Trending

Proposal Skripsi “KONSEPTUAL NIKAH BEDA AGAMA PERSPEKTIF TAFSIR


 

 
KONSEPTUAL NIKAH BEDA AGAMA



A.    Judul  Proposal Skripsi

“KONSEPTUAL NIKAH BEDA AGAMA PERSPEKTIF TAFSIR AL- MUNIR KAYRA WAHBAH AZ-ZUHALI DAN TAFSIR AL-MISBAH KARYA   QURAISH SHIHAB”

B.     Latar Belakang

Memilih pasangan hidup adalah salah satu tujuan dalam menjalani kehidupan selanjutnya, menikah dengan orang yang memiliki kebudayaan yang  berbeda mungkin tidak lagi menjadi persoalan khususnya bagi masyarakat Indonesia  baik dari sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama, jika orang dulu menikah dengan orang yang beda kecamatan dianggap yang paling jauh, sekarang kerap terjadi pernikahan yang beda provinsi bahkan Negara. Orang yang berkulit sawo matang menikah dengan orang yang berkulit putih atau hitam dan hal itu tidak lagi menjadi persoalan.

Berkembangnya ilmu teknologi yang semakin canggih memicu terhadap terjadinya perbedaan-perbedaan yang oleh sekarang sudah dianggap hal yang lumrah dikalangan masyarakat, seperti yang dijelaskan sebelumnya tentang pernikahan beda geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama.  

Pernikahan beda agama menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dalam pergaulan sosial di Indonesia yang mempunyai kepercayaan berbeda-beda, bahkan masyarakat Indonesia yang mempunyai beragam suku, ras, adat istiadat. Pernikahan beda agama kerap terjadi dari sederet kalangan artis Indonesia, seperti Lydia Kandow dan Jamal Mirdad, Cornelia Agatha dan Sony Lalwani, Frans Mohede dan Amara, dan masih banyak lagi sederet artis yang lainnya. Menurut pandangan agama, perkawinan beda agma tidak dibenarkan dan tidak sah, walaupun demikian dalam kenyataannya masih terjadi perkawinan ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan secara tertutup ataupun secara terang-terangan.

Dalam hal itu adapun keputusan Musyawarah Nasional yang ke II Ulama Indonesia (MUI) No. 5 tanggal 1 Juni 1980 yang menetepkan fatwa pada angka 2 perkawinan beda bagi umat beragama adalah :

1.    Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya

2.    Seorang laki-laki muslimah diharamkan mengawini wanita bukan muslimah. Tentang perkawinan antara laki-laki muslimah dengan wanita     ahli kitab terdapat perbedaan pendapat.[1]

Al-Qur’an bagi umat Islam adalah suatu sumber utama dari semua sisi kehidupan, sekaligus menjelaskan berbagai prinsip baik yang berkaitan dengan hubungan vertical individu dengan Tuhan maupun hubungan horizontal antara individu dengan masyarakat.[2] Begitu juga hubungan antara lawan jenis dimana dalam Islam diikat dengan pernikahan. Pernikahan adalah salah satu asas pokok dalam kehidupan yang paling utama, pernikahan  bukan saja merupakan satu jalan yang amat sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, akan tetapi dapat juga dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lainnya, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.[3]

Dalam Islam sendiri pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, tujuan pernikahan sebagaimana yang telah Allah Swt. Firmankan dalam surat ar-Rum ayat 21. Mawaddah warahmah merupakan anugrah dari Allah bagi orang yang melaksanakan pernikahan. [4] Menjaga kelestarian iman merupakan prinsip utama yang tidak boleh di otak-atik.persoalan nikah beda agama dapat kita pahami dalam segmen ini. Islam tidak akan menjerumuskan umatnya ke dalam lembah neraka. Oleh karena itu Islam sama sekali tidak mentolerir pernikahan dengan kaum atheis (orang yang tidak bertuhan).[5] Larangan ini sangat jelas karena menikah dengan orang musyrik atau musyrikah akan menuntun pada jalan neraka sebagaimana Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat  22;

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ  

 Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.[6]

Terdapat beberapa pendapat dari kalangan para ulama tentang ayat diatas. Pendapat jumhur ulama tentang ayat diatas menunjukkan haramnya menikahi wanita majusi dan yang menyembah berhala, sedangkan wanita ahli kitab dihalalkan menikahinya seperti yang disebutkan pada surat Al-Maidah ayat 5.[7]

Muhammad Ali as-Shabuni menjelaskan di dalam ayat tersebut, Allah Swt. Melarang para wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki perwalian atas wanita tersebut) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya menikahkan dengan orang musyrik. Yang dimaksud musyrik disini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, yang mencakup penyembaham berhala, Majusi, Yahudi, Nasrani dan orang-orang yang murtad dari Islam. [8] Sedangkan menurut pendapat dari seorang alhi tafsir yaitu Ibnu Jarir al-Thabari memberi batasan bagi wanita musyrik yang dilarang untuk dinikahi yaitu wanita musyrik yang bukan dari golongan bangsa Arab seperti dari Cina, India, Japan dan yang lainnya  karena hal itu diduga dahulu mereka mempunya kitab suci atau kitab yang serupa dengan kitab suci yang mana mereka percaya dengan adanya kehidupan setelah kematian seperti pemeluk agama Budha, Hindu, dan Konghucu. Pandanagan Ibnu Jarir al-Thobari ini sejalan dengan pendapatnya Syekh Muhammad Abduh atau yang baiasa dikenal dengan nama Muhammad Rasyid Ridla. [9]

Menurut pandangan agama, perkawinan beda agma tidak dibenarkan dan tidak sah, walaupun demikian dalam kenyataannya masih terjadi perkawinan ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan secara tertutup ataupun secara terang-terangan.[10]

Sebagaimana telah diketahui bahwa Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab adalah dua tokoh Islam yang popular di Indonesia. Kitab Tafsir Al-Munir adalah hasil karya tafsir terbaik yang pernah dimiliki umat Islam di era modern begitu juga dengan kitab tasir Al-Misbah kitab ini sangat kontekkstual dengan keadaan yang terjadi di Indonesia. Dalam konteks tafsir tersebut banyak merespon hal-hal yang aktual yang ada di dunia Islam Indonesia atau pun internasional. Terkait dari penafsran kedua tokoh tersebut memiliki kecenderungan yang berbeda. Berdasarkan fakta ini penulis ingin mengkaji lebih dalam bagaimana penafsiran Wahbah az-Zuhaili  dan Quraish Shihab selaku mufassir modern terkait ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan beda agama. Kemudian penulis akan melakukan analisis komparasi terhadap pendapat mereka atau hasil dari motode yang mereka pakai dalam penafsiran mereka.

C.      Rumusan Masalah

       Berdasarkan latar belakang masalah di atas, agar lebih spesifik, maka yang menjadi pokok masalah adalah, yaitu sebagai berikut:

1.    Bagaimana penafsiran ayat-ayat nikah beda agama dalam tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah?

2.    Bagaimana perbedaan dan persamaan dari penafsiran tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah terkait ayat-ayat nikah beda agama?

D.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an tentang nikah beda agama dalam penafsiran tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah.

2.      Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua mufassir tentang ayat-ayat nikah beda agama.

E.     Kegunaan Penelitian

1.      Untuk menambahkan pengetahuan dan wawasan bagi pembaca “konseptual nikah beda agama perspektif tafsir al-Munir karya wahbah az-Zuhaili dan tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab”, khususnya bagi kaum muslimin yang beriman supaya dapat menjaga kehidupan rumah tangga sebaik-baiknya sesuai dengan koridor Islam.

2.      Sebagai sumbangan dan kontribusi ilmiah dalam khazanah penelitian ilmu Al-Qur’an dan tafsir.

3.      Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat tentang membangun rumah tangga dalam perspektif Al-Qur’an.

4.      Dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari ayat-ayat yang berhubungan dengan pernikahan.

F.     Definisi Istilah

Berikut beberapa uraian dari judul penelitian sebagai langkah awal untuk menghindari kesalah pahaman:

1.    Nikah beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua individu yang mempunyai keyakinan berbeda yang tujuan  membentuk sebuah rumah tangga.

G.    Kajian Penelitian Terdahulu

Karya ilmiah yang penulis kaji kali ini membahas tentang Konseptual nikah beda agama perspektif tafsir al-Munir karya Wahbah az-zuhaili dan tafsir al-Misbah karya quraish Shihab” yang mana sebelumnya banyak beberapa karya ilmiah yang juga membahas tentang nikah beda agama, agar tidak terjadi pengulangan terhadap kajian terdahulu maka penulis mendeskripsikan beberapa karya ilmiah yang sebelumnya sudah mengkaji tema tersebut. Berikut karya-karya ilmiah yang mengkaji tentang tema tersebut.

1.    Penelitian yang pertama dilakukan oleh Syamruddin, Dalam penelitiannya yang berjudul “Pernikahan beda Agama dalam  al-Qur’an)” yayasan pusaka tiau pekanbaru 2011. Fokus penelitian tersebut lebih kepada hukum dan sangsi yang dialami oleh pelaku nikah beda agama, dalam kajian ilmiah tersebut penulis  menggunakan pendekatan komparatif juga menggunakan pendekatan tafsir tematik, banyaknya sumber data primer yang digunakan oleh penulis yaitu tafsir al-Azhar, tafsir al-Misbah, tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Fi Zhilalil Qur’an, sedangkan penulis sendiri hanya menggunakan dua sumber data primer yaitu tafsir al- Misbah dan tafsir al-Munir, penulis sendiri memfokuskan penelitian ini terhadap sistem hukum dalam Al-Qur’an tentang nikah beda agama serta undamg-undang yang berlaku di Indonesia.

2.    Penelitian yang ke dua ditulis oleh Hasbullah Diman yang berjudul “Penafsiran  Ayat-ayat Pernikahan beda Agama” (Tangerang Selatan 2013) data primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian tersebut menggunakan karya tafsir Ibnu Jarir al-Thobari, yang mana menggunakan pendekatan sejarah (sosial) kajian tersebut lebih memfokuskan pada  ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang penulis kaji, sedangkan penulis sendiri menggunakan data primer dari dua kitab tafsir yaitu tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah dengan menggunakan pendekatan komparatif serta penulis sendiri dalam melakukakan penelitian lebih cenderung membahas konsep dari pernikahan dengan dua keyakinan yang berbeda.

3.    Penelitian ketiga dari Muhyidin dan Ayu Zahra dengan tema yang berjudul “Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif antara Pandangan Hakim Pasemarang dan Hakim PN Semarang Terhadp Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)”. Dalam penelitian Muhyidin dan Ayu Zahra tersebut fokus penelitiannya lebih dicondongkan terhadap pokok permasalahan yang ada dengan menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan. Adapun perbedaan dari penelitian penulis sendiri yaitu dari segi metode yang digunakan dalam hal ini peneliti menggunakan metode kualitatif secara komparatif dengan teknis kajian pustaka yaitu mencari data-data yang berkaitan dengan tema yang peneliti kaji dan membandingkan antara dua objek  yang dikaji.

4.    Penelitian yang keempat yang dikutip dari sebuah karya ilmiah yang berjudul “Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”  yang diteliti oleh Abdul Jalil, dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan metode peelitian yang bercorak pustaka murni yaitu semua sumber data yang diperoleh dari data yang asli, sedangkan penulis sendiri menggunakan metode kualitatif secara komparatif dengan teknis kajian pustaka yang membandingkan antara dua objek.       

5.    Penelitian selanjutnya yang dikaji oleh Aulil Amri (fakultas syariah dan hukum UIN ar-Raniry Banda Aceh) dengan skripsi yang berjudul “Nikah beda Agama menurut Hukum Islam” pada tahun 2020. Dalam penelitian tersebut penulis lebih memfokuskan antara hukum Negara dan hukum Islam dengan menggunakan komparatif namun tidak menggunakan pendekatan kitab tafsir, perbedan dengan yang penulis kaji yaitu penulis lebih tertarik membahas perihal konsep nikah beda agama dan hukum yamg berlaku dalam Islam, dan juga penulis sendiri menggunakan pendekatan komparatif dari dua kitab tafsir yaitu tahsir al-Munir dan rafsir al-Misbah.

Agar lebih mudalah dalam memebedakan penelitian terdahulu dengan penelitian penulis, penulis kan membedakan penelitian dalam bentuk tabel berikut ini :       

No

Penulis

Judul penelitian

Fokus penelitian

1

 

Syamruddin

 

Pernikahan beda Agama dalam  Al-Qur’an

penulis  menggunakan pendekatan komparatif juga menggunakan pendekatan tafsir tematik, banyaknya sumber data primer yang digunakan oleh penulis yaitu tafsir al-Azhar, tafsir al-Misbah, tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Fi Zhilalil Qur’an

2

Hasbullah Diman

Penafsiran  Ayat-ayat pernikahan beda Agama

penulis dalam penelitian tersebut menggunakan karya tafsir Ibnu Jarir al-Thobari, yang mana menggunakan pendekatan sejarah (sosial) kajian tersebut lebih memfokuskan pada  ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang penulis kaji

3

Muhyidin dan Ayu Zahra

Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif antara Pandangan Hakim Pasemarang dan Hakim PN Semarang Terhadp Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).

Penulis dalam kajian tersebut menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan. Sedangkan disini penulis sendiri menggunakan metode kualitatif secara komparatif.

4

Abdul Jalil

Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Dalam kajian tersebut focus penelitiannya yaitu dari segi metode yang digunakan yaitu metode penelitian yang bercorak pustaka murni yaitu semua sumber data yang diperoleh dari data yang asli

5

Aulil Amri

Nikah beda Agama menurut Hukum Islam

penulis lebih memfokuskan amtara hukum Negara dan hukum Islam letak dengan menggunakan komparatif namun tidak menggunakan pendekatan kitab tafsir.

 

Dari tabel di atas terdapat beberapa perbedaan mengenai kajian terdahulu dengan penelitian yang penulis kaji, yaitu penulis menggunakan pendekatan komparatif dari dua kitab tafsir yaitu tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah yang didalamnya membahas mengenai konsep dan sangsi bagi yang melakukan nikah beda agama.            

H.    Kajian Pustaka

1.      Konsep Nikah Beda Agama

Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa akad adalah sesuatu yang kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[11] Dalam

Al-Qu’an ada dua kata kunci yang menunjukkan konsep pernikahan, yaitu zawwaja dan kata derivasinya berjumlah lebih kurang 20 ayat dan nakaha dan kata derivasinya sebanyak lebih kurang dalan 17 ayat. [12] jadi perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dlm kehidupan manusia, merupakan suatu lembaga resmi yang mempertalikan secara sah antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama membentuk keluarga untuk memiliki keturunan bagi kehidupannya. [13]

Kata nikah sendiri bisa diartikan dari tiga sudut pandang, yang mana dari ketiganya tersebut mempunyai peerbedaan satu sama lain, namun pada saat yang bersamaan mempunyai tujuan dan konsep yang sedemikian rupa. ketiga pengertian tersebut yaitu, yang pertama nikah dari sudut pandang lughawi (kebahasaan), dimana nikah diartikan berkumpul (al-jam’ wa adh-dhamm), atau bersetubuh dan akad (al-wath’ wa al-‘aqad),. Kedua, dari sudut pandang (pengertian) syar’i atau al-ushul dimana para ulama berbeda pendapat. Ketiga, pengertian nikah dari sudut pandangilmu fiqih, dimana para ahli fiqih juga berbeda pendapat dalammemformulasikan pengertian nikah. [14]

Pernikahan atau perkawinan beda agama adalah perkawinan antara orang yang Islam (pria atau wanita) dengan orang yang non-Islam, larangan perkawinan beda agama bagi pemeluk agama Islam ditegaskan dalam pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang bukan ber-agama Islam sedangkan bagi pria yang beragama Islam, menurut pasal 40 huruf (c) KHI, melarang pernikahan dengan wanita yang bukan beragama Islam.[15]

Larangan pernikahan beda agama terdapat dalam Surat al-Baqarah : 221 yang menjelaskan tentang dilarangnya menikah dengan orang musyrik sampai orang tersebut beriman, dalam surat yang lain yaitu surat Al-Mumtahanah ayat 10 diterangkan bahwa dilarangnya mengembalikan budak kepada suaminya yang hijrah dari mekkah ke madinah.

Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama, walaupun demikian  adanya teori yang bermunculan yang menjelaskan adanya kesempatan untuk nikah beda agama yaitu antara umat Islam dengan wanita ahli kitab. Pernyataan  ayat tersebut yaitu surat Al-Maidah:5 yang menerangkan bahwa adanya legalisasi pernikahan dengan wanita ahli kitab bagi kaum muslim. [16]

Adapun ahli al-kitab adalah orang yang mempercayai salah seorang Nabi dari nabi-nabi Allah Swt. Dan salah satu kitab dari kitab samawi, walaupun sudah terjadi penyimpangan pada mereka, baik dari bidang akidah maupun amalan.[17]

2.      Ayat – ayat nikah beda agama

1.      Surah al – Baqarah ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ \يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Terjemahan :                                                       

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.[18]

2.      Surah Al-Ma’idah ayat 5

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Terjemahan :

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.[19]

3.      Surah an-Nisa ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Terjemah :                                             

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.[20]

4.      Surah at-Tahrim ayat 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Terjemah :                                                           

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.[21]

3.      Nikah Beda Agama dalam Hukum Islam Indonesia

Dari berbagai definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah pada intinya diterjemahkan dengan bentuk akad yang mana agama telah mengaturnya dalam memberikan kesempatan bagi seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga. [22]

Berdasarkan intruksi Presiden nomer 1 Tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 dan keputusan mentri agama nomor 154 Tahun 1991, keluarlah kompilasi hukum Islam menjadi hukum positif yang bersifat unifikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia, dan terutama menjadi pedoman bagi para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dibidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan. [23]

Larangan nikah beda agama di Indonesia secara regulative adalah kuat. Pada pertengahan juni 2015, mahkamah konstitusi menyatakan larangan menikahi pasangan yang berbeda agama. Dalam hal ini mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan yang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 68/PUU-XII/2014, karena itu pelarangan nikah beda agama seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidaklah melanggar konstitusi walaupun kelima pemohon uji materi menganggap bahwa putusan mahkamah konstitusi tersebut diskriminatif.[24]

Para pakar ulama tafsir Indonesia seperti Hamka menjelaskan diperbolehkannya menikahi wanita al-muhsanat (wanita yang sudah bersuami dan terpelihara kehormatannya) atas dasar samahah (toleransi), menurut Qurais Syihab boleh menikahi wanita-wanita yang merdeka dan terpelihara kehormatannya dengan syarat harus seagama, dalam pandangan para Sarjana dan Cendikiawan muslim Indonesia seperti Nurchalis Madjid terhadap QS. Al-Maidah 5:5 ini sebagai revolusi (perubahan) pembuka jalan bagi wanita Kristen dan Yahudi (ahli kitab), untuk melakukan pernikahan dengan orang Islam, yang secara dwi fungsi, sebagai penghapus dan pengkhususan terhadap larangan pria muslim menikahi wanita musyrik. [25]

I.       Metode Penelitian

Metode dapat diartikan sebagai way of doing anything, yaitu slaah satu cara yang ditempuh untuk mengerjakan sesuatu, agar smpai kepada tujuan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis komparatif yaitu penulis mencoba mendeskripsikan penafsiran ayat-ayat nikah beda agama dari kedua tokoh mufassir tersebut, lalu dianalisis untuk mencari persamaan dan perbedaan pendapat dari kedua mufassir tersebut.

1.      Pendekatan dan Jenis Penelitian

Pendekatan dalam ilmu tafsir adalah menjadikan tafsir dan ilmu tafsir sebagai sumber acuan atau cara pandang dalam proses mengkaji suatu penelitian.[26] Penelitian merupakam kegiatan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran terhadap upaya seorang mufassir dalam mengkaji suatu teks ayat-ayat Al-Qur’an  agar dapat dipahami dengan mudah.[27]

Dalam pendekatan penelitian, penulis merujuk pada bidang keilmuan sebagai focus penelitian, dengan penelitian kepustakaan yang menggunakan tehnik komparatif, yaitu penulis membandingkan suatu objek dengan objek yang lain, mencari perbedaan dan persamaan [28] tujuannya untuk mendapatkan jawaban atau fakta terhadap perbandingan antara kedua objek yang sedang penulis teliti.

2.      Sumber data

Sumber data adalah suatu obyek data yang diperoleh dalam melakukan suatu kajian, dalam kajian kali ini penulis mempunyai dua data dalam memperoleh suatu referensi yaitu data primer dan data sekunder.

a.    Data Primer

Sumber data primer yang penulis gunakan dalam melakukan kajian penelitian yaitu tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili dan tafsir al-Misbah karya Muhammad Quraish Syihab.

b.     Data Sekunder

Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan data-data dari berbagai karya ilmiah buku, artikel, internet dan jurnal.

3.      Teknik pengumpulan data

Tehnik pengumpulan data merupakan sebuah cara untuk mendapatkan data-data yang dijadikan bahan penelitian oleh penulis, disini penulis menggunakan kepustakaan yang mana ranahnya dari berbagai data seperti buku, jurnal, skripsi, tesis dan semacamnya.

Penulis menggunakan beberapa cara dalam pengumpulan data-data penelitian yaitu dengan cara mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan tema yang penulis ambil, mencari informasi tokoh yang penulis kaji dan mencari beberapa data yang berkaitan dengan judul yang penulis kaji

4.      Analisis Data

Analisas data adalah kegiatan yang memfokuskan, mengabstraksikan, mengorganisasikan data secara sistematis dan rasional untuk memberikan bahan jawaban terhadap permasalahan.   

1.    Menentukan objek kajian. Dalam hal ini, penulis mengangkat masalah tentang nikah beda agama.

2.    Mencari aspek-aspek yang hendak dibandingkan.

3.    Menentukan tokoh yang akan dikaji. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penafsiran dari dua orang mufasir, yaitu Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab.

4.    Mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji.

5.    Melakukan penelusuran terkait perbedaan dan persamaan dari karya kedua mufassir yang penulis pilih, yakni karya Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab tentang nikah beda agama.

6.    Melakukan analisis terhadap karya pemikiran tokoh yang akan diteliti. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif secara komparatif, sehingga perlu untuk untuk mencari data-data yang membandingkan dari pemikiran kedua objek.

7.    Membuat kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang sedang dibahas.

 Dengan adanya metode di atas, maka penulis dapat menggali pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Qurais Shihab terkait tema yang penulis kaji, yaitu nikah beda agama yang selanjutnya akan dikaitkan dengan konteks pernikahan yang terjadi saat ini.

5.      Pengecekan Keabsahan Data

Teknik pemeriksaan keabsahan data tidak hanya diguanakan untuk menyanggah apa yang telah dituduhkan kepada konsep penelitian kualitatif, yang mengatakan bahwa penelitian ini tidak bersifat ilmiah, tetapi teknik pemeriksaankeabsahan data ini merupakan sebagai tahapan yang tidak dapat dipisahkan dari tubuh pengetahuan pada penelitian kualitatif. [29]  yang paling utama dalam penelitian kualitatif adalah melakukan penelitian dalam kondisi yang lamiah, langsung ke sumber data, dan peneliti menjadi instrument kunci, menyajikan data-data dalam bentuk kata-kata atau gambar, melakukakan analisis data secara induktif, dan lebih menekankan makna di balik data yang diamati.[30] Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan dari berbagai sumber sehingga, dapat memastikan kembali keabsahan data yang diperoleh dari berbagai sumber untuk menghindari penyimpangan penelitian penulis.

J.      Sistematika Pembahasan

Untuk mencapai pembahasan yang sistematis, seorang penulis perlu membuat konsep pembahasan yang dapat dijadikangambaran dalam menyusun sebuah karya ilmiah. Dalam penelitian skripsi kali ini penulis membuat beberapa bab yalni sebagai berikut :

Untuk bagian pertama yaitu bab 1 yakni pendahuluan yang didalamnya terdiri dari latar belakang yang menjadi landasan dasar terangkatnya judul penelitian, kemudian rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi istilah, kajian penelitian terdahulu dan kajian pustaka.

Bab kedua dalam bagian ini membahas tentang metode penelitian didalamnya terdiri dari pendekatan dan jenis penelitian, sumber data, analisis data dan pengecekan keabsahan data.

Dibagian ketiga sebelum bab terakhir memuat tentang isi-isi dari penelitian yaitu ayat-ayat yang berkaitan dengan nikah beda agama, memuat tentang tanggapan dari tokoh yang penulis teliti tentang nikah beda agama.

Bab keempat merupakan bab terakhir yang terdiri dari kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan sendiri merupakan jawaban dari rumusan masalah atau objek pembahasan.

K.    Outline Penelitian

Konseptual Nikah Beda Agama Perspektif Tafsir al-Munir Karya Wahbah az-zuhaili dan al-Misbah Karya Quraish Shihab

Halaman Sampul

Halaman Judul

Halaman Persetujuan

Halaman Pengesahan

Abstrak

Kata Pengantar

Daftar Isi

Daftar Tabel

Daftar Gambar

Daftar Lampiran

BAB I PENDAHULUAN                                                                            

A.    Latar Belakang Masalah

B.     Rumusan Masalah

C.     Tujuan Penelitian

D.    Kegunaan Penelitian

E.     Definisi Istilah

F.      Kajian Terdahulu

G.    Kajian Pustaka

BAB II METODE PENELITIAN

A.    Pendekatan dan Jenis Penelitian

B.     Sumber Data

C.     Teknik Pengumpulan Data

D.    Analisis Data

E.     Pengecekan Keabsahan Data

BAB III: KONSEP NIKAH BEDA AGMA DALAM AL-AUR’AN

A.    Nikah beda agama dalam Al-Qur’an

1.      Potret kehidupan Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab

2.      Definisi pernikahan secara umum

B.     Penafsiran Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab tentang nikah beda agama

1.      Pandangan mufassir tentang nikah beda agama dalam al-Qur’an

2.      Perbedaan dan persamaan penafsiran Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab tentang ayat-ayat nikah beda agama dalam kitab tafsir al-Munir dan al-Misbah  

BAB IV PENUTUP                          

A.    Kesimpulan

B.     Saran

Daftar Rujukan

Pernyataan keaslian Tulisan

Lampiran-lampiran

Riwayat Hidup

L.     Daftar Rujukan Sementara

Agama RI, Depertemen. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jawa Barat: Cipta Bagus Segera, 2013.

Asiah, Nur. Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Vol. 10. Aceh: 2015

Augina, Arnild. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidsng Kesehatan Masyarakat, Vol. 12. Jambi: 2020.

Diman, Hasbullah. Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan beda Agama, Tangerang Selatan: Young Progressive Muslim, 2013.

Hadi, Sumasno. Pemeriksaan Keabsahan Data penelitian Kualitatif pada Skripsi, Vol. 22. Jurnal: 2016.

Haitomi, Faisal. Nikah Beda Agama (Studi Komparasi antara Tafsir al-Manar dan al-Maraghi), Vol. 6. Jambi: 2018. 

Hermawan, Bambang. Tinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Syihab Tentang Konsep ahli Kitabdalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Vol. 5. Januari: 2018.

Ibnudin. Pandangan Perkawinan beda Agama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaringan Islam Liberal (JIL), vol. 1. Desember: 2015.

Ilham, Muhammad. Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam da Tatanan Hukum Nasional, Vol. 2. Riau: STAIN Sultan Abdurrahman: 2020.

Isnawati. Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Jalil, Abdul. Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Vol, 4. 2018.

Jarbi, Muktiala. Pernikahan Menurut Hukum Islam, Vol. 1. ,2019.

Nasution, Syamruddin. Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an, Pekan Baru Riau : Yayasan Pustaka Riau, 2011.

Nurhayati, Agustina. Pernikahan dalam Perspektif al- Qur’an, vol. 3. Januari: 2011.

Oratmangun, Hubertus Shakti Bagaskara. Perkawinan Beda Agama di Indonesia (studi Kasus : penetapan PN Jakarta Selatan), Vol. 3. 2022.

Roihan, Muhammad Irham. Pernnikahan Beda Agama ditinjau dari Perspektif Islam dan Ham, Vol. 6. Jakarta: 2013.

Sakni, Ahmad Soleh. Model Pendekatan Tafsir dalam Kajian Islam, JIA: Desember 2013.

Suma, Muhammad Amin. Kawin Beda Agama di Indonesia, tangerang : Lentara Hati: 2015.

Wibisana, Wahyu. Pernikahan dalam Islam, vol. 14. 2016

Zulfikar, Eko. Rekontruksi Objek Penelitian Al-Qur’an: Konsep dan Aplikasi, Vol. 6. IAIN Tulungagung: 2018.



[1] Nur Asiah, Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Vol. 10 (Aceh: 2015), 211.

[2] Faisal Haitomi, Nikah Beda Agama, 35.

[3] Bambang Hermawan. Tinjauan atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep Ahli Kitab dalam PErkawinan Beda Agama di Indonesia, Vol. 5 (Januari: 2018), 21.

[4]Wahyu Wibisana, Pernikahan dalam Islam, 14. No. 2 (2016): 185.

[5] Ibnudin M, H.I, Pandangan Perkawinan beda Agama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaringan Islam Liberal (JIL), vol. 1 (Desember: 2015), 96.

[6] Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 4.

[7]  Isnawati, Lc., MA, Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019), 28.

[8] Nur Asiah, Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, 211.

[9] Abdul Jalil, Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Vol, 4 (2018), 54.

[10] Hubertus Shakti Bagaskara Oratmangun, Perkawinan Beda Agama di Indonesia (studi Kasus : penetapan PN Jakarta Selatan), Vol. 3, No, 2 (2021), 92-94.

[11] Wahyu Wibisana, Pernikahan dalam Islam, 186.

[12] Agustina Nurhayati, Pernikahan dalam Perspektif al- Qur’an, vol. 3 (Januari: 2011), 99.

[13] Muktiala Jarbi, Pernikahan Menurut Hukum Islam, Vol. 1, No. 1 (2019), 58.                   

[14] Muhammad Amin Suma, Kawin Beda Agama di Indonesia (tangerang : Lentara Hati: 2015), 18 20.

[15] Khairul Hamim, Nikah Beda Agama, Antara Teks dan Konteks (Jurnal IAIN Mataram), 24.

[16] Muhammad Irham Roihan, Pernnikahan Beda Agama ditinjau dari Perspektif Islam dan Ham, Vol. 6 (Jakarta: 2013), 103.

[17] Dr. H. Syamruddin Nasution, M. Ag., Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an (Pekan Baru Riau : Yayasan Pustaka Riau, 2011), 312.

[18] Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 46.

[19] Ibid, 145.

[20] Ibid, 104.

[21] Ibid, 827.

[22]  Muhammad ilham, Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam da Tatanan Hukum Nasional, Vol. 2 (Riau: STAIN Sultan Abdurrahman: 2020), 49.

[23] Abdul Jalil, pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Islam, 50.            

[24] Ibid, 65.            

[25] Hasbullah Diman’ Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan beda Agama (Tangerang Selatan: Young Progressive Muslim, 2013), 209.

[26]  Ahmad Soleh Sakni, Model Pendekatan Tafsir dalam Kajian Islam, No. 2 (JIA: Desember 2013), 66.

[27] Eko Zulfikar, Rekontruksi Objek Penelitian Al-Qur’an: Konsep dan Aplikasi, Vol. 6, No. 2 (IAIN Tulungagung: 2018), 104.

[28] Moh. Tulus yamani, Memahami Al-Qur’an dengan Metode Tafsir Maudhu’i. Vol. 1 (UIN MAulana Malik Ibrahim: 2015), 290.

[29]Arnild Augina, Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidsng Kesehatan Masyarakat, Vol. 12 (Jambi: 2020), 147.

[30]Sumasno Hadi, Pemeriksaan Keabsahan Data penelitian Kualitatif pada Skripsi, Vol. 22 (Jurnal: 2016), 75.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak