“ Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh “
Kata Pen[gantar
Puji
syukur kepada Hadirat Allah SWT. Atas berkat rahmat dan ridho-NYA kita dapat
menyelesaikan tugas makalah secara tepat waktu tanpa ada hambatan.
Adapun
tujuan pembuatan pembuatan makalah ini memenuhi kebutuhan tugas yang
diberikan oleh Bapak/Ibu Dosen Azhar
Amrullah Hafizh, Lc., M. Th. I mata kuliah Ushul Fiqh tentang Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh bertujuan menjadi acuan pembelajaran
sekaligus menjadi tambahan wawasan kami dalam proses perkuliahan kedepan.
Sebelumnya
kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu Dosen atas bimbingan dan bantuan
moral maupun materi.
Dalam
penyusunan makalah ini,kami sangat menyadari bahwasanya makalah kami sangat
jauh dari kata sempurna baik secara bahasa, kata, bahkan keseluruhan isi dari
makalah ini.diharapkan bapak/ibu dosen memberikan kritik maupun saran tentang
isi makalah ini.
Semoga
dalam penulisan makalah Al-Hukm Dalam
Ushul Fiqh memberikan manfaat bagi
kami maupun orang lain sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan.
Pamekasan,
16 Maret 2022
Penyusun,
Daftar Isi
HALAMAN
JUDUL....................................................................................................................
KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................iii
BAB 1
PENDAHULUAN.........................................................................................................1
A. Latar
Belakang...........................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah......................................................................................................1
C. Tujuan
Penulisan.......................................................................................................1
BAB 2 PEMBAHASAN...........................................................................................................2
1. Definisi al-hukm dalam ushul fiqh.............................................................................2
2. Macam-macam al-hukm ............................................................................................2
3. Mahkum
‘alayh..........................................................................................................5
4. Ahliyah.......................................................................................................................5
5. ‘Awarid
ahliyah..........................................................................................................6
BAB 3
PENUTUP.....................................................................................................................7
A.
Kesimpulan................................................................................................................7
B.
Saran..........................................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................9
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti
yang kita ketahui kita sebagai manusia yang pastinya kita akan membutuhkan
sebuah pedoman hidup yang benar-benar menuntun seorang manusia ke jalan yang
benar. Kemudian Al-Qur’an turun yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang
di dalamnya berisi sebuah perintah, larangan, anjuran atau bisa juga kita sebut
sebagai sumber dari segala sumber hukum seorang manusia, menjelaskan sejarah
masa lalu maupun berita-berita di masa yang akan datang. Selain Al-Qur’an juga
terdapat sebuah hadist yang memiliki fungsi sebagai memperjelas atau
menerangkan hal-hal yang masih tanda tanya di dalam sebuah Al-Qur’an. Seiring
dengan kemajuan zaman dan juga bertepatan dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW.,
yang membuat hukum-hukum yang muncul di masa sekarang menimbulkan tanda
tanya/tidak relevan. Jika pada zaman dahulu apabila terdapat suatu hal yang
dirasa cukup membingungkan dapat ditanyakan langsung kepada Nabi Muhammad SAW.,
saat setelah wafatnya Nabi muncul perspektif yang berbeda dari manusia yang
memunculkan sebuah madzhab-madzhab baru. Pada masa kini memungkinkan kita untuk
merujuk segala pembahasan hukum ke dalam wilayah pembahasan ushul fiqh.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang kamu ketahui mengenai definisi al-hukm dalam ushul fiqh?
2.
Apa saja macam-macam al-hukm dalam ushul fiqh?
3.
Apa itu yang dinamakan mahkum ‘alayh?
4.
Apa itu yang dinamakan ahliyah?
5.
Apa itu yang dinamakan ‘Awarid ahliyah?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk Mengetahui lebih dalam apa itu tentang al-hukm dalam ushul fiqh
2.
Untuk mengetahui macam-macam al-hukm dalam ushul fiqh
3.
Untuk mengetahui perbedaan antara mahkum ‘alayh, ahliyah dan ‘awarid ahliyah
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Definisi Al-Hukm dalam Ushul Fiqh
Dalam
sebuah pembahasan ini sebelumnya perlu diketahui dari sebuah makna al hukm
dalam ushul fiqh yaitu sebuah serapan
kata dari bahasa arab yang berbentuk jama’ yang berarti peraturan atau
hukum-hukum dalam sebuah agama islam (hukum islam). Secara etimologinya al-hukm
ini memiliki makna yang berarti mencegah sebagai contohnya seorang manusia
mencegah dirinya dari segala bentuk hal-hal yang berlawanan. Ushul Fiqh secara
etimologis merupakan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh
dari beberapa dalil-dalil yang sangat terperinci.[1]
Bisa disimpulkan bahwasanya ilmu fiqh merupakan kumpulan ilmu –ilmu yang
bertugas untuk menentukan atau menguraikan segala bentuk norma, aturan,
syariat, nilai dan lain-lain yang terdapat di dalam sebuah al-qur’an maupun
hadist yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW.
2. Macam-Macam Al-Hukm
dalam Ushul Fiqh
Di
dalam sebuah pembahasan macam-macam hukum terkait ushul fiqh meninjau dari segi
hukum syara’ yakni dari aspek proses yang metodelogis dan sumber-sumbernya sedangkan
untuk ditinjau kembali dari segi produk penggalian hukum syara’ yakni merupakan
sebuah ketetapan dari Allah SWT. baik berupa iqtidha’ (Tuntutan, perintah,
larangan), Takhyir (Pilihan) dan Wadh’i (Sebab-akibat). Berikut pembahasan
setelah dirinci:
1.
Hukum Takhlifi
Dinamakan
Hukum Takhlifi karena jenis-jenis hukum yang terkandung di dalamnya mengandung
tuntutan, baik dalam mengerjakan atau untuk meninggalkan atau untuk memberi
alternatif dalam memilih mengerjakan atau meninggalkan.[2]
Dari hukum takhlifi dapat diuraikan menjadi 5 macam bagian yang mudah untuk
dipahami antara lain:
a.
Wajib
Wajib
disini memiliki maksud ayat ataupun hadist termasuk ke dalam bentuk perintah
yang dimana mewajibkan/mengharuskan seseorang dalam melakukan perbuatan. Dalam
artian apabila seseorang melakukannya mendapatkan pahala jika ditinggalkan akan
mendapatkan dosa.
b.
Mandub
Mandub
apabila dilihat dari segi bahasa adalah sesuatu yang dianjurkan, atau secara
istilahnya mandub merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh
Allah SWT. dan Rasul-NYA. Akan diberikan sebuah pahala bagi orang yang
melaksanakannya, dan tidak akan dicela bagi orang yang tidak melakukannya.
Contohnya seperti sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan dan adilah.
c.
Haram
Jika
dilihat secara estimologinya haram merupakan sesuatu yang dilarang/larangan
dari Allah SWT dan Rasul-NYA. Maksud dari haram ini adalah apabila seseorang
melanggar larangan dari Allah kelak akan diancam dosa, sedangkan jika seseorang
menjauhi/tidak melakukannya akan mendapatkan pahala.
d.
Makruh
Makruh
merupakan sebuah perbuatan yang dilarang dalam melakukannya yang dimana
menuntut seorang mukallaf untuk meninggalkannya, tetapi tidak menutup kemungkinan
apabila tidak disengaja/sengaja dalam melakukannya tidak akan mendapat dosa.
Namun apabila seorang mukallaf tersebut tidak melakukannya akan mendapatkan
pahala. Karena makruh disini merupakan hukum yang tuntutannya bersifat tidak
keras/tegas.
e.
Mubah
Mubah
memiliki sebuah penjelasan terkait hukum yang dimana di dalamnya menjelaskan
bahwasanya seseorang diberikan sebuah kebebasan memilih entah hal tersebut
ingin dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak ada tuntutan untuk menjauhinya.[3]
2.
Hukum Wadh’i
Hukum
Wadh’i merupakan sebuah ketentuan hukum yang memiliki tujuan berupa syariat
yang menjadikan suatu hal menjadi sebab atau menjadi syarat atau penghalang
atas adanya suatu hukum.
a.
Sebab
Sebab secara bahasa yaitu sesuatu
hal yang menjadikan timbulnya sesuatu. Sebab merupakan sesuatu hal yang dapat
menimbulkan atas terjadinya sesuatu yang untuk mendapatkan suatu kejelasan.
Berdasarkan pengertiannya sebab disini dibagi menjadi 2 definisi ,yaitu sesuatu
hal tidak dapat dikatakan sah dalam sebab kecuali Allah yang menjadikannya dan sebab-sebab
bukanlah faktor penyebab adanya hukum taklifi, melinkan sekedar indikasi
kemunculannya.
b.
Syarat
Dalam
pendefinisiannya, pengertian syarat tidak jauh berbeda pengertiannya dengan
sebab karena segala bentuk hukum
terbentuk berdasarkan adanya. sehingga tidak dapat dikatakan sebuah hukum
apabila tidak terdapat syarat di dalamnya.
c.
Mani’ (Penghalang)
Secara etimologi nya mani’ memiliki
arti penghalang dari sesuatu. Maksudnya mani’ merupakan sesuatu yang ditetapkan
syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya
sesuatu sebab. Sebagai contohnya, Sebuah akad perkawinan yang sah karena telah
mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris mewarisi. Tetapi
masalah waris mewaris itu bisa terhalang disebabkan suami misalnya membunuh
istrinya.
d.
Shihhah dan Bathil
Shihhah
adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara', yaitu terpenuhinya
sebab, syarat dan tidak ada mani'. Misalnya, mengerjakan shalat Zhuhur setelah tergelincir
matahari (sebab) dan telah berwudhu' (syarat), dan tidak ada halangan bagi
orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas, dan sebagainya).[4]
Sedangkan bathil merupakan terlepas atau gugurnya dari sebuah ketentuan hukum
yang syara’, serta tidak berpengaruh terhadap perbuatan yang dilakukan terlepas
dari tuntutan syariat.
e.
Azimah dan Rukshah
Azimah merupakan hukum-hukum yang
disyariatkan oleh Allah SWT., sebelum hukum-hukum yang berlaku di kalangan
seluruh hamba-NYA. Dalam artian hukum yang diterapkan tidak jauh berbeda dari
dalil yang ditetapkan. Sedangkan rukshah adalah sebuah hukum yang ditetapkan
berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur syar’i.
3. Mahkum ‘Alayh
a. Definisi Mahkum ‘Alayh
Mahkum
alayh merupakan suatu tindakan seseorang yang dibebani dengan segala hukum-hukum
syara’[5]. Jelasnya,
yang dimaksud dengan mahkum ‘alayh adalah orang-orang yang dituntut oleh Allah
SWT untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan
tuntutan Allah SWT tersebut. Di dalam ushul fiqh orang yang dibebani dengan
hukum disebut dengan mukallaf (Orang muballig/Dewasa).
b.
Syarat-Syarat dari Mahkum ‘Alayh
Dalam
memenuhi syaratnya terdapat 2 hal, yaitu adalah seorang mukallaf dituntut untuk
melaksanakan hukum syara’ dan mampu memahami dalil yang taklif, mukallaf atau
yang bisa disebut juga dengan ahliyyah adalah segala sesuatu telah dibebankan
kepadanya.
4. Ahliyah
a. Definisi Ahliyah
Secara Etimologi, ahliyah berarti
Kecakapan dalam menangani suatu urusan atau dapat didefinisikan sifat yang menunjukkan
bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh
tindakannya dapat dinilai oleh syara'.[6]
Orang yang telah mempunyai sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan
hukum.
b. Pembagian Ahliyah
Berdasarkan pendefinisiannya ahliyah
dibagi menjadi dua bagian yaitu ahliyah ada’ yang merupakan sifat kecakapan
yang dimiliki oleh seseorang dalam bertindak hukum untuk diminta pertanggung
jawaban atas seluruh hal yang dilakukan, dengan memiliki beberapa tingkatan
yaitu ‘adim al-ahliyah (tidak cakap sama sekali), ahliyah al-ada’ naqishah
(cakap berbuat hukum secara lemah), ahliyah al-ada’ kamilah (cakap berbuat
hukum secara sempurna). Dan yang kedua adalah ahliyah al-wujud yang memiliki
maksud sifat kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam menerima hak-hak yang
menjadi haknya dalam menerima hukum, tapi tidak sepenuhnya hukum tersebut
dibebankan menjadi sepenuhnya kewajiban. Ahliyah al-wujub memiliki 2 tingkatan
yaitu ahliyah al-wujub naqish (kecakapan dikenai hukum secara lemah) dan
ahliyah al-wujub kamilah (kecakapan dikenai hukum secara sempurna).
5. ‘Awarid Ahliyah
a.
Definisi ‘Awarid Ahliyah
Berdasarkan pembahasan di atas tadi yang
dimana penentuan seseorang dalam mampu atau tidaknya dalam bertindak hukum
dinilai dari segi akalnya.
b. Pembagian ‘Awarid Ahliyah
Berdasarkan
hal ini ulama fiqih menyatakan bahwa kecakapan seseorang dapat berubah dikarenakan.
Yang pertama Awaridh as-samawiyah, yaitu halangan yang datangnya dari Allah
bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maul
(sakit yang berlanjut dengan kematian), haid, kematian, dan lupa. Yang kedua
adalah Awaridh al-muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan
manusia (asalnya dari manusia), seperti mabuk, terpaksa, bersalah, berada
dibawah pengampunan dan bodoh.[7]
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
etimologinya al-hukm ini memiliki makna yang berarti mencegah sebagai contohnya
seorang manusia mencegah dirinya dari segala bentuk hal-hal yang berlawanan.
Ushul Fiqh secara etimologis merupakan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis
yang diperoleh dari beberapa dalil-dalil yang sangat terperinci.
Macam-macam hukum al-hukm dalam
ushul fiqh terdapat 2 macam yaitu hukum takhlifi yang kemudian diuraikan
menjadi 5 bagian yaitu wajib, mandub, haram, makruh, mubah dan hukum wadh’i diuraikaan menjadi 5 bagian
yaitu sebab, syarat, shihhah dan bathil, azimah dan rukshah.
Mahkum alayh merupakan suatu
tindakan seseorang yang dibebani dengan segala hukum-hukum syara’. yang
dimaksud dengan mahkum ‘alayh adalah orang-orang yang dituntut oleh Allah SWT
untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan
tuntutan Allah SWT tersebut. Dalam memenuhi syaratnya terdapat 2 hal, yaitu
adalah seorang mukallaf dituntut untuk melaksanakan hukum syara’ dan mampu
memahami dalil yang taklif, mukallaf atau yang bisa disebut juga dengan
ahliyyah adalah segala sesuatu telah dibebankan kepadanya.
Secara Etimologi, ahliyah berarti
Kecakapan dalam menangani suatu urusan atau dapat didefinisikan sifat yang menunjukkan
bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh
tindakannya dapat dinilai oleh syara'. Berdasarkan pendefinisiannya ahliyah
dibagi menjadi 2 bagian yaitu ahliyah ada’ dan ahliyah al-wujud.
Berdasarkan hal ini ulama fiqih
menyatakan bahwa kecapakan seseorang dapat berubah dikarenakan. Yang pertama
Awaridh as-samawiyah, yaitu halangan yang datangnya Allah bukan disebabkan
perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maul (sakit yang berlanjut
dengan kematian), dan lupa. Yang kedua adalah Awaridh al-muktasabah, maksudnya
halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, bersalah,
berada dibawah pengampunan dan bodoh.
B.
Saran
Demikian
penjelasan atau pembahasan terkait materi al-hukm dalam ushul fiqh dengan ini kami
sepenuhnya menyadari bahwa makalah yang dibuat masih jauh dari kata sempurna.
Semoga kedepannya kami dapat lebih fokus dan lebih detail dalam menyusun sebuah
makalah. Sekian pembahasan makalah yang kami buat, semoga informasi yang kami
sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Kurang lebihnya mohon maaf,
terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,
Isnu Cut. (2021) Hukum, Hakim, Mahkum Fih
dan Mahkum ‘Alaih (studi pemahaman dasar ilmu hukum islam), Al-Madãris,
Volume 2 (1), Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) STAI Jamiatut Tarbiyah
Lhoksukon.
Bahrudin,
Moh. (2019), Ilmu Ushul Fiqh,
Cetakan, Bandar Lampung: AURA CV. Anugrah Utama Raharja.
Harisudin,
M. Noor. (2020), Ilmu Ushul Fiqh,
Cetakan kedelapan, UIN Surabaya: Pena Salsabila.
Misbahuddin.
(2013), Ushul Fiqh 1, Cetakan 1, Makassar:
Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar.
Sanusi,
Ahmad dan Sohari. (2015), Ushul Fiqh,
Edisi ke-1, Jakarta: RajawaliPers.
[1] Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A. dan Dr. Sohari, M.H., M.M., Ushul Fiqh, Edisi ke-1, Jakarta: RajawaliPers,
2015., Hal. 2.
[2] Dr. Moh. Bahrudin, M. Ag., Ilmu Ushul Fiqh, Bandar Lampung: AURA
CV. Anugrah Utama Raharja, Cetakan, Oktober 2019., Hal. 78.
[3] Dr. Misbahuddin, S. Ag., M. Ag., Ushul
Fiqh 1, Makassar: Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Cetakan
1, Desember 2013, Hal. 30-45.
[4] Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Cetakan kedelapan,
2020, Hal. 39.
[5] Isnu Cut Ali, Hukum, Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih
(studi pemahaman dasar ilmu hukum islam), Prodi Hukum Ekonomi Syariah
(Muamalah) STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon, Al-Madãris, Volume 2 (1), 2021,
Hal. 86.
[6] Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Cetakan kedelapan,
2020, Hal. 58.
[7] Ibid, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Hal. 64.