Trending

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN


 


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI

SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Studi Kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang

Kabupaten Sumenep)

 

PROPOSAL SKRIPSI



Disusun Oleh:


 

 

 

 

JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA

2022


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI

SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Studi Kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang

Kabupaten Sumenep)

 

PROPOSAL SKRIPSI



Disusun Oleh:


 

 

 

 

JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA

2022
HALAMAN PERSETUJUAN

          Proposal Skripsi Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep) yang disusun oleh Syaiful Bahri telah diperiksa dan disetujui untuk diuji.

 

 

 

 

 Pamekasan, 24 Februari 2022

Pembimbing

 

 

Dr. Hj. Siti Musawwamah, M,Hum

NIP. 196508151998032001


HALAMAN PENGESAHAN

Proposal Skripsi Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep) yang ditulis oleh Syaiful Bahri telah diuji pada selasa tanggal  08 maret 2022 dan telah direvisi serta dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke penelitian skripsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengetahui;

 

Dewan Penguji

Dosen Pembimbing

 

 

 

Akhmad Farid Mawardi Sufyan, M.HI

NIP. 198507172019031007

 

 

 

Dr. Hj. Siti Musawwamah, M,Hum

NIP. 196508151998032001

 


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL......................................................................................... i

HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii

HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................. ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iv

A.    JUDUL PENELITIAN.................................................................................. 1

B.     KONTEKS PENELITIAN........................................................................... 1

C.    FOKUS PENELITIAN.................................................................................. 5

D.    TUJUAN PENELITIAN............................................................................... 5

E.     KEGUNAAN PENELITIAN....................................................................... 6

F.     DEFINISI OPERASIONAL......................................................................... 7

G.    PENELITIAN TERDAHULU .................................................................... 8

H.    KERANGKA TEORI.................................................................................... 13

1.      Kajian Teoritik........................................................................................... 13

a.    Tinjauan tentang pernikahan.............................................................. 13

1)   Pengertian tentang Pernikahan........................................................... 13

2)   Hak dan kewajiban suami istri............................................................ 15

a)    Kewajiban suami terhadap istri...................................................... 15

b)   Hak suami terhadap istri................................................................ 17

c)    Kewajiban istri terhadap suami...................................................... 17

d)   Hak istri terhadap suami................................................................ 18

e)    Hak dan kewajiban bersama suami istri......................................... 18

b.   Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum........................................... 19

1)   Macam-Macam Perlindungan Hukum................................................ 19

2)   Bentuk Pelindungan Hukum.............................................................. 20

c.    Tinjauan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)....... 21

d.   Tinjauan Tentang Hukum Islam......................................................... 23

1)   Al-Qur’an........................................................................................... 25

2)   Al-Hadist............................................................................................ 25

3)   Ijma’................................................................................................... 26

4)   Qiyas................................................................................................... 26

I.       METODE PENELITIAN.............................................................................. 26

1.         Jenis dan Pendekatan penelitian................................................................ 26

2.         Kehadiran Peneliti..................................................................................... 28

3.         Lokasi Penelitian....................................................................................... 29

4.         Sumber Data.............................................................................................. 29

5.         Prosedur Pengumpulan Data..................................................................... 31

6.         Analisis Data............................................................................................. 34

7.         Pengecekan Keabsahan Data..................................................................... 36

8.         Tahap-Tahap Penelitian............................................................................. 38

DAFTAR RUJUKAN

LAMPIRAN

 


A.    JUDUL PENELITIAN

Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep)

B.     KONTEKS PENELITIAN

Pernikahan Merupakan suatu akad yang untuk mengikat antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan keluarga, pernikahan juga sebagain bentuk awal dari terbentuknya kelompok sosial kecil yang terhimpun dalam kata rumah tangga, dan juga akad yang menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan dalam menciptakan rasa aman, nyaman tentram yang penuh dengan kasih sayang yang di ridhoi Allah.[1] Menikah juga sebagai langkah awal untuk menjadi sebuah keluarga yang sah, baik menurut agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia, yang tentunya mendambakan sebuah keluarga yang bahagia dan mempunyai keturunan yang dirasa cukup bagi setiap pasangan.[2]

Dalam pernikahan pasti mempunyai tujuan untuk mempertahankan tali pernikahannya sebagai mana dijalaskan dalam surah Ar­-Rum ayat 21 yang berbunyi;

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

 

Namun tidak dapat dipungkiri dalam  sebuah  tatanan rumah tangga, tujuan  pernikahan yang telah dijelaskan diberbagai referensi tidak berjalan dengan semestinya. Perselisihan, pertengkaran dan kesalahfahaman antar pasangan pasti terjadi, hanya saja bedanya bagaimana kita menyikapi persolan tersebut sehingga tidak timbul konflik yang membuat salah satu dari pasangan kita melakukan tindakan kekerasan. Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[3]

Seperti yang diungkapkan oleh respoden dalam study kasus kekerasan dalam rumah tangga pada saat wawancara sederhana yaitu boy, andre dan bagus sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh istri Di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

“Kehidupan rumah tangga saya sudah lama goncang dikarenakan ada masalah dalam keluarga saya, bahkan terkadang saya mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang isteri, yang menurut saya tindakan tersebut merupakan tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga saya pernah sesekali saya mendapatkan pukulan karena saya salah dalam melakukan pekerjaan rumah.[4] Sebetulnya konsep dasar dalam pernikahan adalah kedewasaan kita dalam menyikapi keluarga, terutama istri, tidak jarang istri saya memarahi serta melontarkan kata-kata yang tidak pantas di dengar oleh telinga sering terucap kepada saya selaku suami.[5] Perselisihan dalam rumah tangga tentunya pasti ada dalam setiap keluarga, namun apa yang terjadi kepada saya merupakan tindakan yang jarang dilakukan oleh seorang isteri, saya sering kali mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan kepada saya, isteri saya sering kali mencaci-caci saya hanya karena saya yang di PHK bahkan pernah sampai menyiramkan air ke muka saya hanya karena uang yang saya berikan tidak cukup untuk kebutuhan keluarga.”[6]

Dari hasil miniriset di atas, maka peneliti akan membuat penelitian tentang perlindungan terhadap suami. Perlindungan hukumnya terhadap suami sebagai korban KDRT secara hukum islam menggunakan dalil al-quran dan hadist dan sumber hukum islam lainya yang mencakup hak suami kepada istri yang melanggar kewajibannya, maka seorang suami berhak melaksaksanakan haknya sebagai bentuk perlindungan hukum yang sudah tertera dalam hukum islam. Diantara yang dijelaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 34:

ااَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَأِ بِماَفَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلىَ بَعْضٍ وَّبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ فَالصَّلِحَتٌ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ لِلْغَيْبِ بِمَاحَفِظَ اللهُ وَالَّتِىى تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْ هُنَّ وَهْجُرُوهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً اِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّاكَبِيْرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanitann-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.[7]

 

            Dalam ayat diatas menjelaskan begitu rinci bagaimana sikap seorang suami terhadap istri yang tidak menjalankan kewajibanya, pertama dengan cara menasehati atau memperingati istrinya dengan cara yang makruf.[8] Selanjutnya seandainya tetap tidak berubah Imam As-Syafie menjelaskan seorang suami dapat meninggalkannya untuk memberikan pelajaran terhadap istri.[9] Setelah melaksanakan cara yang kedua namun istri tidak berubah maka boleh dilakukan cara yang ketiga yaitu memukulnya, namun banyak para ulama, fuqaha, ahli tafsir menafsirkan ayat yang secara harfiyah  mempunyai makna memukul.[10] Dijelaskan juga dalam ayat lain

يَا أَيُّهَاالَّذِىنَ اَمَنُوْا لاَيَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَأَ كَرْهًا وَلاَتَعْضُلُوْا هُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَااَتَيْتُمُوْاهُنَّ اِلاَّاَنْ يَأْتِينَ بِفَحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْا هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ّفَاِنْ كَرِهْتُمُواهُنَّ فَعَسَ اَنْ تَكْرَهُواشَيْأً وَيَجْعَلَ اللهُ فِىهِ خَيْرًا كَثِىرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa,  dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”(an-nisa’: 19).[11]

 

Dalam hal ini peneliti ingin meneliti tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam, karena penelitian tentang kekerasan yag terjadi terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga sangat jarang sekali terjadi. Oleh karena itu perlu sekali untuk diadakan penelitian lebih lanjut dan inten untuk mengetahui tindak kekerasan seperti apa yang dilakukan istri terhadap suaminya di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep.

C.    FOKUS PENELITIAN

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, permasalahan yang teridentifikasi dalam penulisan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif hukum islam sebagai berikut:

1.    Apa saja bentuk kekerasan terdahap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep ?

2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep?

D.    TUJUAN PENELITIAN

Berdasar kan fokus penelitian diatas maka ada beberapa tujuan yang ingin dicapai tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender antara lain yaitu:

1.    Untuk mengetahui Apa saja bentuk kekerasan terhadap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

2.    Untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT di Desa Banuaju Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

 

 

 

E.     KEGUNAAN PENELITIAN

Berdasarkan tujuan penelitian diatas terdapat beberapa kegunaan penelitian tentang penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam yang bersifat teoritis dan praktis.

1.    Kegunaan Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta dapat memberikan informasi.[12] dan kehati-hatian terhadap suami atau istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga nya agar terhindar dari sikap dan sifat yang mengandung Kekerasan Dalam Rumah Tangganya.

2.    Kegunaan Praktis

a.       Bagi Peneliti sendiri diharapkan bisa memberikan pengalaman dan nilai plus dari materi yang belum didapat sewaktu masih dibangku perkuliahan serta menjadikan bahan ajar sebelum menghadapi pernikahan. Dan penelitian ini disusun untuk menyumbangkan karya ilmiah sebagai sarjana hukum untuk kemudian bisa diaktualisasikan dalam kehidupan nyata tentang, bagaimana menghindari keluarga dari sikap dan sifat yang mengandung kekerasan dalam rumah tangga.

b.      Bagi peneliti selanjutnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan teori mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya suami.

c.       Bagi Institut Agama Islam Negeri Madura penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan penelitian ini disusun untuk menyumbangkan karya ilmiah sebagai sarjana hukum.

F.     DEFINISI OPERASIONAL

1.    Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum secara garis besar bermakna melindungi seseorang dari sikap dan perilaku yang membahayakan dan bersifat negativ dari berbagai aspek yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

2.    Suami

Seseorang yang berikrar dalam pelaksanaan pernikahan yang mempunyai peran penting dalam kehidupan berumah tangga, yang mempunyai tanggungan besar terhadap wanita yang di persunting dan mempunyai kedudukan sebagai kepala rumah tangga.

3.    Korban

Secara harfiah, makna korban adalah seseorang yang menderita akibat suatu kejadian atau  perbuatan dan tindakan yang melawan hukum dan kesalahan yang bersifat merugikan lainnya.

4.    Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

5.    Hukum Islam

Hukum syari’at yang di buat oleh Allah yang di bawa oleh Nabi Muhammad kepada ummatnya secara global, baik berbentuk akidah, maupun amaliyah.

G.    PENELITIAN TERDAHULU 

1.    Penelitian yang ditulis oleh Gilang Kusuma Hadi dengan  judul penelitiannya “Perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri”, peneliti adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNS Surakarta 2015.[13]

Persamaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:

a.       Sama-sama membahas tentang perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Baik peneliti terdahulu dan peneliti saat ini sama-sama berfokus dalam menjelaskan seperti apa bentuk perlidungan yang akan didapatkan oleh seorang suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

b.      Sama-sama menggunanakan metode penelitan kualitatif dalam membahas kajian teori yang akan ditelitinya.

Adapun perbedaan penelitian saat ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:

a.       Kajian terdahulu hanya menfokuskan perlindugannya pada hukum pidana yang dilakukan di indonesia. Sedangkan penelitian saat ini akan menjelaskan lebih luas, baik menurut hukum positif, hukum pidana, hukum islam dan lainnya.

b.      Berbeda jenis penelitiannya, penelitian terdahule menggunakan penelitain normatif (library reseach), sedangkan penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild reseach) dalam tehknik pengumpulan datanya.

Dalam penelitian terdahulu di atas yang mengambil atau membahas pada hukuman pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana yang dijelaskan dan diuraikan dibawah dalam bentuk undang-undang;[14]

a.       Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

b.      Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

c.       Peraturan pemerintah nomor 04 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalm rumah tangga

Penelitian ini dengan hirarki proses pidana terhadap pelaku dan perlindangan terhadap korban, dalam hal ini adalah suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

2.    Penelitian yang ditulis oleh Doni Eko Satiawan dengan judul penelitian “Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (studi kasus upaya mediasi dan pencabutan di kepolisian resor di surabaya selatan), peneliti adalah mahasiswa Fakultas Hukum program studi ilmu hukum Universitas pembangunan nasional veteran 2010.[15]

Persamaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:

a.       Sama-sama membahas tentang kekerasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suamianya. Penelitian terdahulu menggunakan undang-undang dalam proses melakukan perlindungan terhadap suami, begitupun penelitian saat ini.

b.      Sama-sama menggunanakan metode penelitan kualitatif dalam membahas kajian teori yang akan ditelitinya.

Adapun perbedaan penelitian saat ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:

a.       Kajian terdahulu membahas proses dalam penanganan aduan kekerasan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya, sedangkan peneliti saat ini membahas perlindungannya dan gambaran yang terjadi dalam masyarakat mengenai kekarasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.s

b.      Berbeda jenis penelitiannya, penelitian terdahulu menggunakan penelitain normatif (library reseach), sedangkan penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild reseach) dalam tehknik pengumpulan datanya.[16]

Tindak pidana KDRT antara suami istri yang tidak menimbulkan halangan atau penyakit termasuk dalam delik aduan, delik aduan terjadi apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam hal ini korban berhak melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara atau korban memberikan kuasa kepada keluarga atau yang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara. Kekerasan rumah tangga antara suami istri yang tidak menyebabkan luka halangan untuk menjalankan pekerjaannya atau luka berat termasuk delik aduan. Delik aduan adalah suatu penanganan kasus oleh pihak yang berwajib berdasarkan pada pengaduan korban. Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik laporannya, misalnya karena ada perdamaian atau perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat penyidikan. Penarikan aduan atau laporan yang terjadi dalam kasus KDRT didasarkan pada keadaan korban yang merasa ingin menyelamatkan rumah tangganya dari perceraian. Salah satu kasus yang terjadi di wilayah Polres Surabaya Selatan. Subagiyo, seorang kepala rumah tangga melaporkan kepada polisi menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh istrinya sendiri yang bernama Poniyem, sehingga menyebabkan luka ringan akibat pukulan benda tumpul berupa tongkat pramuka yang dipukulkan ke kepala korban. Berdasarkan dari laporan Bapak Subagiyo, maka polisi sebagai aparat Negara berhak diwajibkan memberikan perlindungan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu yang tertuang dalam : Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[17]

3.    Penelitian yang ditulis oleh Renaldo CH Makawata dengan judul penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Th 2004” peneliti adalah mahasiswa Universitas sintuwu Maroso 2020.[18]

Penelitian tersebut mengguanakan penelitian Normativ dengan cara meneliti kepustakaan dengan penndekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konsepuan (Conseptual Aproach)

Persamaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan ditulis saat ini adalah sebagai berikut:

a.       Sama-sama membahas tentang kekerasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suamianya. Penelitian terdahulu menggunakan undang-undang dalam proses melakukan perlindungan terhadap suami, begitupun penelitian saat ini.

Adapun perbedaan penelitian saat ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:

a.       Kajian terdahulu membahas proses dalam penanganan aduan kekerasan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya, sedangkan peneliti saat ini membahas perlindungannya dan gambaran yang terjadi dalam masyarakat mengenai kekarasan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.s

Berbeda jenis penelitiannya, penelitian terdahulu menggunakan penelitain normatif (library reseach), sedangkan penelitian saat ini menggunakan penelitian empiris (feild reseach) dalam tehknik pengumpulan datanya.[19]

H.    KERANGKA TEORI

1.    Kajian Teoritik

a.      Tinjauan Tentang Pernikahan

1)      Pengertian tentang Pernikahan

Dalam undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam pernikahan disebut dengan perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[20]

Dalam kitab fathul muin dijelaskan bahwa menurut bahasa nikah berarti berkumpul menjadi satu, menurut syara’ adalah suatu akad yang berisi perbolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafad “inkaha”, kata nikah itu sendiri secara hakiki bermakna akad, dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang lebih shaheh.[21] Sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya.[22] Abu Zahrah mengemukakan definisi nikah yaitu akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.[23] Definisi diatas walaupun banyak perbedaan namun mempunyai maksud yang sama dalam memaknai pernikahan dengan sudut pandang mereka masing-masing.

Seseorang yang sudah mempunyai bekal baik lahir maupun batin sangat dianjurkan oleh ajaran agama islam sebagimana yang dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW, sebagaiama yang disampaikan dalam haditsnya;

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَأٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan memjaga kemaluan, dan barang siapa yang masih belum mampu maka hendaklah mereka berpuasa, karena puasa dapat menjadi benting diri”

 

Perintah atau anjuran untuk melaksanakan pernikahan sangat ditekankan oleh rosulullah sebagai bentuk pencegahan seseorang melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama termasuk didalamnya melakukan perkara munkar seperti khalwat, onani dan lebih-lebih zina yang jelas sangat diharamkan dalam agama islam. Selanjutnya juga disampaikan oleh Allah SWT dalam firmannya;

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba sahayamu baik laki-laki maupun perempuan, jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunianya, dan allah maha luas pemberiannya, maha mengetahi” (an-nur: 32) [24]

 

Dalam ayat diatas juga allah memerintah yang masih bujang untuk segera melaksanakan pernikahan. Karena Allah mengetahui bahwa dalam wilayah pernikahan seseorang akan terjaga oleh berbuatan munkar yang disebut zina. Dan Allah juga menjamin rejeki mereka ya ng sudah menikah jika sebelumnya mereka miskin, maka allah akan mencukupinya dengan karunianya.

2)      Hak dan kewajiban suami istri

a)      Kewajiban suami terhadap istri

Dalam literature kajian yang membahas tentang pernikahan terdapat beberapa kajian yang lebih ditujukan terhadap hak dan kewajiban dalam berumah tangga yang tentunya kajian tersebut merujuk pada kajian secara umum maupun secara khusus melalui al-Qur’an dan al-Hadis sebagai pedoman dalam memberikan dalil yang di dalamnya mencakup dua katagori yaitu:

1.    Materi yaitu pemenuhan nafkah yang di berikan oleh suami berupa sandang, pangan dan papan yang tentunya hal demikian harus terpenuhi secara lahiriah dalam hubungan berkeluarga.[25]

2.    Non materi, yaitu pemenuhan nafkah yang harus di berikan oleh suami terhadap istri adalah nafkah bathin yang tentunya hal tersebut menjadi kebutuhan biologis seoranng istri dari seorang suami begitupun sebaliknya, cinta dan kasih sayang, bimbingan dan lain sebagainya guna menciptakan keluarga yang sakinah seperti tujuan pernikahan pada umumnya.

Dalam kompilasi hukum islam, secara rinci kewajiban-keawajiban suami terhadap istri sebegaimana berikut:

1.      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami istri bersama.

2.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Perlindungan terhadap istri sangat diutamakan oleh suami untuk selalu menjaga dan memberikan totalitas perhatian terhadap istrinya.

3.      Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.

4.      Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung , Nafkah, kiswaah dan tempat kediaman bagi istri, Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.[26]

b)      Hak suami terhadap istri

Hak hak suami yang harus dilaksankan oleh seorang istri yang harus didapatkan oleh seorang adalah;

1.      Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.

2.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami

3.      Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat meyusahkan suami.

4.      Tidak bermuka masam pada suami.

5.      Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.[27]

c)      Kewajiban istri terhadap suami

Semua hal-hal yang termasuk pada hak suami terhadap istri juga termasuk kewajian yang harus ditunaikan oleh seorang istri, termasuk juga akan dijelaskan disebawah sebagai berikut;

1.      Taat dan patuh pada suami

2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman

3.      Mengatur rumah dengan baik

4.      Menghormati keluarga suami

5.      Bersikap sopan dan penuh senyum dengan suami

6.      Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju.

7.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.

8.      Selalu berhemat dan suka menabung

9.      Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami.

10.  Jangan selalu cemburu buta. [28]

d)     Hak istri terhadap suami

Sebebagimana sebelunya kewajiban termasuk hak seorang istri, dan juga termasuk dibawah ini hak-hak istri terhadap suaminya sebagaimana dijelaskan;

1.      Mahar

2.      Nafkah

3.      Pendidikan dan pengajaran

4.      Adil dalam berinteraksi.[29]

5.      Kesenangan yang bebas.

6.      Tidak cemburu berlebihan.

7.      Berprasangka baik pada istri. [30]

e)      Hak dan kewajiban bersama suami istri

Hak bersama suami istri, maksud dari hak bersama suami istri adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri, sebagai berikut:[31]

1.      Bolehnya bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya.

2.       Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya.

3.      Hubungan saling mewarisi diantara suami istri.

Sedangkan kewajibannya keduanya secara bersama dengan telah terjadi perkawinan itu adalah sebagai berikut:

1.      Memelihara dan mendidik anak keturunannya yang lahir dari perkawinan tersebut.

2.      Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. [32]

b.      Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum

Indonesia merupakan suatu negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan peradaban yang ada di lingkungan kemasyarakatan, memberikan pelayanan serta keamanan yang menjamin dalam sektor kehidupan, bukan hanya itu saja, sikap yang di beeriikan oleh pemerintah dalam bentuk kemanan berwarga negara yang di namakan Perlindungan Hukum. Perlindungan Hukum di berikan kepada masyarakat agar supaya tidak ada kesewenang wenangna oleh suatu kelompok terhadap seseorang yang kemudian menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan seseorang tersebut.

1)      Macam-Macam Perlindungan Hukum

Dalam dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia” yang di tulis oleh Philipus.M. Hardjo, perlindungan bukum di bagi menjadi dua yaitu:

a)        Perlindungan Hukum Preventiv, yaitu memberikan kesempatan rakyat dalam memberikan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan yang sifatnya definitif untuk mencegah terjadinya sengketa.

b)        Perlindungan Hukum Refrensin yang bertujuan untuk penyelesaian suatu sengketa.[33]

Sedangkan menurut setiono, perlindungan Hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari sifat sewenang-wenang suatu penguasa yang bertolak belakang dengan aturan Hukum[34]

2)      Bentuk Pelindungan Hukum

Dalam situasi yang dapat kita lihat di negara Indoonesia adalah bentuk-bentuk perlindungan hukum untuk memberikan pelayanan dengan rasa aman yang menjamin kelangsungan hidup di masyarakat Ada dua bentuk perlindungan Hukum;

a)        Perlindungan Hukum yang sifatnya pencegahan (Prohibited)

b)        Perlindungan Hukum yang sifatnya Hukuman (Sanction)[35]

Dari kedua bentuk perlindungan hukum yang di atas yang paling jelas kita lihat adalah adanya intuisi penegak hukum seperti kejeksaan, pengadilan dan kepolisian maupun lembaga lembaga penyelesaiain sengketa di luar (Non litigasi) lainnya.

c.       Tinjauan Tentang Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT)

Seperti yang telah kita ketahui sebelumbya adalah bahwa dalam kehidupan berumah tangga tiak selamanya berjalan mulus seerti yang kita inginkan sebelumnya, ada banyak godaan dan rintangan yang perlu kita selesaikan dan apabila kita tidak mamapu untuk membendung suatu permasalahan yang ada di dalam keluarga maka akan timbul percekcokan yang akhirnya terjadi kekerasan yang akan di alami oleh salah satu pasangan suami istri tersebut.

Kekerasan merupakan perbuatan yang terjadi dalam relasi antar manusia baik individu maupun kelompok yang membebani, memberatkan, tidak menyenangkan, sehingga menimbulkan pihak lain menjadi sakit baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah sesuatu yang asing yang kita dengar akhir-akhir ini. Pemberitaan mengenai KDRT hampir setiap hari selalu menjadi bahasan berita yang menarik ditanah air.

Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[36]

Terdapat empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Yang pertama yaitu kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang melibatkankontak fisik antara pelaku dan korban yang menimbulkan perasaan intimidasi adanya cidera, atau kerusakan fisik. Di dalamnya termasuk memukul, menampar, meninju, mendorong, pembakaran dan jenis kontak fisik lainnya. Kekerasan fisik juga bisa termasuk dalam larangan pada korban ketika korban membutuhkan penanganan medis, tidak memberikan istirahat kepada korban, ataupun memaksa korban untuk mengkonsumsi obat ataupun alkohol.

Kedua yaitu kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah situasi di mana kekerasan atau ancaman digunakan untuk memperoleh partisipasi dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Ketika korban tidak memberikan aktivitas seksual yang diinginkan maka pelaku tidak segan menyakiti korban bahkan memberikan perilaku agresi kepada korban.

 Ketiga yaitu kekerasan emosional atau psikologi. Kekerasan emosi juga disebut kekerasan mental dimana seseorang mempermalukan korban secara pribadi maupun di depan umum, mengontrol apapun yang dilakukan oleh korban, tidak memberitahukan informasi penting apapun secara sengaja kepada korban, sengaja melakukan sesuatu untuk membuat korban merasa kurang dan malu, mengisolasi korban dari teman-teman dan keluarganya, serta memberikan ketidak amanan pada korban. Kekerasan emosional mencakup tindakan atau pernyataan yang dirancang untuk membingungkan dan membuat ketidak amanan pada korban. Perilaku tersebut membuat korban percaya bahwa mereka sedang melakukan kesalahan. Kekerasan emosional juga dapat berupa verbal yang mana bahasa yang diucapkan berisi ancaman kepada korban atau pun pelecehan secara verbal. Dan semua itu kerap sekali terjadi di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Pada intinya perbuatan KDRT itu adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh pasangan, baik laki-laki maupun perempuan untuk mengambil alih posisi dominan dalam sebuah keluarga. Pelaku berupaya untuk mengambil control dalam rumah tangga baik itu berbentuk hak, kebebasan, atau lain nya. Ini tentunya tidak dalam bentuk fisik saja melainkan bisa juga dengan cara yang lain.[37]

d.      Tinjauan Tentang Hukum Islam

Literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari islamic law dalam literatur Barat. Istilah ini kemudian menjadi populer. Untuk lebih memberikan kejelasan tentang makna hukum Islam maka perlu diketahui lebih dulu arti masing-masing kata. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu  حَكَمَ-يَحْكُمُ hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi حُكْمًا hukman. Lafadz  اَلْحُكْمُ al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak اَلْحْكَامُ al-ahkâm. [38] Adapun defenisi secara umum Hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama islam, yaitu hukum yang diturunkan oleh allah untuk kemaslahatan hamba-hambanya di dunia dan akherat. [39] disebut juga bahwa hukum islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah Swt dan Nabi Muhammad saw. untuk mengatur tingkah laku manusia di tengahtengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagaihukumyangbersumber dariajaran Islam.[40] 

Pada prinsipnya hukum islam bersumber dari wahyu llahi, yakni alquran, yang kemudian dijelaskan leblh rind oleh nabi muhammad saw. Melaiui sunah dan hadisnya. Wahyu ini menentukan norma-norma dan konsep-konsep dasar hukum islam yang sekaligusmerombak aturan atau norma yang sudah mentradisi di tengah-tengah masyarakat manusia. Namun demikian, hukum islam juga mengakomodasi berbagai aturan dan tradisi yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam wahyu llahi tersebut.[41]

Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:[42]

1)        Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayatayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.

2)        Al-Hadist

Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Alquran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.

 

3)        Ijma’

Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4)        Qiyas

Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits, ijma’ adalah qiyas, qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.[43]

I.       METODE PENELITIAN

1.    Jenis dan Pendekatan penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis pendekatan hukum empiris. Yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.[44] Penelitian ini di sebut penelitian empiris di karnakan penulis melakukan penelitian untuk melihat Pandangan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif hukum islam Studi Kasus Di Banuaju Barat Batang-Batang Sumenep.

Jenis pendekatan ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang temuannya tidak diperoleh melalui kuantifikasi, perhitungan statistik, atau cara lainnya yang mengunakan angka-angka. Dalam penelitian kualitatif berprinsip memahami objeknya secara mendalam. Kemudian, Creswell menerangkan bahwa tujuan dari pendekatan kualitatif ini umumnya meliputi tentang fenomena utama yang akan di eksplorasi di dalam penelitian, partisipan, dan lokasi yang akan di teliti.[45]

Pendekatan kualitatif seringkali digunakan dengan beberapa istilah diantaranya adalah inkuiri naturalistik atau alamiah, fenomenologis, studi kasus dll. Pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara diskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan sebagai metode alamiah.[46] Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena sesuai dengan kriteria judul ini, memungkinkan untuk  diadakan pemaparan data secara deskriptif tanpa melalui pendekatan statistik. Apa yang peneliti temukan dalam penelitian lapangan merupakan informasi fakta yang akan dianalisis dengan metode pengelompokan, kategorisasi seluruh unsur-unsur yang menjadi persoalan.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan jenis penelitian yang menggambarkan hasil penelitian dan mengedepankan pembahasan secara deskriptif dan terperinci. Dalam penggunaan jenis penelitian deskriptif masalah yang dirumuskan harus sesuai fakta dan bukan opini dan tidak bersifat luas dan tujuannya pun tidak boleh terlalu luas.[47]

2.    Kehadiran Peneliti

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menjadi sarana dan alat utama adalah kehadiran dari peneliti untuk mempunyai kemampuan dalam bertanya, mencari, memahami dan mengamati kajian penelitian ini. Peneliti sangat berperan dalam mengumpulkan data-data kemudian dikumpulkan dalam bentuk laporan sebagai hasil penelitian. Sebab jika cara pengumpulan datanya baik, akan menjadi penentu hasil yang baik juga, dan minimal hasilnya akan sistematis.[48]

Dalam penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengumpul data sekaligus pengamat dalam mencari data dan fokus permasalahan ini. Sebagai pengamat peneliti juga sebagai perencana, pengumpulan data, dan pelaksana, analisis data dan melaporkan sebuah hasil penelitian. Sehingga validasi dan keabsahan data bisa dipertanggung jawabkan.

3.    Lokasi Penelitian

Sebelum melakukan penelitian, langkah awal yang harus ditempuh Oleh peneliti adalah menentukan atau memilih lokasi yang akan dijadikan objek dalam penelitiannya. Lokasi yang dipilih sebagai objek penelitian dalam penelitian ini adalah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Alasan yang lebih kuat peneliti untuk memilih lokasi penelitiannya di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep karena di daerah tersebut masyarakat kurang memahami betul terhadap hak dan kewajiban suami isteri sehingga menimbulkan konflik yang kemudian menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami.

4.    Sumber Data

Sumber data menurut Lofland seperti yang dikutip oleh Lexy J. Moleong bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah tambahan seperti dokumen dan lainnya.[49] Sumber Data dalam penelitian merupakan subjek dari mana data diperoleh. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah:

a.    Sumber Data Primer merupakan data atau informasi yang diperoleh langsung dari sumbemya, dalam penelitian ini berupa hasil observasi dan wawancara dengan para pihak yang telah penulis samarkan nama aslinya guna menjaga nama baik serta permintaan langsung dari para informen dan juga berkompeten dalam memberikan informasi menegenai Pandangan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif hukum islam Studi Kasus Di Banuaju Barat Batang-Batang Sumenep. Diantaranya:

1)      Bunga dan Boy  (samaran)

2)      Syerli dan Andre (samaran)

3)      Yasmin dan Bagus (samaran)

4)      Melati dan Angga (samaran)

5)      Anggrek dan William (samaran)

b.    Sumber Data sekunder adalah data dan informasinya diperoleh dari pihak kedua. Baik berupa dokumen, catatan atau media lainnya.[50] Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jurnal, buku, artikel, internet dan sumber data lainnya yang menjadi penunjang dan pelengkap penelitian ini. Sumber data sekunder yang dilakukan peneliti bukunya Abdul Aziz Al-Balibari Zainuddin Bin. “Fathul Mu’in”. Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3, Al-Thabrani Sulaiman Bin Ahmad Abu Al-Qasim, Al-Mu’jam Al-Ausath Juz 7, An Nawawi Al Banteni. Uqudhu Al  Jain Fi Bayani Huquq Zaujain, Ahwab arrad, At-Tirmiżi ʻ Atau. Al-Jāmiʻ Ul Kabir.Vol. 3. 468. No. 1174, Departemen Agama RI. Membangun Keluarga Harmonis, Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Khaleed Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT, dan juralya Ahmad Atabik “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi, Vol.5, Hadi Gilang Kusuma. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”. Jurnal, Haq Shawqi Abdul. “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 7.  No 1, Nurhayati Agustina. “Pernikahan Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas, Vol.03, dan dalam Undang-Undang RI. “Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”. Cet. Kesembilan.

5.    Prosedur Pengumpulan Data

Prosedur pengumpulan data merupakan hal yang paling penting dalam sebuah penelitian, karena tujuan utama dari penelitian yaitu mendapatkan data. Adapun prosedur pengumpulan data yang akan digunakan peneliti ada 3 (tiga) cara, yaitu: wawancara (interview), observasi (pengamatan) dan dokumentasi.

a.    Wawancara

Wawancara merupakan salah satu teknik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data penelitian, secara sederhana wawancara yaitu suatu kejadian atau suatu proses interaksi antara pewawancara dan sumber informasi atau orang yang diwawancarai melalui komunikasi langsung. Dapat pula dikatakan bahwa wawancara merupakan percakapan tatap muka antara pewawancara denagn sumber informasi, dimana pewawancara bertanya langsung tentang suatu objek yang diteliti dan telah dirancang sebelumnya.[51] Wawancara dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1)      Wawancara yaitu terstruktur, wawancara yang pertanyaan-pertanyaannya telah disiapkan seperti menggunakan pedoman wawancara. Ini berarti peneliti telah mengetahui data dan fokus serta perumusan masalah.

2)      Wawancara semi terstruktur, yaitu wawancara yang sudah cukup mendalam karena ada penggabungan antara wawancara yang berpedoman pada pernyataan-pernyataan yang telah disiapkan dan pertanyaan yang lebih luas dan mendalam dengan mengabaikan pedoman yang sudah ada.

3)      Wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedomam wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data. Pedoman yang digunakan wawancara ini hanyalah berupa garis-garis besar permasalahan yang akan dinyatakan. Dalam wawancara tidak terstruktur, peneliti belum mengetahui secara pasti data apa yang akan diperoleh sehingga peneliti lebih banyak mendengarkan dari apa yang akan dipaparkan oleh informan.[52]

Wawancara yang digunakan penulis adalah wawancara semi terstruktur, karena dengan menggunakan wawancara ini peneliti lebih terarah dalam mengajukan pertanyaan kepada informan. Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Masyarakat Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep.

Dalam hal ini, penulis melakukan wawancara secara langsung dengan mendatangi kediaman atau tempat tinggal Masyarakat Masyarakat Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep, Namun dalam hal demikian, penulis tidak dapat memberikan data diri Informent secara terbuka dikarenakan masyarakat enggan untuk melampirkan nama asli sehingga penulis memberikan inisial dalam memaparkan hasil wawancara.

b.    Observasi

Menurut Purwanto, yang dikutip oleh Buna’i, observasi adalah “Metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok.”[53]

Dari segi proses pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi Participant Observation (observasi berperan serta) dan non Participant Observation:

1)   Participant Observation, yaitu suatu bentuk observasi dimana pengamat secara teratur berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan yang diamati. Dalam hal ini pengamat mempunyai fungsi ganda, sebagai peneliti yang tidak diketahui dan dirasakan oleh anggota yang lain, dan kedua sebagian anggota kelompok, peneliti berperan aktif sesuai dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.

2)   Non-participant observation, yaitu suatu bentuk observasi di mana pengamat tidak terlibat langsung dalam kegiatan kelompok, atau dapat juga dikatakan pengamat tidak ikut serta dalam kegiatan yang diamatinya.[54]

Observasi yang akan dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data yang sesuai dengan sifat penelitian yakni dengan menggunakan observasi non partisipant.

c.    Metode Dokumentasi

Dokumentasi merupakan catatan atau karya seseorang tentang sesuatu yang sudah berlalu. Dokumen tentang orang atau sekelompok orang, peristiwa, atau kejadian dalam situasi sosial yang sesuai dan terkait dengan fokus penelitian adalah sumber informasi yang sangat berguna dalam penelitian kualitatif. Dokumen itu dapat berbentuk teks tertulis, artefacts, gambar, maupun foto. Dokumen tertulis dapat pula berupa sejarah kehidupan, biografi, karya tulis, dan cerita.[55]

Dalam hal ini penulis mengguanakan dokumentasi berbentuk foto tentang informen yang di wawancara langsung oleh penulis namun dengan membelakangi atau sensor  kamera sehingga wajah informen tidak dapat di lihat dengan jelas oleh pembaca guna memberikan rasa aman terhadap identitas informent.

6.    Analisis Data

Analisis data merupakan upaya yang dilakukan melalui jalan bekerja dengan data mengorganisasikan data, memilah dan memilihnya menjadi satuan yang dapat dikelola, memastikannya, mencari, menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang diceritakan kepada orang lain.[56]

Dari pengertian diatas dapat diasumsikan bahwa yang dikatakan analisis data adalah suatu kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengklafikasikan data, mengelompokkan data, memilah dan memilih data, dengan tujuan mempermudah penelitian dalam memperoleh kesimpulan.

Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan, dan setelah selesai dilapangan. Sugiono mengutip pendapat Miles dan Huberman yang mengemukakan bahwa aktivis dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung terus-menerus sampai tuntas.[57]

Analisis data juga merupakan salah satu tahapan dalam sebuah penelitian. Analisis data dilakukan selama dan setelah seperangkat data dan informasi serta dokumentasi diperoleh melalui beberapa teknik pengumpulan data. Kesimpulannya, data yang diperoleh tersebut diolah (dianalisis) dengan menggunakan deskripsi analisis eksploratif untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena, yaitu dengan cara mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, atau kejadian yang terjadi.

Sedangkan tahapan analisis adalah cheking dan organizing. Cheking digunakan untuk memeriksa serta mengetahui kelengkapan data-data yang diberikan dalam penyajian suatu data yang diberlakukan dalam penelitian. Sedangkan organizing, digunakan untuk mengetahui apakah data yang diperoleh dari lokasi penelitian sudah sesuai atau tidak dengan fokus dan tujuan peneliti.

Adapun tahapan-tahapan dalam analisis data adalah sebagai berikut:[58]

a.       Checking (pengecekan)

Pengecekan data dilakukan dengan memeriksa kembali lembar transkip wawancara, dan observasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan data yang diperlukan. Checking atau editing ini dilakukan setelah semua data yang kita kumpulkan sudah lengkap dengan memeriksa kembali data-data tersebut secara teliti.

b.      Organizing (pengelompokan)

Pengelompokan data ini dilakukan dengan memilah-milah data sesuai dengan arah fokus penelitian dengan lembar klasifikasi data sendiri, agar mudah dalam penyusunan analisis data yang sesuai dengan fokus penelitian.

7.    Pengecekan Keabsahan Data

Sebelum masing-masing teknik pemeriksaan diuraikan, terlebih dahulu iktisarnya dikemukakan. Iktisar itu sendiri dari krtiteria yang diperiksa dengan satu atau beberapa teknik pemeriksaan tertentu. Untuk mengetahui keabsahan data-data yang diperoleh di lapangan dalam memperoleh data yang benar dan akurat, maka dilakukan pengecekan ulang agar penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan kebenaran. Langkah-langkah yang digunakan peneliti adalah sebagai berikut:[59]

a.       Perpanjang Keikutsertaan

Peneliti selanjutnya menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti, hal ini bertujuan agar informasi yang di dapat oleh peneliti sesuai dengan fakta dan kebenarannya sehingga peneliti dapat mengetahui keabsahan yang di dapat dengan melalui perpanjangan kehadiran peneliti ini. Dalam perpanjang keikutsertaan peneliti membutuhkan waktu dua bulan berada dalam lokasi penelitian.

Perpanjangan keikutsertaan berarti peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan pengumpulan data tercapai. Jika hal itu dilakukan maka akan membatasi.

1)   Membatasi penggunaan dari dampak peneliti pada konteks.

2)   Membatasi kekeliruan (Biases) peneliti.

3)   Mengkompensasi pengaruh dari kejadian-kejadian yang tidak bisa atau pengaruh sesaat. [60]

Yang dilakukan oleh peneliti dengan perpanjang keikutsertaannya yaitu akan banyak mempelajari kebudayaan dan dapat menguji ketidak benaran informasi yang diutarakan oleh informan. Dengan demikian, penting sekali arti perpanjang keikutsertaan peneliti guna berorientasi dengan situasi, juga memastikan apakah konteks itu dipahami dan dihayati.

b.      Ketekunan Pengamatan

Ketekunan pengamatan berarti mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitannya dengan proses analisis. Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.

c.       Triangulasi

Tringulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain. Di luar itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah pemeriksaan melalui sumber lainnya.[61]

Istilah dalam kehidupan sehari-hari triangulasi bisa disebut dengan cek dan ricek. Teknik ini adalah pemeriksaan kembali data bisa dengan tiga cara yaitu triangulasi sumber, triangulasi metode kemudian triangulasi waktu.

1)   Triangulasi sumber adalah triangulasi yang mengharuskan peenliti mencari sumber lebih dari satu untuk memahami data.

2)   Triangulasi metode adalah menggunakan lebih dari satu metode untuk melakukan cek dan ricek jika sebelumnya peneliti menggunakan metode wawancara maka juga menggunakan observasi atau pengamatan.

3)   Triangulasi waktu adalah triangulasi atau pengumpulan data yang dilakukan dalam waktu yang berbeda.[62]

Adapun triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah memanfaatkan sumber lainnya yaitu peneliti berusaha membandingkan hasil pengamatan lapangan dengan data hasil wawancara dengan salah satu keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

8.    Tahap-Tahap Penelitian

Tahapan-tahapan penelitian yang akan di tempuh sebagai berikut:

a.    Tahapan pralapangan, meliputi:

1)        Perencanaan penelitian.    

2)        Memilih lapangan penelitian.

3)        Memilih dan memanfaatkan informan.

4)        Menyiapkan pelengkapan penelitian.

5)        Mengurus surat isin penelitian.

6)        Menjajaki lapangan dan menilai lapangan.

b.   Tahap pekerjaan lapangan, meliputi:

1)      Memahami latar penelitian dan persiapan.

2)      Memasuki lapangan.

3)      Mengumpulkan data.

c.    Tahap pelaporan terdiri dari:

1)      Menyusun konsep dasar data.

2)      Menemukan tema.

3)      Menganalisis data.

 

 



DAFTAR RUJUKAN

Abdul Aziz Al-Balibari Zainuddin Bin. “Fathul Mu’in”. Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3. Kudus: Menara Kudus. 1979

Abwāb Al-RaĀ At-Tirmiżi ʻ Atau. Al-Jāmiʻ Ul Kabīr.Vol. 3. 468. No. 1174

Ajat Rukajat, Pendekatan Penelitian kualitatif, Yogyakarta: Deepublish, 2018

Al Banteni An Nawawi. Uqudhu Al  Jain Fi Bayani Huquq Zaujain. Surabaya: Al Hidayah. 1995

Al-Thabrani Sulaiman Bin Ahmad Abu Al-Qasim, Al-Mu’jam Al-Ausath Juz 7, (Qahirah: Dar Al-Haramain, t,th

Andre nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara., Banuaju, 21 Desember 2021

Anggraini Nini Dkk. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Perceraian Dalam Keluarga. Padang:CV. Rumah Kayu Pustaka Utama. 2019

Ash-Shiddieqy Hasbi.  Hukum Islam. Jakarta:  Pustaka Islam. 1962

Atabik Ahmad. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi, Vol.0 5 02 Desember 2014

Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Bandung: PT Setia Purna Inves, 2006

Bagus nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara. Banuaju, 21 Januari 2022

Bastiar. Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Keluarga Sakinah. Jurnal Ilmu Syari’ah. Perundang Undangan Dan Hukum Ekonome Syari’ah

Boy nama samaran. Selaku Kepala Rumah Tangga. Wawancara. Banuaju. 20 November 2021

Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an  dan Terjemahannya. akarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1977

Departemen Agama RI. AL QUR’AN DAN TERJEMAHAN. AL JUMANATUL‘ALI. Bandung, CV. Penerbit J-Art. 2005

Departemen Agama RI. Membangun Keluarga Harmonis. jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2008

Ghozali Abdul Rahman.  Fiqh Munakahat. Jakarta: KENCANA. 2003

Gunawan Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara 2013

Hadi Gilang Kusuma. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”. Jurnal, Surakarta: UNS Surakarta. 2015

Haq Shawqi Abdul. “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 7.  No 1 Juni 2015

Hardjo Philipus.M.. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya, Bina Ilmu, 1988

Helaluddin dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kulitatif Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik, Makassar: Sekolah Tiggi Theologia Jaffray, 2019

Herdiansy Haris. Wawancara, Observasi. Dan Focus Groups. Jakarta: Rajawali. 2013

Khairuddin,.“Konsep Nusyus Menurut Al-Qur’an Dan Hadist”,.El-Usrah, Vol. 4 No 1 Januari 2021

Khaleed Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT Yogyakarta: Medpress Digital. 2015

Lugianto Adil. Rekonstuksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana. Fakultas Hukum  Universitas Diponegorop Semarang

Machrus Adib Dkk,  “fondasi keluarga sakinah”. Jakarta, Subdit Bina  Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bias Islam Kemenag RI. 2017

Mardani.  Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011

Moleong Lexy J.. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya. 2014

Mubarok Abu Hazim. Fiqh Idola. Jawa Barat, MUKJIZAT. 2013

Muh. Fitrah dan Luthfiyah Metodologi Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus, Sukabumi: CV Jejak 2017

Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021

Mustika Hadi Siti Opy, “Rencana Menikah Sebagai Mutifasi Mahasiswa Dalam Menyelesaikan Skripsi,”. Skripsi, Iain Purwokerto. Purwokerto, 2017.

Nurhayati Agustina. “Pernikahan Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas, Vol. 03 01 Januari 2011

Remiswal. Menggugah Partisipasi Gender Dilingkungan Komunitas Local. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013

Renaldo CH Makawat.,“ Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Th 2004”. Skripsi. Poso: Universitas Sintuwu Maroso. 2020

Saidah Nur Alina  Eds. Pertolongan Pertama Psikologis P3: Dalam Menangani Masalah Rumah Tangga Bagi Korban Kekerasan Domistik. Edisi Pertama. Malang: Psycology Forum. 2018

Samsul. “Metode Penelitian:Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif. Mixed Methods, Serta Research & Development”.cet. Pertama. Jambi: Pusaka, 2017

Satiawan Doni Eko.“Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Upaya Mediasi Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, Skripsi. Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional Veteran, 2010

Setiono. Desertasi: Rule Of Law. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.  Surakarta.  2004

Solina Emmy. Baiyinah. Marisa Elsera. “Fenomena Mahasiswa Menikah sebelum masa kuliah. Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013

Sumadani Adil. Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak KDRT  Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013

Syarifuddin Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana,2006

T.N. Pedomanpenelitiankaryailmiah. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press. 2015

TN. “Metodelogi Penelitian Hukun Empiris Dan Normatif”. Idtesis.Com Https://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-N0rmatif/. Pada Tanggal 04 Juni 2021

Undang-Undang RI. “Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”. Cet. Kesembilan, Bandung: Citra Umbara, 2017

Yunianto Catur. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Nusa Media 2018

Yusuf Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif. Dan Penelitian Gabungan.Jakarta:PrenadamediaGroup.2014

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran I

Pedoman Wawancara

Bertujuan untuk medapatkan informasi data yang baik, meninjau lebih dalam tentang Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender.

Pedoman Wawancara:

1.      Daftar Pertanyaan Bagi Informan

a.    Berapa lama anda berkeluarga?

b.    Apakah penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga?

c.    Sejak kapan isteri melakukan kekerasan terhadap Suami?

d.   Bagaimana bentuk kekerasan yang dilakukan isteri terhadap suami?

e.    Apa usaha anda dalam mempertahankan rumah tangga anda?

f.     Apa yang menjadi alasan anda untuk mempertahankan rumah tangga anda?

g.    Kenapa anda tidak membawa kasus ini kepengadilan untuk meminta keadilan?

h.    Apakah pihak keluarga baik dari isteri atau suami mengetaui kasus ini?

i.      Bagaimana respon keluarga terhadap kekerasan yang anda alami?

j.      Apa harapan anda mengenai kasus ini?

Lampiran II

Pedoman Observasi

Ada beberapa aspek yang akan diamati oleh peneliti dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut:

1.    Lokasi pengamatan di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

2.    Kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Lampiran III                              

Pedoman Dokumentasi

Adapun dokumen-dokumen yang akan dicari dalam proses penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.    Data tentang korban kekerasan dalam rumah tangga.

2.    Data tentang hasil pengamatan di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

3.    Foto-foto pada saat penelitian berlangsung.

 

 

 



[1] Siti Opy Mustika Hadi, “Rencana Menikah Sebagai Mutifasi Mahasiswa Dalam Menyelesaikan Skripsi,”, (Skripsi, Iain Purwokerto, Purwokerto, 2017 ), 8-9

[2] Baiyinah, Emmy Solina, Marisa Elsera, Fenomena Mahasiswa Menikah sebelum masa kuliah (Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji)  8

[3] Adil Sumadani, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak KDRT (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).38

[4] Boy (nama samaran), Selaku Kepala Rumah Tangga, Wawancara, (Banuaju, 20 November 2021)

[5] Andre (nama samaran), Selaku Kepala Rumah Tangga, Wawancara, (Banuaju, 1 Desember 2021)

[6] Bagus (nama samaran), Selaku Kepala Rumah Tangga, Wawancara, (Banuaju, 21 Desember 2021)

[7] Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an  dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1977), 123.

[8] Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Balibari, “Fathul Mu’in”, Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3, (Kudus: Menara Kudus, 1979), 117.

[9] Khairuddin, “Konsep Nusyus Menurut Al-Qur’an Dan Hadist”, El-Usrah, Vol. 4 No 1 (Januari 2021), 190.

[10] Abdul Haq Shawqi, “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7,  No 1 (Juni 2015), 70.

[11] Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an  dan Terjemahannya, 119.

[12] Samsul, Metode Penelitian:Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development”,cet. Pertama, (Jambi: Pusaka, 2017),  42.

[13] Gilang Kusuma Hadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”, Jurnal, (Surakarta: UNS Surakarta, 2015)

[14] Gilang Kusuma Hadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang Dilakukan Oleh Istri”.

[15] Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, Skripsi, ( Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional Veteran, 2010)

[16] Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”.

[17] Doni Eko Satiawan,“Pertanggung Jawaban Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Upaya Mediasi Dan Pencabutan Di Kepolisian Resor Di Surabaya Selatan”, 63.

[18] Renaldo CH Makawata,“ Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Th 2004”, Skripsi, ( Poso: Universitas Sintuwu Maroso, 2020)

[19] Renaldo CH Makawata,“ Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Th 2004

[20] Undang-Undang RI, “Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”, Cet. Kesembilan, (Bandung: Citra Umbara, 2017), hlm 2.

[21] Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Balibari, “Fathul Mu’in”, Terj. Aliy As’ad, Jilid. 3, (Kudus: Menara Kudus, 1979), hlm 1. 

[22] Ahmad Atabik, “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” Yudisi, Vol. 5, No 2 (Desember 2014), 289.

[23] Agustina Nurhayati, “Pernikahan Dalm Perspektif Al-Qur’an” Asas, Vol. 3, No 1 (Januari 2011), hlm 100.

[24] Departemen Agama RI, Membangun Keluarga Harmonis, (jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2008), 42.

[25] Bastiar, Pemanuhan Hak an Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah, Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Hukum konome Syari’ah, Januari-Juni, 2018, 85.

[26]Abdul Rahman Ghozali,  Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA, 2003), 161.

[27] Abdul Rahman Ghozali,  Fiqh Munakahat, 158.

[28] Abdul Rahman Ghozali,  Fiqh Munakahat, 163.

[29] Syaikh said hawwa, Qanun Al-Bait Al Muslim, terj. M. Taufiq ridha, Panduan Menata Keluarga Islami, (jakarta: robbani press, 2002), 26.

[30] Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, 173-199.

[31] Paul sinlaeloe (eds.),  Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga, cet. I, (nusa tenggara timur: rumah perempuan kupang, 2011), 112.

[32] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2006), Hal.163-164

[33] Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya, Bina Ilmu, 1988), Hal  23

[34] Setiono, Desertasi: Rule Of Law, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret,, Surakarta, 2004, Hal 3

[35] Rafael La Porta, Investor Protection And Cororatge Governance, Jurnal Of Financial Economecs, No, 58, Oktober, 1999, Hlm, 9

[36] Adil Sumadani, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak KDRT (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013) Hal.38

[37] Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT (Yogyakarta: Medpress Digital, 2015), 2.

[38] Rohidin, Pengatar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016), 1

[39] Muchammad Ichsan, Pegantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Gramasurya, 2015), 2.

[40] Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam, (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2017), 12.

[41] Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam, 11.

[42] Eva Iryani, “Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, No. 2 (Juli 2017), 24-25.

[43] Eva Iryani, “Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, 25

[44] TN, “Metodelogi Penelitian Hukun Empiris Dan Normatif”, Idtesis.Com Https://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-N0rmatif/, Pada Tanggal 04 Juni 2021 Pukul 00:54

[45] Ajat Rukajat, Pendekatan Penelitian kualitatif, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), 4.

[46] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), 6

[47] Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian, (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021). 7-8.

[48] Muh. Fitrah dan Luthfiyah Metodologi Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus, (Sukabumi: CV Jejak 2017), 30.

[49] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, 186

[50] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat (Bandung: PT Setia Purna Inves, 2006), 79.

[51]Muri Yusuf, Metode Penlitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, 372

[52]Muri Yusuf, Metode Penlitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, 377

[53]Buna’i, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), 104

[54]Haris Herdiansy, Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups, (Jakarta: Rajawali, 2013) , 146

[55]Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013),176

[56]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, 248

[57]Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013), 246

[58]Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D, 246-252

[59] Lexy J.Moleong, Penelitian Kualitatif, 326.

[60] Lexy J.Moleong, Penelitian Kualitatif, 327.

[61] Lexy J.Moleong, Penelitian Kualitatif, 140.

[62] Helaluddin dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kulitatif Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik, (Makassar: Sekolah Tiggi Theologia Jaffray. 2019), 22.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak