan data hasil wawancara dengan salah satu keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
8.
Tahap-Tahap Penelitian
Tahapan-tahapan penelitian yang akan di tempuh sebagai berikut:
a.
Tahapan pralapangan, meliputi:
1)
Perencanaan penelitian.
2)
Memilih lapangan penelitian.
3)
Memilih dan memanfaatkan informan.
4)
Menyiapkan pelengkapan penelitian.
5)
Mengurus surat isin penelitian.
6)
Menjajaki lapangan dan menilai lapangan.
b.
Tahap pekerjaan lapangan, meliputi:
1)
Memahami latar penelitian dan persiapan.
2) Memasuki lapangan.
3)
Mengumpulkan data.
c.
Tahap pelaporan terdiri dari:
1)
Menyusun konsep dasar data.
2) Menemukan tema.
3) Menganalisis data.
DAFTAR RUJUKAN
Abdul Aziz Al-Balibari Zainuddin Bin. “Fathul Mu’in”. Terj.
Aliy As’ad, Jilid. 3. Kudus: Menara Kudus. 1979
Abwāb Al-Raḍ Ā
At-Tirmiżi ʻ Atau. Al-Jāmiʻ Ul Kabīr.Vol. 3. 468. No. 1174
Ajat Rukajat, Pendekatan
Penelitian kualitatif, Yogyakarta: Deepublish, 2018
Al Banteni An Nawawi. Uqudhu
Al Jain Fi Bayani Huquq Zaujain.
Surabaya: Al Hidayah. 1995
Al-Thabrani Sulaiman Bin Ahmad Abu Al-Qasim, Al-Mu’jam Al-Ausath
Juz 7, (Qahirah: Dar Al-Haramain, t,th
Andre nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara., Banuaju, 21
Desember 2021
Anggraini Nini Dkk. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan
Perceraian Dalam Keluarga. Padang:CV. Rumah Kayu Pustaka Utama. 2019
Ash-Shiddieqy Hasbi. Hukum
Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962
Atabik Ahmad. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi,
Vol.0 5 02 Desember 2014
Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Bandung:
PT Setia Purna Inves, 2006
Bagus nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara. Banuaju,
21 Januari 2022
Bastiar. Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan
Keluarga Sakinah. Jurnal Ilmu Syari’ah. Perundang Undangan Dan Hukum
Ekonome Syari’ah
Boy nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara.
Banuaju. 20 November 2021
Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya. akarta: Yayasan Penyelenggara
Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1977
Departemen Agama RI. AL QUR’AN
DAN TERJEMAHAN. AL JUMANATUL‘ALI. Bandung, CV. Penerbit J-Art. 2005
Departemen Agama RI. Membangun Keluarga Harmonis. jakarta:
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2008
Ghozali Abdul Rahman. Fiqh
Munakahat. Jakarta: KENCANA. 2003
Gunawan Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Jakarta:
PT Bumi Aksara 2013
Hadi Gilang Kusuma. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”. Jurnal,
Surakarta: UNS Surakarta. 2015
Haq Shawqi Abdul. “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De
Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 7.
No 1 Juni 2015
Hardjo Philipus.M.. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya,
Bina Ilmu, 1988
Helaluddin dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kulitatif Sebuah Tinjauan
Teori dan Praktik, Makassar: Sekolah Tiggi Theologia Jaffray,
2019
Herdiansy Haris. Wawancara, Observasi. Dan Focus Groups. Jakarta:
Rajawali. 2013
Khairuddin,.“Konsep Nusyus Menurut Al-Qur’an Dan Hadist”,.El-Usrah,
Vol. 4 No 1 Januari 2021
Khaleed Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT Yogyakarta:
Medpress Digital. 2015
Lugianto Adil. Rekonstuksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak
Pidana. Fakultas Hukum Universitas
Diponegorop Semarang
Machrus Adib Dkk, “fondasi
keluarga sakinah”. Jakarta, Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA &
Keluarga Sakinah Ditjen Bias Islam Kemenag RI. 2017
Mardani. Hukum Perkawinan
Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011
Moleong Lexy J.. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung:
Remaja Rosdakarya. 2014
Mubarok Abu Hazim. Fiqh Idola. Jawa Barat, MUKJIZAT. 2013
Muh. Fitrah dan Luthfiyah Metodologi Penelitian Kualitatif,
Tindakan Kelas & Studi Kasus, Sukabumi: CV Jejak 2017
Muhammad Ramdhan, Metode
Penelitian, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021
Mustika Hadi Siti Opy, “Rencana Menikah Sebagai Mutifasi Mahasiswa
Dalam Menyelesaikan Skripsi,”. Skripsi, Iain Purwokerto. Purwokerto, 2017.
Nurhayati Agustina. “Pernikahan Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas,
Vol. 03 01 Januari 2011
Remiswal. Menggugah Partisipasi Gender Dilingkungan Komunitas
Local. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013
Renaldo CH Makawat.,“ Perlindungan Hukum Terhadap
Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor
23 Th 2004”. Skripsi. Poso: Universitas Sintuwu Maroso. 2020
Saidah Nur Alina Eds. Pertolongan
Pertama Psikologis P3: Dalam Menangani Masalah Rumah Tangga Bagi Korban
Kekerasan Domistik. Edisi Pertama. Malang: Psycology Forum. 2018
Samsul. “Metode Penelitian:Teori Dan Aplikasi Penelitian
Kualitatif, Kuantitatif. Mixed Methods, Serta Research & Development”.cet.
Pertama. Jambi: Pusaka, 2017
Satiawan Doni Eko.“Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Upaya Mediasi Dan Pencabutan Di
Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, Skripsi. Surabaya: Universitas
Pembangunan Nasional Veteran, 2010
Setiono. Desertasi: Rule Of Law. Fakultas
Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Surakarta. 2004
Solina Emmy. Baiyinah. Marisa Elsera. “Fenomena Mahasiswa Menikah
sebelum masa kuliah. Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja
Ali Haji “
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan
R&D. Bandung: Alfabeta, 2013
Sumadani Adil. Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak KDRT Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013
Syarifuddin Amir. Hukum
Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana,2006
T.N. Pedomanpenelitiankaryailmiah.
Pamekasan: STAIN Pamekasan Press. 2015
TN. “Metodelogi Penelitian Hukun
Empiris Dan Normatif”. Idtesis.Com Https://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-N0rmatif/. Pada Tanggal 04 Juni 2021
Undang-Undang RI. “Tentang
Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”. Cet. Kesembilan, Bandung: Citra
Umbara, 2017
Yunianto Catur. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan.
Bandung: Nusa Media 2018
Yusuf Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif. Dan
Penelitian Gabungan.Jakarta:PrenadamediaGroup.2014
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran I
Pedoman
Wawancara
Bertujuan
untuk medapatkan informasi data yang baik, meninjau lebih
dalam tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender.
Pedoman Wawancara:
1.
Daftar
Pertanyaan Bagi Informan
a.
Berapa lama anda berkeluarga?
b.
Apakah penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga?
c.
Sejak kapan isteri melakukan kekerasan terhadap Suami?
d.
Bagaimana bentuk kekerasan yang dilakukan isteri terhadap suami?
e. Apa usaha anda dalam mempertahankan rumah tangga anda?
f. Apa yang menjadi alasan
anda untuk mempertahankan rumah tangga anda?
g. Kenapa anda tidak membawa
kasus ini kepengadilan untuk meminta keadilan?
h. Apakah pihak keluarga
baik dari isteri atau suami mengetaui kasus ini?
i. Bagaimana respon keluarga
terhadap kekerasan yang anda alami?
j. Apa harapan anda mengenai
kasus ini?
Lampiran II
Pedoman
Observasi
Ada beberapa
aspek yang akan diamati oleh peneliti dalam penelitian ini, yaitu sebagai
berikut:
1.
Lokasi pengamatan di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten
Sumenep.
2.
Kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Lampiran III
Pedoman Dokumentasi
Adapun
dokumen-dokumen yang akan dicari dalam proses penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Data tentang korban
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Data tentang hasil
pengamatan di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
3. Foto-foto pada saat penelitian berlangsung.
[1]
Siti Opy Mustika Hadi, “Rencana Menikah
Sebagai Mutifasi Mahasiswa Dalam Menyelesaikan Skripsi,”, (Skripsi, Iain
Purwokerto, Purwokerto, 2017 ), 8-9
[2] Baiyinah, Emmy Solina, Marisa Elsera, Fenomena
Mahasiswa Menikah sebelum masa kuliah (Fakultas Ilmu Sosial Politik
Universitas Maritim Raja Ali Haji) 8
[3] Adil Sumadani, Kompetensi Pengadilan Agama
Terhadap Tindak KDRT (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).38
[4] Boy (nama samaran), Selaku Kepala Rumah
Tangga, Wawancara, (Banuaju, 20 November 2021)
[5]
Andre (nama samaran), Selaku Kepala Rumah
Tangga, Wawancara, (Banuaju, 1 Desember 2021)
[6]
Bagus (nama samaran), Selaku Kepala Rumah
Tangga, Wawancara, (Banuaju, 21 Desember 2021)
[7]
Dapertemen
Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir
Al-Qur’an, 1977), 123.
[8]
Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Balibari, “Fathul
Mu’in”, Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3, (Kudus: Menara Kudus, 1979), 117.
[9] Khairuddin, “Konsep Nusyus Menurut Al-Qur’an Dan Hadist”, El-Usrah,
Vol. 4 No 1 (Januari 2021), 190.
[10] Abdul Haq Shawqi, “Hukum Islam
Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum,
Vol. 7, No 1 (Juni 2015), 70.
[11] Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, 119.
[12] Samsul, “Metode
Penelitian:Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed
Methods, Serta Research & Development”,cet. Pertama, (Jambi:
Pusaka, 2017), 42.
[13]
Gilang Kusuma Hadi, “Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh
Istri”, Jurnal, (Surakarta: UNS Surakarta, 2015)
[14]
Gilang Kusuma Hadi, “Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh
Istri”.
[15]
Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban
Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi
Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, Skripsi, (
Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional Veteran, 2010)
[16]
Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban
Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi
Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”.
[17]
Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban
Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi
Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, 63.
[18]
Renaldo CH
Makawata,“ Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Th 2004”, Skripsi, ( Poso: Universitas Sintuwu Maroso, 2020)
[19]
Renaldo CH
Makawata,“ Perlindungan Hukum Terhadap
Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor
23 Th 2004”
[20]
Undang-Undang RI, “Tentang
Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”, Cet. Kesembilan, (Bandung:
Citra Umbara, 2017), hlm 2.
[21]
Zainuddin Bin Abdul Aziz
Al-Balibari, “Fathul Mu’in”, Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3, (Kudus: Menara
Kudus, 1979), hlm 1.
[22]
Ahmad Atabik, “Pernikahan
Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi, Vol. 5, No 2 (Desember
2014), 289.
[23] Agustina Nurhayati, “Pernikahan
Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas, Vol. 3, No 1 (Januari 2011), hlm 100.
[24] Departemen Agama RI, Membangun Keluarga Harmonis, (jakarta:
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2008), 42.
[25]
Bastiar, Pemanuhan Hak an Kewajiban Suami
Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah, Jurnal Ilmu Syari’ah,
Perundang-undangan dan Hukum konome Syari’ah, Januari-Juni, 2018, 85.
[26]Abdul
Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat,
(Jakarta: KENCANA, 2003), 161.
[27]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, 158.
[28] Abdul Rahman
Ghozali, Fiqh Munakahat, 163.
[29] Syaikh said hawwa, Qanun Al-Bait Al Muslim, terj. M. Taufiq
ridha, Panduan Menata Keluarga Islami, (jakarta: robbani press, 2002),
26.
[30] Ali Yusuf
As-Subki, Fiqh Keluarga, 173-199.
[31] Paul sinlaeloe (eds.), Jalan
Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga, cet. I, (nusa tenggara timur:
rumah perempuan kupang, 2011), 112.
[32]
Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2006), Hal.163-164
[33]
Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum Bagi
Rakyat Indonesia, (Surabaya, Bina Ilmu, 1988), Hal 23
[34]
Setiono, Desertasi: Rule Of Law, Fakultas
Hukum, Universitas Sebelas Maret,, Surakarta, 2004, Hal 3
[35]
Rafael La Porta, Investor Protection And
Cororatge Governance, Jurnal Of Financial Economecs, No, 58, Oktober, 1999,
Hlm, 9
[36] Adil Sumadani, Kompetensi Pengadilan Agama
Terhadap Tindak KDRT (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013) Hal.38
[37] Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT
(Yogyakarta: Medpress Digital, 2015), 2.
[38] Rohidin, Pengatar Hukum Islam,
(Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016), 1
[39] Muchammad Ichsan, Pegantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Gramasurya,
2015), 2.
[40] Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam,
(Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2017), 12.
[41]
Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam, 11.
[42] Eva Iryani, “Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal
Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, No. 2 (Juli 2017), 24-25.
[43] Eva Iryani, “Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”,
25
[44]
TN, “Metodelogi Penelitian Hukun Empiris
Dan Normatif”, Idtesis.Com Https://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-N0rmatif/, Pada Tanggal 04 Juni 2021 Pukul 00:54
[45] Ajat Rukajat, Pendekatan
Penelitian kualitatif, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), 4.
[46]
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif , (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), 6
[47] Muhammad
Ramdhan, Metode Penelitian, (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021).
7-8.
[48] Muh. Fitrah
dan Luthfiyah Metodologi Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi
Kasus, (Sukabumi: CV Jejak 2017), 30.
[49]
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, 186
[50] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat (Bandung: PT Setia Purna Inves,
2006), 79.
[51]Muri Yusuf, Metode Penlitian: Kuantitatif,
Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, 372
[52]Muri Yusuf, Metode Penlitian: Kuantitatif,
Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, 377
[53]Buna’i, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Pamekasan:
Stain Pamekasan Press, 2006), 104
[54]Haris Herdiansy, Wawancara, Observasi, Dan
Focus Groups, (Jakarta: Rajawali, 2013) , 146
[55]Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif:
Teori Dan Praktik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013),176
[56]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, 248
[57]Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013), 246
[58]Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif Dan R&D, 246-252
[59] Lexy J.Moleong, Penelitian
Kualitatif, 326.
[60] Lexy J.Moleong, Penelitian
Kualitatif, 327.
[61] Lexy
J.Moleong, Penelitian Kualitatif, 140.
[62] Helaluddin dan
Hengki Wijaya. Analisis Data Kulitatif Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik,
(Makassar: Sekolah Tiggi Theologia Jaffray. 2019), 22.