Trending

MAKALAH “ Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh “


                                                                    MAKALAH

“ Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh “



Kata Pen[gantar

Puji syukur kepada Hadirat Allah SWT. Atas berkat rahmat dan ridho-NYA kita dapat menyelesaikan tugas makalah secara tepat waktu tanpa ada hambatan.

Adapun tujuan pembuatan pembuatan makalah ini memenuhi kebutuhan tugas yang diberikan  oleh Bapak/Ibu Dosen Azhar Amrullah Hafizh, Lc., M. Th. I mata kuliah Ushul Fiqh tentang Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh  bertujuan menjadi acuan pembelajaran sekaligus menjadi tambahan wawasan kami dalam proses perkuliahan kedepan.

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu Dosen atas bimbingan dan bantuan moral maupun materi.

Dalam penyusunan makalah ini,kami sangat menyadari bahwasanya makalah kami sangat jauh dari kata sempurna baik secara bahasa, kata, bahkan keseluruhan isi dari makalah ini.diharapkan ­bapak/ibu dosen memberikan kritik maupun saran tentang isi makalah ini.

Semoga dalam penulisan makalah Al-Hukm Dalam Ushul Fiqh  memberikan manfaat bagi kami maupun orang lain sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan.

 

Pamekasan, 16 Maret 2022

 

 

Penyusun,

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

HALAMAN JUDUL....................................................................................................................

KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii

DAFTAR ISI.............................................................................................................................iii

BAB 1 PENDAHULUAN.........................................................................................................1

            A. Latar Belakang...........................................................................................................1

            B. Rumusan Masalah......................................................................................................1

            C. Tujuan Penulisan.......................................................................................................1

BAB 2 PEMBAHASAN...........................................................................................................2

            1. Definisi al-hukm dalam ushul fiqh.............................................................................2

            2. Macam-macam al-hukm ............................................................................................2

            3. Mahkum ‘alayh..........................................................................................................5

            4. Ahliyah.......................................................................................................................5

            5. ‘Awarid ahliyah..........................................................................................................6

BAB 3 PENUTUP.....................................................................................................................7

            A. Kesimpulan................................................................................................................7

            B. Saran..........................................................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui kita sebagai manusia yang pastinya kita akan membutuhkan sebuah pedoman hidup yang benar-benar menuntun seorang manusia ke jalan yang benar. Kemudian Al-Qur’an turun yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang di dalamnya berisi sebuah perintah, larangan, anjuran atau bisa juga kita sebut sebagai sumber dari segala sumber hukum seorang manusia, menjelaskan sejarah masa lalu maupun berita-berita di masa yang akan datang. Selain Al-Qur’an juga terdapat sebuah hadist yang memiliki fungsi sebagai memperjelas atau menerangkan hal-hal yang masih tanda tanya di dalam sebuah Al-Qur’an. Seiring dengan kemajuan zaman dan juga bertepatan dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW., yang membuat hukum-hukum yang muncul di masa sekarang menimbulkan tanda tanya/tidak relevan. Jika pada zaman dahulu apabila terdapat suatu hal yang dirasa cukup membingungkan dapat ditanyakan langsung kepada Nabi Muhammad SAW., saat setelah wafatnya Nabi muncul perspektif yang berbeda dari manusia yang memunculkan sebuah madzhab-madzhab baru. Pada masa kini memungkinkan kita untuk merujuk segala pembahasan hukum ke dalam wilayah pembahasan ushul fiqh.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang kamu ketahui mengenai definisi al-hukm dalam ushul fiqh?

2. Apa saja macam-macam al-hukm dalam ushul fiqh?

3. Apa itu yang dinamakan mahkum ‘alayh?

4. Apa itu yang dinamakan ahliyah?

5. Apa itu yang dinamakan ‘Awarid ahliyah?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk Mengetahui lebih dalam apa itu tentang al-hukm dalam ushul fiqh

2. Untuk mengetahui macam-macam al-hukm dalam ushul fiqh

3. Untuk mengetahui perbedaan antara mahkum ‘alayh, ahliyah dan ‘awarid ahliyah

 

BAB 2

PEMBAHASAN

1. Definisi Al-Hukm dalam Ushul Fiqh

Dalam sebuah pembahasan ini sebelumnya perlu diketahui dari sebuah makna al hukm dalam ushul fiqh  yaitu sebuah serapan kata dari bahasa arab yang berbentuk jama’ yang berarti peraturan atau hukum-hukum dalam sebuah agama islam (hukum islam). Secara etimologinya al-hukm ini memiliki makna yang berarti mencegah sebagai contohnya seorang manusia mencegah dirinya dari segala bentuk hal-hal yang berlawanan. Ushul Fiqh secara etimologis merupakan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari beberapa dalil-dalil yang sangat terperinci.[1] Bisa disimpulkan bahwasanya ilmu fiqh merupakan kumpulan ilmu –ilmu yang bertugas untuk menentukan atau menguraikan segala bentuk norma, aturan, syariat, nilai dan lain-lain yang terdapat di dalam sebuah al-qur’an maupun hadist yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW.

2. Macam-Macam Al-Hukm dalam Ushul Fiqh

Di dalam sebuah pembahasan macam-macam hukum terkait ushul fiqh meninjau dari segi hukum syara’ yakni dari aspek proses yang metodelogis dan sumber-sumbernya sedangkan untuk ditinjau kembali dari segi produk penggalian hukum syara’ yakni merupakan sebuah ketetapan dari Allah SWT. baik berupa iqtidha’ (Tuntutan, perintah, larangan), Takhyir (Pilihan) dan Wadh’i (Sebab-akibat). Berikut pembahasan setelah dirinci:

1. Hukum Takhlifi

Dinamakan Hukum Takhlifi karena jenis-jenis hukum yang terkandung di dalamnya mengandung tuntutan, baik dalam mengerjakan atau untuk meninggalkan atau untuk memberi alternatif dalam memilih mengerjakan atau meninggalkan.[2] Dari hukum takhlifi dapat diuraikan menjadi 5 macam bagian yang mudah untuk dipahami antara lain:

 

 

a. Wajib

Wajib disini memiliki maksud ayat ataupun hadist termasuk ke dalam bentuk perintah yang dimana mewajibkan/mengharuskan seseorang dalam melakukan perbuatan. Dalam artian apabila seseorang melakukannya mendapatkan pahala jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

b. Mandub

Mandub apabila dilihat dari segi bahasa adalah sesuatu yang dianjurkan, atau secara istilahnya mandub merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh Allah SWT. dan Rasul-NYA. Akan diberikan sebuah pahala bagi orang yang melaksanakannya, dan tidak akan dicela bagi orang yang tidak melakukannya. Contohnya seperti sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan dan adilah.

c. Haram

Jika dilihat secara estimologinya haram merupakan sesuatu yang dilarang/larangan dari Allah SWT dan Rasul-NYA. Maksud dari haram ini adalah apabila seseorang melanggar larangan dari Allah kelak akan diancam dosa, sedangkan jika seseorang menjauhi/tidak melakukannya akan mendapatkan pahala.

d. Makruh

Makruh merupakan sebuah perbuatan yang dilarang dalam melakukannya yang dimana menuntut seorang mukallaf untuk meninggalkannya, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila tidak disengaja/sengaja dalam melakukannya tidak akan mendapat dosa. Namun apabila seorang mukallaf tersebut tidak melakukannya akan mendapatkan pahala. Karena makruh disini merupakan hukum yang tuntutannya bersifat tidak keras/tegas.

e. Mubah

Mubah memiliki sebuah penjelasan terkait hukum yang dimana di dalamnya menjelaskan bahwasanya seseorang diberikan sebuah kebebasan memilih entah hal tersebut ingin dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak ada tuntutan untuk menjauhinya.[3]

 

2. Hukum Wadh’i

Hukum Wadh’i merupakan sebuah ketentuan hukum yang memiliki tujuan berupa syariat yang menjadikan suatu hal menjadi sebab atau menjadi syarat atau penghalang atas adanya suatu hukum.

a. Sebab

            Sebab secara bahasa yaitu sesuatu hal yang menjadikan timbulnya sesuatu. Sebab merupakan sesuatu hal yang dapat menimbulkan atas terjadinya sesuatu yang untuk mendapatkan suatu kejelasan. Berdasarkan pengertiannya sebab disini dibagi menjadi 2 definisi ,yaitu sesuatu hal tidak dapat dikatakan sah dalam sebab kecuali Allah yang menjadikannya dan sebab-sebab bukanlah faktor penyebab adanya hukum taklifi, melinkan sekedar indikasi kemunculannya.

b. Syarat

            Dalam pendefinisiannya, pengertian syarat tidak jauh berbeda pengertiannya dengan sebab  karena segala bentuk hukum terbentuk berdasarkan adanya. sehingga tidak dapat dikatakan sebuah hukum apabila tidak terdapat syarat di dalamnya.

c. Mani’ (Penghalang)

            Secara etimologi nya mani’ memiliki arti penghalang dari sesuatu. Maksudnya mani’ merupakan sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya sesuatu sebab. Sebagai contohnya, Sebuah akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris mewarisi. Tetapi masalah waris mewaris itu bisa terhalang disebabkan suami misalnya membunuh istrinya.

d. Shihhah dan Bathil

Shihhah adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara', yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani'. Misalnya, mengerjakan shalat Zhuhur setelah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudhu' (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas, dan sebagainya).[4] Sedangkan bathil merupakan terlepas atau gugurnya dari sebuah ketentuan hukum yang syara’, serta tidak berpengaruh terhadap perbuatan yang dilakukan terlepas dari tuntutan syariat.

e. Azimah dan Rukshah

            Azimah merupakan hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT., sebelum hukum-hukum yang berlaku di kalangan seluruh hamba-NYA. Dalam artian hukum yang diterapkan tidak jauh berbeda dari dalil yang ditetapkan. Sedangkan rukshah adalah sebuah hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur syar’i.

3. Mahkum ‘Alayh

            a. Definisi Mahkum ‘Alayh

Mahkum alayh merupakan suatu tindakan seseorang yang dibebani dengan segala hukum-hukum syara’[5]. Jelasnya, yang dimaksud dengan mahkum ‘alayh adalah orang-orang yang dituntut oleh Allah SWT untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah SWT tersebut. Di dalam ushul fiqh orang yang dibebani dengan hukum disebut dengan mukallaf (Orang muballig/Dewasa).

b. Syarat-Syarat dari Mahkum ‘Alayh

Dalam memenuhi syaratnya terdapat 2 hal, yaitu adalah seorang mukallaf dituntut untuk melaksanakan hukum syara’ dan mampu memahami dalil yang taklif, mukallaf atau yang bisa disebut juga dengan ahliyyah adalah segala sesuatu telah dibebankan kepadanya.

4. Ahliyah

a. Definisi Ahliyah     

Secara Etimologi, ahliyah berarti Kecakapan dalam menangani suatu urusan atau dapat didefinisikan sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara'.[6] Orang yang telah mempunyai sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum.

 

 

b. Pembagian Ahliyah

Berdasarkan pendefinisiannya ahliyah dibagi menjadi dua bagian yaitu ahliyah ada’ yang merupakan sifat kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam bertindak hukum untuk diminta pertanggung jawaban atas seluruh hal yang dilakukan, dengan memiliki beberapa tingkatan yaitu ‘adim al-ahliyah (tidak cakap sama sekali), ahliyah al-ada’ naqishah (cakap berbuat hukum secara lemah), ahliyah al-ada’ kamilah (cakap berbuat hukum secara sempurna). Dan yang kedua adalah ahliyah al-wujud yang memiliki maksud sifat kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam menerima hak-hak yang menjadi haknya dalam menerima hukum, tapi tidak sepenuhnya hukum tersebut dibebankan menjadi sepenuhnya kewajiban. Ahliyah al-wujub memiliki 2 tingkatan yaitu ahliyah al-wujub naqish (kecakapan dikenai hukum secara lemah) dan ahliyah al-wujub kamilah (kecakapan dikenai hukum secara sempurna).

5. ‘Awarid Ahliyah

            a. Definisi ‘Awarid Ahliyah

Berdasarkan pembahasan di atas tadi yang dimana penentuan seseorang dalam mampu atau tidaknya dalam bertindak hukum dinilai dari segi akalnya.

b. Pembagian ‘Awarid Ahliyah

Berdasarkan hal ini ulama fiqih menyatakan bahwa kecakapan seseorang dapat berubah dikarenakan. Yang pertama Awaridh as-samawiyah, yaitu halangan yang datangnya dari Allah bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maul (sakit yang berlanjut dengan kematian), haid, kematian, dan lupa. Yang kedua adalah Awaridh al-muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia (asalnya dari manusia), seperti mabuk, terpaksa, bersalah, berada dibawah pengampunan dan bodoh.[7]

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

A. Kesimpulan

Secara etimologinya al-hukm ini memiliki makna yang berarti mencegah sebagai contohnya seorang manusia mencegah dirinya dari segala bentuk hal-hal yang berlawanan. Ushul Fiqh secara etimologis merupakan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari beberapa dalil-dalil yang sangat terperinci.

            Macam-macam hukum al-hukm dalam ushul fiqh terdapat 2 macam yaitu hukum takhlifi yang kemudian diuraikan menjadi 5 bagian yaitu wajib, mandub, haram, makruh, mubah  dan hukum wadh’i diuraikaan menjadi 5 bagian yaitu sebab, syarat, shihhah dan bathil, azimah dan rukshah.

            Mahkum alayh merupakan suatu tindakan seseorang yang dibebani dengan segala hukum-hukum syara’. yang dimaksud dengan mahkum ‘alayh adalah orang-orang yang dituntut oleh Allah SWT untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah SWT tersebut. Dalam memenuhi syaratnya terdapat 2 hal, yaitu adalah seorang mukallaf dituntut untuk melaksanakan hukum syara’ dan mampu memahami dalil yang taklif, mukallaf atau yang bisa disebut juga dengan ahliyyah adalah segala sesuatu telah dibebankan kepadanya.

            Secara Etimologi, ahliyah berarti Kecakapan dalam menangani suatu urusan atau dapat didefinisikan sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara'. Berdasarkan pendefinisiannya ahliyah dibagi menjadi 2 bagian yaitu ahliyah ada’ dan ahliyah al-wujud.

            Berdasarkan hal ini ulama fiqih menyatakan bahwa kecapakan seseorang dapat berubah dikarenakan. Yang pertama Awaridh as-samawiyah, yaitu halangan yang datangnya Allah bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maul (sakit yang berlanjut dengan kematian), dan lupa. Yang kedua adalah Awaridh al-muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, bersalah, berada dibawah pengampunan dan bodoh.

 

 

B. Saran

Demikian penjelasan atau pembahasan terkait materi al-hukm dalam ushul fiqh dengan ini kami sepenuhnya menyadari bahwa makalah yang dibuat masih jauh dari kata sempurna. Semoga kedepannya kami dapat lebih fokus dan lebih detail dalam menyusun sebuah makalah. Sekian pembahasan makalah yang kami buat, semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Kurang lebihnya mohon maaf, terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                       

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Isnu Cut. (2021) Hukum, Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih (studi pemahaman dasar ilmu hukum islam), Al-Madãris, Volume 2 (1), Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon.

Bahrudin, Moh. (2019), Ilmu Ushul Fiqh, Cetakan, Bandar Lampung: AURA CV. Anugrah Utama Raharja.

Harisudin, M. Noor. (2020), Ilmu Ushul Fiqh, Cetakan kedelapan, UIN Surabaya: Pena Salsabila.

Misbahuddin. (2013), Ushul Fiqh 1, Cetakan 1, Makassar: Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar.

Sanusi, Ahmad dan Sohari. (2015), Ushul Fiqh, Edisi ke-1, Jakarta: RajawaliPers.

 



[1] Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A. dan Dr. Sohari, M.H., M.M., Ushul Fiqh, Edisi ke-1, Jakarta: RajawaliPers, 2015., Hal. 2.

[2] Dr. Moh. Bahrudin, M. Ag., Ilmu Ushul Fiqh, Bandar Lampung: AURA CV. Anugrah Utama Raharja, Cetakan, Oktober 2019., Hal. 78.

[3] Dr. Misbahuddin, S. Ag., M. Ag., Ushul Fiqh 1, Makassar: Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Cetakan 1, Desember 2013, Hal. 30-45.

[4] Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Cetakan kedelapan, 2020, Hal. 39.

[5] Isnu Cut Ali, Hukum, Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih (studi pemahaman dasar ilmu hukum islam), Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon, Al-Madãris, Volume 2 (1), 2021, Hal. 86.

[6] Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Cetakan kedelapan, 2020, Hal. 58.

[7] Ibid, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I, Ilmu Ushul Fiqh, UIN Surabaya: Pena Salsabila, Hal. 64.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak