
KONSEPTUAL NIKAH BEDA AGAMA
| KONSEPTUAL NIKAH BEDA AGAMA |
A.
Judul Proposal Skripsi
“KONSEPTUAL
NIKAH BEDA AGAMA PERSPEKTIF TAFSIR AL- MUNIR KAYRA WAHBAH AZ-ZUHALI DAN TAFSIR
AL-MISBAH KARYA QURAISH SHIHAB”
B.
Latar
Belakang
Memilih pasangan hidup adalah salah satu tujuan
dalam menjalani kehidupan selanjutnya, menikah dengan orang yang memiliki
kebudayaan yang berbeda mungkin tidak
lagi menjadi persoalan khususnya bagi masyarakat Indonesia baik dari sekat geografis, etnis, warna
kulit, bahkan agama, jika orang dulu menikah dengan orang yang beda kecamatan dianggap
yang paling jauh, sekarang kerap terjadi pernikahan yang beda provinsi bahkan
Negara. Orang yang berkulit sawo matang menikah dengan orang yang berkulit
putih atau hitam dan hal itu tidak lagi menjadi persoalan.
Berkembangnya ilmu teknologi yang semakin
canggih memicu terhadap terjadinya perbedaan-perbedaan yang oleh sekarang sudah
dianggap hal yang lumrah dikalangan masyarakat, seperti yang dijelaskan sebelumnya
tentang pernikahan beda geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama.
Pernikahan
beda agama menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dalam pergaulan sosial di
Indonesia yang mempunyai kepercayaan berbeda-beda, bahkan masyarakat Indonesia
yang mempunyai beragam suku, ras, adat istiadat. Pernikahan beda agama kerap
terjadi dari sederet kalangan artis Indonesia, seperti Lydia Kandow dan Jamal
Mirdad, Cornelia Agatha dan Sony Lalwani, Frans Mohede dan Amara, dan masih
banyak lagi sederet artis yang lainnya. Menurut pandangan agama, perkawinan beda
agma tidak dibenarkan dan tidak sah, walaupun demikian dalam kenyataannya masih
terjadi perkawinan ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan secara tertutup
ataupun secara terang-terangan.
Dalam
hal itu adapun keputusan Musyawarah Nasional yang ke II Ulama Indonesia (MUI)
No. 5 tanggal 1 Juni 1980 yang menetepkan fatwa pada angka 2 perkawinan beda
bagi umat beragama adalah :
1.
Perkawinan
wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya
2.
Seorang
laki-laki muslimah diharamkan mengawini wanita bukan muslimah. Tentang
perkawinan antara laki-laki muslimah dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat.[1]
Al-Qur’an bagi umat Islam adalah
suatu sumber utama dari semua sisi kehidupan, sekaligus menjelaskan berbagai
prinsip baik yang berkaitan dengan hubungan vertical individu dengan Tuhan
maupun hubungan horizontal antara individu dengan masyarakat.[2]
Begitu juga hubungan antara lawan jenis dimana dalam Islam diikat dengan
pernikahan. Pernikahan adalah salah satu asas pokok dalam kehidupan yang paling
utama, pernikahan bukan saja merupakan
satu jalan yang amat sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan
keturunan, akan tetapi dapat juga dipandang sebagai satu jalan menuju pintu
perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lainnya, dan perkenalan itu akan
menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.[3]
Dalam Islam sendiri pernikahan
bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, tujuan
pernikahan sebagaimana yang telah Allah Swt. Firmankan dalam surat ar-Rum ayat
21. Mawaddah warahmah merupakan anugrah dari Allah bagi orang yang
melaksanakan pernikahan. [4] Menjaga
kelestarian iman merupakan prinsip utama yang tidak boleh di otak-atik.persoalan
nikah beda agama dapat kita pahami dalam segmen ini. Islam tidak akan
menjerumuskan umatnya ke dalam lembah neraka. Oleh karena itu Islam sama sekali
tidak mentolerir pernikahan dengan kaum atheis (orang yang tidak bertuhan).[5]
Larangan ini sangat jelas karena menikah dengan orang musyrik atau musyrikah
akan menuntun pada jalan neraka sebagaimana Allah berfirman dalam surah al-Baqarah
ayat 22;
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ
مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى
يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ
ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ
اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan
janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba
sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan
perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki
yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran.”[6]
Terdapat beberapa pendapat dari
kalangan para ulama tentang ayat diatas. Pendapat jumhur ulama tentang ayat
diatas menunjukkan haramnya menikahi wanita majusi dan yang menyembah berhala,
sedangkan wanita ahli kitab dihalalkan menikahinya seperti yang disebutkan pada
surat Al-Maidah ayat 5.[7]
Muhammad Ali as-Shabuni menjelaskan
di dalam ayat tersebut, Allah Swt. Melarang para wali (ayah, kakek, saudara,
paman dan orang-orang yang memiliki perwalian atas wanita tersebut) menikahkan
wanita yang menjadi tanggung jawabnya menikahkan dengan orang musyrik. Yang
dimaksud musyrik disini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, yang
mencakup penyembaham berhala, Majusi, Yahudi, Nasrani dan orang-orang yang
murtad dari Islam. [8]
Sedangkan menurut pendapat dari seorang alhi tafsir yaitu Ibnu Jarir al-Thabari
memberi batasan bagi wanita musyrik yang dilarang untuk dinikahi yaitu wanita
musyrik yang bukan dari golongan bangsa Arab seperti dari Cina, India, Japan
dan yang lainnya karena hal itu diduga
dahulu mereka mempunya kitab suci atau kitab yang serupa dengan kitab suci yang
mana mereka percaya dengan adanya kehidupan setelah kematian seperti pemeluk
agama Budha, Hindu, dan Konghucu. Pandanagan Ibnu Jarir al-Thobari ini sejalan
dengan pendapatnya Syekh Muhammad Abduh atau yang baiasa dikenal dengan nama Muhammad
Rasyid Ridla. [9]
Menurut pandangan agama, perkawinan
beda agma tidak dibenarkan dan tidak sah, walaupun demikian dalam kenyataannya
masih terjadi perkawinan ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan secara
tertutup ataupun secara terang-terangan.[10]
Sebagaimana telah diketahui bahwa Wahbah
az-Zuhaili dan Quraish Shihab adalah dua tokoh Islam yang popular di Indonesia.
Kitab Tafsir Al-Munir adalah hasil karya tafsir terbaik yang pernah dimiliki
umat Islam di era modern begitu juga dengan kitab tasir Al-Misbah kitab ini
sangat kontekkstual dengan keadaan yang terjadi di Indonesia. Dalam konteks
tafsir tersebut banyak merespon hal-hal yang aktual yang ada di dunia Islam
Indonesia atau pun internasional. Terkait dari penafsran kedua tokoh tersebut
memiliki kecenderungan yang berbeda. Berdasarkan fakta ini penulis ingin
mengkaji lebih dalam bagaimana penafsiran Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab selaku mufassir modern
terkait ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan beda agama. Kemudian penulis
akan melakukan analisis komparasi terhadap pendapat mereka atau hasil dari
motode yang mereka pakai dalam penafsiran mereka.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, agar lebih spesifik, maka yang menjadi pokok masalah adalah, yaitu
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
penafsiran ayat-ayat nikah beda agama dalam tafsir al-Munir dan tafsir
al-Misbah?
2.
Bagaimana
perbedaan dan persamaan dari penafsiran tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah
terkait ayat-ayat nikah beda agama?
D.
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk
mengetahui bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an tentang nikah beda agama dalam
penafsiran tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah.
2.
Untuk
mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua mufassir tentang ayat-ayat nikah
beda agama.
E.
Kegunaan
Penelitian
1.
Untuk
menambahkan pengetahuan dan wawasan bagi pembaca “konseptual nikah beda agama
perspektif tafsir al-Munir karya wahbah az-Zuhaili dan tafsir al-Misbah karya
Quraish Shihab”, khususnya bagi kaum muslimin yang beriman supaya dapat
menjaga kehidupan rumah tangga sebaik-baiknya sesuai dengan koridor Islam.
2.
Sebagai
sumbangan dan kontribusi ilmiah dalam khazanah penelitian ilmu Al-Qur’an dan
tafsir.
3.
Sebagai
tambahan informasi bagi masyarakat tentang membangun rumah tangga dalam
perspektif Al-Qur’an.
4.
Dapat
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari ayat-ayat yang berhubungan
dengan pernikahan.
F.
Definisi
Istilah
Berikut beberapa uraian dari judul penelitian sebagai langkah awal
untuk menghindari kesalah pahaman:
1.
Nikah
beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua individu yang mempunyai
keyakinan berbeda yang tujuan membentuk
sebuah rumah tangga.
G.
Kajian
Penelitian Terdahulu
Karya ilmiah yang penulis kaji kali
ini membahas tentang “Konseptual nikah beda agama perspektif tafsir al-Munir
karya Wahbah az-zuhaili dan tafsir al-Misbah karya quraish Shihab” yang
mana sebelumnya banyak beberapa karya ilmiah yang juga membahas tentang nikah beda
agama, agar tidak terjadi pengulangan terhadap kajian terdahulu maka penulis
mendeskripsikan beberapa karya ilmiah yang sebelumnya sudah mengkaji tema tersebut.
Berikut karya-karya ilmiah yang mengkaji tentang tema tersebut.
1.
Penelitian
yang pertama dilakukan oleh Syamruddin, Dalam penelitiannya yang berjudul “Pernikahan
beda Agama dalam al-Qur’an)” yayasan
pusaka tiau pekanbaru 2011. Fokus penelitian tersebut lebih kepada hukum dan
sangsi yang dialami oleh pelaku nikah beda agama, dalam kajian ilmiah tersebut
penulis menggunakan pendekatan
komparatif juga menggunakan pendekatan tafsir tematik, banyaknya sumber data
primer yang digunakan oleh penulis yaitu tafsir al-Azhar, tafsir al-Misbah,
tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Fi Zhilalil Qur’an, sedangkan penulis sendiri
hanya menggunakan dua sumber data primer yaitu tafsir al- Misbah dan tafsir al-Munir,
penulis sendiri memfokuskan penelitian ini terhadap sistem hukum dalam
Al-Qur’an tentang nikah beda agama serta undamg-undang yang berlaku di
Indonesia.
2.
Penelitian
yang ke dua ditulis oleh Hasbullah Diman yang berjudul “Penafsiran Ayat-ayat Pernikahan beda Agama” (Tangerang Selatan
2013) data primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian tersebut
menggunakan karya tafsir Ibnu Jarir al-Thobari, yang mana menggunakan
pendekatan sejarah (sosial) kajian tersebut lebih memfokuskan pada ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang
penulis kaji, sedangkan penulis sendiri menggunakan data primer dari dua kitab tafsir
yaitu tafsir al-Munir dan tafsir al-Misbah dengan menggunakan pendekatan
komparatif serta penulis sendiri dalam melakukakan penelitian lebih cenderung
membahas konsep dari pernikahan dengan dua keyakinan yang berbeda.
3.
Penelitian
ketiga dari Muhyidin dan Ayu Zahra dengan tema yang berjudul “Pencatatan
Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif antara Pandangan Hakim Pasemarang dan
Hakim PN Semarang Terhadp Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan)”. Dalam penelitian Muhyidin dan Ayu Zahra tersebut
fokus penelitiannya lebih dicondongkan terhadap pokok permasalahan yang ada dengan
menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk
memecahkan suatu permasalahan. Adapun perbedaan dari penelitian penulis sendiri
yaitu dari segi metode yang digunakan dalam hal ini peneliti menggunakan metode
kualitatif secara komparatif dengan teknis kajian pustaka yaitu mencari
data-data yang berkaitan dengan tema yang peneliti kaji dan membandingkan antara
dua objek yang dikaji.
4.
Penelitian
yang keempat yang dikutip dari sebuah karya ilmiah yang berjudul “Nikah Beda
Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” yang diteliti oleh Abdul Jalil, dalam
penelitian tersebut peneliti menggunakan metode peelitian yang bercorak pustaka
murni yaitu semua sumber data yang diperoleh dari data yang asli, sedangkan
penulis sendiri menggunakan metode kualitatif secara komparatif dengan teknis
kajian pustaka yang membandingkan antara dua objek.
5.
Penelitian
selanjutnya yang dikaji oleh Aulil Amri (fakultas syariah dan hukum UIN ar-Raniry
Banda Aceh) dengan skripsi yang berjudul “Nikah beda Agama menurut Hukum Islam”
pada tahun 2020. Dalam penelitian tersebut penulis lebih memfokuskan antara
hukum Negara dan hukum Islam dengan menggunakan komparatif namun tidak
menggunakan pendekatan kitab tafsir, perbedan dengan yang penulis kaji yaitu
penulis lebih tertarik membahas perihal konsep nikah beda agama dan hukum yamg
berlaku dalam Islam, dan juga penulis sendiri menggunakan pendekatan komparatif
dari dua kitab tafsir yaitu tahsir al-Munir dan rafsir al-Misbah.
Agar lebih mudalah dalam memebedakan
penelitian terdahulu dengan penelitian penulis, penulis kan membedakan
penelitian dalam bentuk tabel berikut ini :
|
No |
Penulis |
Judul penelitian |
Fokus penelitian |
|
1 |
Syamruddin |
Pernikahan beda Agama dalam
Al-Qur’an |
penulis menggunakan
pendekatan komparatif juga menggunakan pendekatan tafsir tematik, banyaknya
sumber data primer yang digunakan oleh penulis yaitu tafsir al-Azhar, tafsir
al-Misbah, tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Fi Zhilalil Qur’an |
|
2 |
Hasbullah Diman |
Penafsiran Ayat-ayat pernikahan
beda Agama |
penulis dalam penelitian tersebut menggunakan karya tafsir Ibnu
Jarir al-Thobari, yang mana menggunakan pendekatan sejarah (sosial) kajian
tersebut lebih memfokuskan pada
ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang penulis kaji |
|
3 |
Muhyidin dan Ayu Zahra |
Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif antara Pandangan
Hakim Pasemarang dan Hakim PN Semarang Terhadp Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). |
Penulis dalam kajian tersebut menggunakan metode yuridis empiris
yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan. Sedangkan
disini penulis sendiri menggunakan metode kualitatif secara komparatif. |
|
4 |
Abdul Jalil |
Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
di Indonesia |
Dalam kajian tersebut focus penelitiannya yaitu dari segi metode
yang digunakan yaitu metode penelitian yang bercorak pustaka murni yaitu
semua sumber data yang diperoleh dari data yang asli |
|
5 |
Aulil Amri |
Nikah beda Agama menurut Hukum Islam |
penulis lebih memfokuskan amtara hukum Negara dan hukum Islam
letak dengan menggunakan komparatif namun tidak menggunakan pendekatan kitab
tafsir. |
Dari tabel di atas terdapat beberapa
perbedaan mengenai kajian terdahulu dengan penelitian yang penulis kaji, yaitu
penulis menggunakan pendekatan komparatif dari dua kitab tafsir yaitu tafsir
al-Munir dan tafsir al-Misbah yang didalamnya membahas mengenai konsep dan
sangsi bagi yang melakukan nikah beda agama.
H.
Kajian
Pustaka
1.
Konsep Nikah Beda Agama
Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa akad adalah sesuatu
yang kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[11]
Dalam
Al-Qu’an ada dua kata kunci yang menunjukkan konsep pernikahan,
yaitu zawwaja dan kata derivasinya berjumlah lebih kurang 20 ayat dan nakaha
dan kata derivasinya sebanyak lebih kurang dalan 17 ayat. [12]
jadi perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dlm kehidupan
manusia, merupakan suatu lembaga resmi yang mempertalikan secara sah antara
seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama membentuk keluarga untuk
memiliki keturunan bagi kehidupannya. [13]
Kata nikah sendiri bisa diartikan dari tiga sudut pandang, yang
mana dari ketiganya tersebut mempunyai peerbedaan satu sama lain, namun pada
saat yang bersamaan mempunyai tujuan dan konsep yang sedemikian rupa. ketiga
pengertian tersebut yaitu, yang pertama nikah dari sudut pandang lughawi (kebahasaan),
dimana nikah diartikan berkumpul (al-jam’ wa adh-dhamm), atau
bersetubuh dan akad (al-wath’ wa al-‘aqad),. Kedua, dari sudut pandang
(pengertian) syar’i atau al-ushul dimana para ulama berbeda pendapat.
Ketiga, pengertian nikah dari sudut pandangilmu fiqih, dimana para ahli fiqih
juga berbeda pendapat dalammemformulasikan pengertian nikah. [14]
Pernikahan atau perkawinan beda agama adalah perkawinan antara
orang yang Islam (pria atau wanita) dengan orang yang non-Islam, larangan
perkawinan beda agama bagi pemeluk agama Islam ditegaskan dalam pasal 44
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang wanita
Islam dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang bukan
ber-agama Islam sedangkan bagi pria yang beragama Islam, menurut pasal 40 huruf
(c) KHI, melarang pernikahan dengan wanita yang bukan beragama Islam.[15]
Larangan pernikahan beda agama terdapat dalam Surat al-Baqarah :
221 yang menjelaskan tentang dilarangnya menikah dengan orang musyrik sampai
orang tersebut beriman, dalam surat yang lain yaitu surat Al-Mumtahanah ayat 10
diterangkan bahwa dilarangnya mengembalikan budak kepada suaminya yang hijrah
dari mekkah ke madinah.
Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama, walaupun
demikian adanya teori yang bermunculan
yang menjelaskan adanya kesempatan untuk nikah beda agama yaitu antara umat
Islam dengan wanita ahli kitab. Pernyataan
ayat tersebut yaitu surat Al-Maidah:5 yang menerangkan bahwa adanya legalisasi
pernikahan dengan wanita ahli kitab bagi kaum muslim. [16]
Adapun ahli al-kitab adalah orang yang mempercayai salah
seorang Nabi dari nabi-nabi Allah Swt. Dan salah satu kitab dari kitab samawi, walaupun sudah terjadi penyimpangan pada mereka, baik dari bidang
akidah maupun amalan.[17]
2.
Ayat – ayat nikah beda agama
1.
Surah
al – Baqarah ayat 221
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ
مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى
يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ
ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ \يَدْعُوْٓا اِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ
وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖوَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ
وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ
وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ
يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ
اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖوَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ
وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ
مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ
اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Terjemahan :
Dan
janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba
sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik
(dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya
laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia
agar mereka mengambil pelajaran.[18]
2. Surah Al-Ma’idah ayat 5
اَلْيَوْمَ
اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ
لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ
اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا
مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ
ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Terjemahan
:
Pada hari
ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab
itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu
menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara
perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu
membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman,
maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang
rugi.[19]
3. Surah an-Nisa ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا
فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ
وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Terjemah :
Dan jika
kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,
maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.[20]
4.
Surah at-Tahrim ayat 6
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ
اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Terjemah :
Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.[21]
3.
Nikah Beda Agama dalam Hukum Islam Indonesia
Dari berbagai definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah pada
intinya diterjemahkan dengan bentuk akad yang mana agama telah mengaturnya
dalam memberikan kesempatan bagi seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan
membentuk keluarga. [22]
Berdasarkan intruksi Presiden nomer 1 Tahun 1991 tanggal 10 juni
1991 dan keputusan mentri agama nomor 154 Tahun 1991, keluarlah kompilasi hukum
Islam menjadi hukum positif yang bersifat unifikatif bagi seluruh umat Islam di
Indonesia, dan terutama menjadi pedoman bagi para hakim di lembaga peradilan
agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dibidang perkawinan,
kewarisan dan perwakafan. [23]
Larangan nikah beda agama di Indonesia secara regulative adalah
kuat. Pada pertengahan juni 2015, mahkamah konstitusi menyatakan larangan
menikahi pasangan yang berbeda agama. Dalam hal ini mahkamah konstitusi mengeluarkan
putusan yang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi
nomor 68/PUU-XII/2014, karena itu pelarangan nikah beda agama seperti yang
diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidaklah
melanggar konstitusi walaupun kelima pemohon uji materi menganggap bahwa
putusan mahkamah konstitusi tersebut diskriminatif.[24]
Para
pakar ulama tafsir Indonesia seperti Hamka menjelaskan diperbolehkannya menikahi
wanita al-muhsanat (wanita yang sudah bersuami dan terpelihara kehormatannya)
atas dasar samahah (toleransi), menurut Qurais Syihab boleh menikahi wanita-wanita
yang merdeka dan terpelihara kehormatannya dengan syarat harus seagama, dalam
pandangan para Sarjana dan Cendikiawan muslim Indonesia seperti Nurchalis
Madjid terhadap QS. Al-Maidah 5:5 ini sebagai revolusi (perubahan) pembuka
jalan bagi wanita Kristen dan Yahudi (ahli kitab), untuk melakukan pernikahan
dengan orang Islam, yang secara dwi fungsi, sebagai penghapus dan
pengkhususan terhadap larangan pria muslim menikahi wanita musyrik. [25]
I.
Metode
Penelitian
Metode dapat diartikan sebagai way
of doing anything, yaitu slaah satu cara yang ditempuh untuk mengerjakan
sesuatu, agar smpai kepada tujuan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
metode analisis komparatif yaitu penulis mencoba mendeskripsikan
penafsiran ayat-ayat nikah beda agama dari kedua tokoh mufassir tersebut, lalu
dianalisis untuk mencari persamaan dan perbedaan pendapat dari kedua mufassir
tersebut.
1.
Pendekatan
dan Jenis Penelitian
Pendekatan dalam ilmu tafsir adalah menjadikan tafsir dan ilmu
tafsir sebagai sumber acuan atau cara pandang dalam proses mengkaji suatu
penelitian.[26]
Penelitian merupakam kegiatan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran
terhadap upaya seorang mufassir dalam mengkaji suatu teks ayat-ayat
Al-Qur’an agar dapat dipahami dengan
mudah.[27]
Dalam pendekatan penelitian, penulis merujuk pada bidang keilmuan
sebagai focus penelitian, dengan penelitian kepustakaan yang menggunakan tehnik
komparatif, yaitu penulis membandingkan suatu objek dengan objek yang lain,
mencari perbedaan dan persamaan [28]
tujuannya untuk mendapatkan jawaban atau fakta terhadap perbandingan antara
kedua objek yang sedang penulis teliti.
2.
Sumber data
Sumber data adalah suatu obyek data yang diperoleh dalam melakukan
suatu kajian, dalam kajian kali ini penulis mempunyai dua data dalam memperoleh
suatu referensi yaitu data primer dan data sekunder.
a.
Data
Primer
Sumber data primer yang penulis gunakan dalam melakukan kajian
penelitian yaitu tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili dan tafsir al-Misbah
karya Muhammad Quraish Syihab.
b.
Data Sekunder
Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan data-data dari
berbagai karya ilmiah buku, artikel, internet dan jurnal.
3.
Teknik pengumpulan data
Tehnik pengumpulan data merupakan
sebuah cara untuk mendapatkan data-data yang dijadikan bahan penelitian oleh
penulis, disini penulis menggunakan kepustakaan yang mana ranahnya dari berbagai
data seperti buku, jurnal, skripsi, tesis dan semacamnya.
Penulis menggunakan beberapa cara
dalam pengumpulan data-data penelitian yaitu dengan cara mencari ayat-ayat yang
berkaitan dengan tema yang penulis ambil, mencari informasi tokoh yang penulis
kaji dan mencari beberapa data yang berkaitan dengan judul yang penulis kaji
4.
Analisis
Data
Analisas data adalah kegiatan yang
memfokuskan, mengabstraksikan, mengorganisasikan data secara sistematis dan
rasional untuk memberikan bahan jawaban terhadap permasalahan.
1.
Menentukan
objek kajian. Dalam hal ini, penulis mengangkat masalah tentang nikah beda
agama.
2.
Mencari
aspek-aspek yang hendak dibandingkan.
3.
Menentukan
tokoh yang akan dikaji. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penafsiran
dari dua orang mufasir, yaitu Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab.
4.
Mengumpulkan
data-data yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji.
5.
Melakukan
penelusuran terkait perbedaan dan persamaan dari karya kedua mufassir yang
penulis pilih, yakni karya Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab tentang nikah beda
agama.
6.
Melakukan
analisis terhadap karya pemikiran tokoh yang akan diteliti. Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif secara komparatif, sehingga perlu
untuk untuk mencari data-data yang membandingkan dari pemikiran kedua objek.
7.
Membuat
kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang sedang dibahas.
Dengan adanya metode di atas, maka penulis
dapat menggali pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Qurais Shihab terkait tema yang
penulis kaji, yaitu nikah beda agama yang selanjutnya akan dikaitkan dengan
konteks pernikahan yang terjadi saat ini.
5.
Pengecekan
Keabsahan Data
Teknik pemeriksaan keabsahan data tidak
hanya diguanakan untuk menyanggah apa yang telah dituduhkan kepada konsep penelitian
kualitatif, yang mengatakan bahwa penelitian ini tidak bersifat ilmiah, tetapi
teknik pemeriksaankeabsahan data ini merupakan sebagai tahapan yang tidak dapat
dipisahkan dari tubuh pengetahuan pada penelitian kualitatif. [29] yang paling utama dalam penelitian kualitatif
adalah melakukan penelitian dalam kondisi yang lamiah, langsung ke sumber data,
dan peneliti menjadi instrument kunci, menyajikan data-data dalam bentuk
kata-kata atau gambar, melakukakan analisis data secara induktif, dan lebih menekankan
makna di balik data yang diamati.[30]
Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan dari berbagai sumber sehingga,
dapat memastikan kembali keabsahan data yang diperoleh dari berbagai sumber
untuk menghindari penyimpangan penelitian penulis.
J.
Sistematika
Pembahasan
Untuk mencapai pembahasan yang
sistematis, seorang penulis perlu membuat konsep pembahasan yang dapat
dijadikangambaran dalam menyusun sebuah karya ilmiah. Dalam penelitian skripsi
kali ini penulis membuat beberapa bab yalni sebagai berikut :
Untuk bagian pertama yaitu bab 1
yakni pendahuluan yang didalamnya terdiri dari latar belakang yang menjadi
landasan dasar terangkatnya judul penelitian, kemudian rumusan masalah yang
menjadi pokok pembahasan, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi
istilah, kajian penelitian terdahulu dan kajian pustaka.
Bab kedua dalam bagian ini membahas
tentang metode penelitian didalamnya terdiri dari pendekatan dan jenis
penelitian, sumber data, analisis data dan pengecekan keabsahan data.
Dibagian ketiga sebelum bab terakhir
memuat tentang isi-isi dari penelitian yaitu ayat-ayat yang berkaitan dengan
nikah beda agama, memuat tentang tanggapan dari tokoh yang penulis teliti
tentang nikah beda agama.
Bab keempat merupakan bab terakhir
yang terdiri dari kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan sendiri merupakan jawaban
dari rumusan masalah atau objek pembahasan.
K.
Outline Penelitian
Konseptual Nikah
Beda Agama Perspektif Tafsir al-Munir Karya Wahbah az-zuhaili dan al-Misbah
Karya Quraish Shihab
Halaman
Sampul
Halaman
Judul
Halaman
Persetujuan
Halaman
Pengesahan
Abstrak
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Daftar
Tabel
Daftar
Gambar
Daftar
Lampiran
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Kegunaan
Penelitian
E.
Definisi
Istilah
F.
Kajian
Terdahulu
G.
Kajian
Pustaka
BAB
II METODE PENELITIAN
A.
Pendekatan
dan Jenis Penelitian
B.
Sumber
Data
C.
Teknik
Pengumpulan Data
D.
Analisis
Data
E.
Pengecekan
Keabsahan Data
BAB
III: KONSEP NIKAH BEDA AGMA DALAM AL-AUR’AN
A.
Nikah
beda agama dalam Al-Qur’an
1.
Potret
kehidupan Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab
2.
Definisi
pernikahan secara umum
B.
Penafsiran
Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab tentang nikah beda agama
1.
Pandangan
mufassir tentang nikah beda agama dalam al-Qur’an
2.
Perbedaan
dan persamaan penafsiran Wahbah az-Zuhaili dan Quraish Shihab tentang ayat-ayat
nikah beda agama dalam kitab tafsir al-Munir dan al-Misbah
BAB
IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar
Rujukan
Pernyataan
keaslian Tulisan
Lampiran-lampiran
Riwayat
Hidup
L.
Daftar
Rujukan Sementara
Agama RI, Depertemen.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jawa Barat: Cipta Bagus Segera, 2013.
Asiah, Nur. Kajian
Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum
Islam, Vol. 10. Aceh: 2015
Augina, Arnild.
Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidsng
Kesehatan Masyarakat, Vol. 12. Jambi: 2020.
Diman,
Hasbullah. Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan beda Agama, Tangerang
Selatan: Young Progressive Muslim, 2013.
Hadi, Sumasno. Pemeriksaan
Keabsahan Data penelitian Kualitatif pada Skripsi, Vol. 22. Jurnal: 2016.
Haitomi,
Faisal. Nikah Beda Agama (Studi Komparasi antara Tafsir al-Manar dan
al-Maraghi), Vol. 6. Jambi: 2018.
Hermawan,
Bambang. Tinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Syihab Tentang Konsep ahli
Kitabdalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Vol. 5. Januari: 2018.
Ibnudin. Pandangan
Perkawinan beda Agama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaringan Islam
Liberal (JIL), vol. 1. Desember: 2015.
Ilham,
Muhammad. Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam da Tatanan Hukum
Nasional, Vol. 2. Riau: STAIN Sultan Abdurrahman: 2020.
Isnawati. Pernikahan
Beda Agama dalam Al- Qur’an. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Jalil, Abdul. Pernikahan
Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia,
Vol, 4. 2018.
Jarbi,
Muktiala. Pernikahan Menurut Hukum Islam, Vol. 1. ,2019.
Nasution,
Syamruddin. Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an, Pekan Baru Riau :
Yayasan Pustaka Riau, 2011.
Nurhayati,
Agustina. Pernikahan dalam Perspektif al- Qur’an, vol. 3. Januari: 2011.
Oratmangun,
Hubertus Shakti Bagaskara. Perkawinan Beda Agama di Indonesia (studi Kasus :
penetapan PN Jakarta Selatan), Vol. 3. 2022.
Roihan,
Muhammad Irham. Pernnikahan Beda Agama ditinjau dari Perspektif Islam dan
Ham, Vol. 6. Jakarta: 2013.
Sakni, Ahmad
Soleh. Model Pendekatan Tafsir dalam Kajian Islam, JIA: Desember 2013.
Suma, Muhammad
Amin. Kawin Beda Agama di Indonesia, tangerang : Lentara Hati: 2015.
Wibisana,
Wahyu. Pernikahan dalam Islam, vol. 14. 2016
Zulfikar, Eko. Rekontruksi
Objek Penelitian Al-Qur’an: Konsep dan Aplikasi, Vol. 6. IAIN Tulungagung:
2018.
[1] Nur Asiah, Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda
Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Vol. 10 (Aceh:
2015), 211.
[2] Faisal
Haitomi, Nikah Beda Agama, 35.
[3] Bambang
Hermawan. Tinjauan atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep
Ahli Kitab dalam PErkawinan Beda Agama di Indonesia, Vol. 5 (Januari:
2018), 21.
[4]Wahyu Wibisana,
Pernikahan dalam Islam, 14. No. 2 (2016): 185.
[5]
Ibnudin M, H.I,
Pandangan Perkawinan beda Agama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Jaringan Islam Liberal (JIL), vol. 1 (Desember: 2015), 96.
[6] Depertemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 4.
[7]
Isnawati, Lc., MA, Pernikahan Beda Agama dalam Al-
Qur’an (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019), 28.
[8] Nur Asiah, Kajian
Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum
Islam, 211.
[9]
Abdul Jalil, Pernikahan
Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Vol,
4 (2018), 54.
[10]
Hubertus Shakti
Bagaskara Oratmangun, Perkawinan Beda Agama di Indonesia (studi Kasus :
penetapan PN Jakarta Selatan), Vol. 3, No, 2 (2021), 92-94.
[11]
Wahyu Wibisana,
Pernikahan dalam Islam, 186.
[12]
Agustina
Nurhayati, Pernikahan dalam Perspektif al- Qur’an, vol. 3 (Januari:
2011), 99.
[13]
Muktiala Jarbi,
Pernikahan Menurut Hukum Islam, Vol. 1, No. 1 (2019), 58.
[14]
Muhammad Amin
Suma, Kawin Beda Agama di Indonesia (tangerang : Lentara Hati: 2015), 18
20.
[15]
Khairul Hamim,
Nikah
Beda Agama, Antara Teks dan Konteks (Jurnal IAIN Mataram), 24.
[16]
Muhammad Irham Roihan, Pernnikahan Beda Agama
ditinjau dari Perspektif Islam dan Ham, Vol. 6 (Jakarta: 2013), 103.
[17]
Dr. H.
Syamruddin Nasution, M. Ag., Pernikahan Beda Agama dalam Al- Qur’an (Pekan
Baru Riau : Yayasan Pustaka Riau, 2011), 312.
[18]
Depertemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 46.
[19]
Ibid, 145.
[20]
Ibid, 104.
[21]
Ibid, 827.
[22]
Muhammad ilham, Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum
Islam da Tatanan Hukum Nasional, Vol. 2 (Riau: STAIN Sultan Abdurrahman:
2020), 49.
[23]
Abdul Jalil, pernikahan
Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Islam, 50.
[24]
Ibid, 65.
[25]
Hasbullah Diman’
Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan beda Agama (Tangerang Selatan: Young
Progressive Muslim, 2013), 209.
[26] Ahmad Soleh Sakni, Model Pendekatan Tafsir dalam Kajian Islam, No.
2 (JIA: Desember 2013), 66.
[27]
Eko Zulfikar, Rekontruksi
Objek Penelitian Al-Qur’an: Konsep dan Aplikasi, Vol. 6, No. 2 (IAIN
Tulungagung: 2018), 104.
[28]
Moh. Tulus
yamani, Memahami Al-Qur’an dengan Metode Tafsir Maudhu’i. Vol. 1 (UIN MAulana
Malik Ibrahim: 2015), 290.
[29]Arnild Augina, Teknik
Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidsng Kesehatan
Masyarakat, Vol. 12 (Jambi: 2020), 147.
[30]Sumasno Hadi, Pemeriksaan
Keabsahan Data penelitian Kualitatif pada Skripsi, Vol. 22 (Jurnal: 2016),
75.